SuaraJawaTengah.id - Khawatir nelayan asing mengeruk kekayaan perikanan di laut Indonesia, melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 85 Tahun 2021, nelayan Juwana Kabupaten Pati, mencoba sambat atau mengadu nasib kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.
Gelombang demonstrasi nelayan di Kabupaten berjuluk Bumi Mina Tani membuncah belakangan ini.
Pergerakan massa tidak hanya di kawasan kampung nelayan Desa Bendar, tetapi juga di area Syahbandar, Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Unit II, hingga ke DPRD Kabupaten Pati yang melibatkan ratusan orang.
Beberapa banner peserta aksi yang dibawa bertuliskan "Tolong Bu Susi, Nelayan Asing Mau Ngobrak-Ngabrik Laut Kita, Tolong Kami Nelayan Indonesia".
Ketua Paguyuban Nelayan Mina Santosa Juwana (Kapal Jaring Tarik Berkantong), Hery Budianto mengatakan, selama Susi menjabat menteri saat itu, nelayan lokal sangat dilindungi. Sebagai contoh, semua kapal asing yang masuk wilayah maritim nusantara ditindak secara tegas.
"Kami hawatir, hadirnya PP ini justru akan melegalkan keberadaan nelayan asing di Indonesia. Sementara kami sebagai nelayan lokal, justru tidak mendapatkan ruang. Sedangkan saat ini, nelayan lokal tidak bisa berbuat banyak," kata dia, di DPRD Pati, Rabu (29/9/2021).
"SIPI yang sudah lama kami ajukan juga belum dikeluarkan . Alasannya ada-ada saja. Kami juga sudah ganti alat tangkap (cantrang)," tambahnya.
Dia memaparkan, dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 86 dan 87 yang merupakan produk turunan PP No 85 Tahun 2021. Di mana PNBP yang dikenakan kepada nelayan pra produksi adalah sebesar 10% untuk kapal 60 Grosston (GT) sampai dengan 1000 GT.
Padahal, kapal nelayan lokal tidak ada yang lebih dari 300 GT. Grosston sebesar itu hanya dimiliki nelayan negara luar.
Baca Juga: Tolak Vaksin, Video Para Nelayan di Aceh Kepung Lokasi Vaksinasi Viral
Adanya penyamaan tarif 10% untuk kapal 60 hingga 1000 GT ini, disebutnya sangat tidak adil. Seharusnya, semakin tinggi GT, tarif yang dikenakan juga lebih tinggi. Lagi-lagi ini akan menguntungkan asing mengksploitasi perikanan laut Indonesia.
Diperparah dengan peraturan yang menaikkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) 100-600 persen, dalam PP yang sama.
"Menteri Trenggono ini memang sangat memberatkan nelayan lokal. Kebijakan yang diambil seakan malah pro asing," sebut Hery.
Dalam audiensi di DPRD Pati, pihak dewan bakal membantu menyuarakan tuntutan nelayan dan pengusaha perikanan soal PP No 85 Tahun 2021. Dengan bersurat ke pemerintah pusat, baik kepada Presiden Joko Widodo maupun ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Sebagai wakil rakyat kami akan membantu menyuarakan keberatan teman-teman nelayan atas pemberlakuan Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut yang dinilai memberatkan. Sebab kenaikannya mencapai 400 persen lebih," terang Ketua DPRD Pati Ali Badrudin.
Pihaknya menegaskan akan melayangkan surat keberatan atau peninjauan kembali atas terbitnya aturan tersebut yang dinilai sangat memberatkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen
-
50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan
-
Perjuangan 20 Tahun Rosidah Besarkan Usaha Gula Merah Berbuah Manis dengan Dukungan KUR BRI
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Polda Jateng Gelar Sertijab Terhadap 6 PJU dan 16 Jabatan Kapolres Jajaran, Ini Daftar Lengkapnya