SuaraJawaTengah.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng grebek kantor penagihan pinjaman online PT AKS yang beralamat di jalan Kyai Mojo Tegalrejo, Yogyakarta.
Ada ratusan komputer dan ponsel digunakan untuk menagih debiturnya yang telat membayar angsuran.
Pelaku menagih korbannya dengan cara meneror dan menyebarkan konten porno melalui media sosial.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan pinjol ilegal tersebut menggunakan jasa debt collector untuk melakukan penagihan dengan cara ancaman dan menyebarkan konten pornografi.
"Hal ini meresahkan korban dan akhirnya melaporkan Ditreskrimsus Polda Jateng. Setelah melakukan penyelidikan, tersangka kami tangkap di Jogja berikut perangkat komputernya," papar Kapolda saat memimpin konferensi pers di Mapolda Jateng, Selasa (19/10/2021).
Kapolda menegaskan Polda Jateng akan mengembangkan kasus tersebut karena meresahkan masyarakat. Kapolda menghimbau kepada masyarakat agar melakukan kroscek jika akan melakukan transaksi pinjaman.
"Masyarakat silahkan kroscek ke Ditreskrimsus Polda Jateng agar tidak terjadi kasus serupa," tuturnya.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan pengungkapan korban mendapatkan sms berisi link aplikasi pinjol simple loan pada 4 Mei 2021. Korban ditawari pinjaman dengan bunga rendah.
"Setelah korban mengisi aplikasi dan memberikan persetujuan mengaktifkan mikrofon serta mengizinkan menyerahkan data kontak, maupun galeri di handphone korban," jelasnya.
Baca Juga: Bekuk 56 Orang Kasus Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng, Polisi Cuma Tetapkan 6 Tersangka
Kemudian pada bulan September 2021, tambah Dirkrimsus, perusahaan pinjol menghubungi korban melalui telepon maupun SMS memberitahukan bahwa telah mengirim uang Rp 1,3 juta dan Rp 2,2 juta. Namun saat di cek di rekening korban uang tersebut tidak ada.
"Tiga hari kemudian debt collector dari perusahaan pinjol tersebut menelpon korban bahwa pinjaman tersebut telah jatuh tempo. Korban diteror jika tidak membayar maka anda akan disebarkan ke kontak Whatsapp bahwa penipu," terangnya.
Tidak hanya itu, korban juga diteror oleh debt collector menyebarkan gambar porno yang berwajah korban. Hal ini menyebabkan korban merasa malu.
"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimsus Polda Jateng. Kami lakukan tindak profiling, dan ternyata perusahaan itu berada di Jogja," imbuhnya.
Johanson mengatakan ada tiga orang yang diamankan yakni debt collector, HRD, direktur perusahaan penagihan tersebut.
Dari ketiga orang tersebut baru satu yang ditetapkan tersangka selaku debt collector berinisial A berjenis kelamin perempuan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
DPRD Jateng Soroti Jalur Maut Silayur Semarang: Tegakkan Aturan atau Korban Terus Berjatuhan!
-
Terinspirasi Candi Borobudur, Artotel Leguna 'Bayi Cantik' di Kota Magelang
-
BRILink Agen Mekaar Jadi Ujung Tombak Inklusi Keuangan di Komunitas
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis