SuaraJawaTengah.id - Otoritas Jasa Keungan (OJK) Regional Jawa Tengah dan DIY meminta masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L yakni logis dan legal dalam memilih pinjaman online.
Saat ini, OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) yang bertugas untuk mencari tahu siapa saja yang menawarkan pinjol ilegal.
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada SWI level nasional untuk segera mengeluarkan aturan yang kuat supaya para pelaku pinjol ilegal diberi sanksi yang lebih tegas.
"Legalnya bagaimana? Cek di OJK, kita punya daftarnya ada 116. Tentunya yang ilegal tidak terdaftar di OJK. Sampai hari ini OJK sudah menutup 300 pinjol ilegal," jelas Aman diwartakan Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Kamis (21/10/2021).
Baca Juga: Hanya 106! Ini Daftar Lengkap Pinjol Legal Terdaftar OJK
Langkah selanjutnya, OJK mengajak kepada seluruh Industri Jasa Keuangan (IJK) di seluruh Indonesia untuk memutus mata rantai transaksi pelaku pinjol ilegal.
"Caranya bagi transaksi yang dicurigai dari pinjol ilegal harus dibatasi dan dihentikan," imbuhnya.
Selain itu OJK akan terus mendorong agar masyarakat diberi kemudahan akses untuk pembiayaan. Pihaknya dan pemerintah daerah tengah mengembangkan pinjaman berbiaya murah.
Misalnya saja yang akan dilakukan adalah dengan mendirikan Bank Wakaf Mikro yang menawarkan bunga hanya 3 persen dalam satu tahun.
Wilayah yang sudah mengembangkan pinjaman berbiaya murah contohnya di Kebumen dan Purbalingga.
Baca Juga: Polresta Solo Terima 17 Laporan Soal Pinjaman Online, Korban Diancam dengan Konten Porno
"Untuk tindakan represif, kami akan melaporkan kepada Kominfo dan Kepolisian seadainya menemukan pinjol ilegal lagi. Apapun yang dibutuhkan Kepolisian terkait penanganan kasus yang dihadapi, OJK dan BI siap membantu," tegasnya.
Lebih lanjut, Aman Santosa membagikan saran kepada masyarakat yang akan melakukan pinjaman secara online. Pertama, meminjam dari pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK. Kedua, pinjam sesuai jumlah yang dibutuhkan.
"Gunakan untuk kepentingan produksi, jangan meminjam untuk yang macam-macam," kata Aman Santosa.
Kemudian masyarakat harus memahami mulai dari manfaat, biaya bunga, jangka waktu peminjaman, denda, hingga resiko.
"Ada tiga ciri pinjol itu legal, dia hanya meminta akses microphone, akses lokasi, dan foto. Kalau dia minta yang lain-lain itu artinya ilegal," pungkasnya.
Berita Terkait
-
OJK Pakai Jurus Ini Buru Rekening yang Terkait Judol
-
OJK Beberkan Dampak yang Dirasakan Perbankan Dari Pilkada Serentak
-
Begini Cara Easycash Perangi Pinjol Ilegal
-
Pinjol Ilegal Marak, Kemudahan Akses Kredit Perbankan Dinilai Bisa jadi Solusi
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Tragedi Simongan: Siswa SMK Tewas Terkena Peluru Nyasar Saat Polisi Lerai Tawuran?
-
Misteri Kematian Siswa SMK di Semarang: Diduga Ada Luka Tembak, 2 Saksi Menghilang
-
Kalahkan Persik, PSIS Semarang Diguyur Bonus 200 Juta!
-
Menteri Perdagangan dan Dirut Pertamina Patra Niaga Tinjau SPBU Sleman yang Disegel
-
Deretan Tablet Redmi Terbaru 2024 dan Spesifikasinya