SuaraJawaTengah.id - Sebanyak puluhan ribu nelayan di Kabupaten Pati terancam menganggur, jika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 tidak dicabut.
"Dampak dari PP ini, bakal ada pengangguran massal khususnya bagi nelayan jaring tarik berkantong (dulunya cantrang). Kalau ini berjalan, 20.000 nelayan di Pati akan menganggur," kata Ketua Paguyuban Nelayan Mina Santosa, Hery Budianto, Jumat (1/10/2021).
Nelayan pun berseru agar aturan tersebut dikaji ulang, lebih-lebih dicabut. Sehingga nelayan lokal tidak semakin terhimpit, apalagi di masa pagebluk.
"Kami nelayan tetap menolak, PP No 85 harus dikaji ulang karena bagi kami sangat memberatkan, khususnya bagi nelayan. Jadi kami mohon bapak menteri, bapak presiden agar peraturan ini dikaji ulang," pintanya.
Setidaknya ada sejumlah soal yang disoroti nelayan.
Di antaranya, diaturnya jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Berimbas pada kenaikan PNBP dan PHP sebesar 200-600%.
"Pajak sangat memberatkan, yang dulunya 100 Gross Tonnage (GT) bayar Rp 50 juta, sekarang menjadi Rp 300 juta lebih. 400-600 persen naik," jelas Hery.
Peraturan yang sama juga cenderung mematikan nelayan lokal dan membuka jalan kapal dan modal negara luar untuk mengeksploitasi SDA perikanan di laut nusantara.
Hal ini tertuang gamblang dalam produk turunan PP No 85 Tahun 2021 yakni Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 86 dan 87.
Baca Juga: Warga di Abdya Bubarkan Petugas Vaksinasi Covid-19, Ini Penyebabnya
Di mana PNBP yang dikenakan kepada nelayan pra produksi adalah sebesar 10% untuk kapal 60 - 1000 GT.
Padahal, kapal nelayan lokal tidak ada yang sampai lebih dari 300 GT. GT sebesar itu hanya dimiliki oleh asing dengan peralatan canggihnya.
Adanya penyamaan tarif 10% untuk kapal 60 hingga 1000 GT, jelas sangat tidak adil. Mengingat, semakin tinggi GT, tarif yang dikenakan juga harusnya lebih tinggi.
"Kami hawatir, hadirnya PP ini justru akan melegalkan keberadaan nelayan asing di Indonesia. Sementara kami sebagai nelayan lokal, justru tidak mendapatkan ruang," ungkapnya.
Harga Pokok Ikan (HPI) dalam keputusan tersebut juga sangat mengancam kesejahteraan nelayan. HPI pun bakal melejit naik hingga 100%, dalam poin pasal 2 sistem pra produksi.
Sementara, sistem pasca produksi dinilai bakal lebih mencekik nelayan kecil. Di mana kapal 2 GT disamakan PHP-nya dengan kapal 60 GT.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Danantara dan BP BUMN Hadirkan 1.000 Relawan, Tegaskan Peran BUMN Hadir di Wilayah Terdampak
-
Turunkan Bantuan ke Sumatera, BRI Juga akan Perbaiki dan Renovasi Sekolah
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan