SuaraJawaTengah.id - Nasib kurang beruntung terjadi pada pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng). Mereka harus merelakan bayi yang baru dilahirkan tertahan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Brebes selama empat hari.
Menyadur dari Solopos.com, penyebabnya adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diajukan pasangan itu untuk mengurus biaya persalinan ditolak Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Brebes.
Ibu sang bayi, Muhayah alias Linda, 28, mengaku kejadian itu berawal saat dirinya dilarikan ke RSUD Brebes untuk persalinan, Kamis (14/10/2021) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
Muhayah mengaku sebelum persalinan mengatakan ke petugas pendaftaran akan menggunakan SKTM untuk administrasi persalinan anak keduanya itu. Beberapa jam kemudian, Muhayah menjalani persalinan secara normal dan sore hari sudah diperbolehkan pulang.
Namun saat hendak pulang, SKTM yang diurus oleh sang suami, Kasumi, ditolak Dinsos Brebes karena tidak masuk daftar keluarga tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Kamis sore sebenarnya sudah boleh pulang tapi tidak bisa karena persyaratannya (SKTM) belum lengkap. Alasannya saya tidak masuk DTKS jadi SKTM ditolak, jadi harus menginap lagi. Hari Jumat suami mengurus lagi tapi tidak berhasil. Saya dan bayi akhirnya tertahan selama empat hari di RSUD,” ungkap Muhayah, Senin (18/10/2021).
Hingga Jumat (15/10/2021), SKTM yang diurus warga RT 006/RW 001 Desa Krasak, Kecamatan Brebes ini pun tak kunjung kelar. Pihak RSUD Brebes akhirnya meminta uang jaminan Rp5,5 juta agar pasien bisa membawa pulang bayinya. Uang jaminan itu akan dikembalikan secara utuh, jika keluarga pasien bisa menunjukkan SKTM.
Namun Muhayah yang tidak bekerja dan suami yang sempat merantau bekerja tak mampu memenuhi persyaratan uang jaminan. Ia dan suaminya pun sempat mencari utangan tapi tak dapat.
Muhayah dan bayinya akhirnya diizinkan pulang setelah ada seorang warga, Dedy Agustian, 36, yang menawarkan diri sebagai jaminan. Atas jaminan dari Dedy, Muhayah dan bayinya pun pulang pada Minggu (17/10/2021).
Baca Juga: Cirebon, Purwakarta dan Brebes Masih PPKM Level 4 Jawa-Bali
“Dapat kabar dari teman, ada wanita yang baru melahirkan tapi bayinya tertahan di rumah sakit. Karena merasa kasihan saya beranikan diri untuk menjadi jaminan. Intinya proses pembuatan SKTM akan saya kawal sampai selesai,” kata Dedy.
Sementara itu, Kabid Perawatan RSUD Brebes, Mudiharso, membantah adanya penahanan pasien. Dia berdalih rumah sakit memberikan kesempatan pihak keluarga untuk mengurus persyaratan SKTM.
” Dari awal keluarga pasien memang menyatakan akan menggunakan SKTM, namun hingga akan pulang, persyaratannya belum ada. Kami sudah memberikan kesempatan untuk mengurus agar dibolehkan pulang,” kata Mudiharso.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Fakta Baru Kecurangan UTBK di Undip, Polisi Sebut Peserta Diduga Jadi Korban Penipuan
-
Pelindo Terminal Peti Kemas Tunjukkan Kinerja Positif di Tengah Gejolak Global
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Jogja: Pemotor Tak Berhelm Tabrak Nenek 80 Tahun hingga Tewas
-
Peserta UTBK Undip Berdalih Tak Paham Alat Dengar di Telinga, Polisi Beri Pembinaan
-
Ngeri! 5 Fakta Remaja Dibakar Paman di Semarang, Pemicunya Cuma Perkara Mandi