Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:24 WIB
Ilustrasi Kantor OJK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJawaTengah.id - Otoritas Jasa Keungan (OJK) Regional Jawa Tengah dan DIY meminta masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L yakni logis dan legal dalam memilih pinjaman online.

Saat ini, OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) yang bertugas untuk mencari tahu siapa saja yang menawarkan pinjol ilegal.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada SWI level nasional untuk segera mengeluarkan aturan yang kuat supaya para pelaku pinjol ilegal diberi sanksi yang lebih tegas.

"Legalnya bagaimana? Cek di OJK, kita punya daftarnya ada 116. Tentunya yang ilegal tidak terdaftar di OJK. Sampai hari ini OJK sudah menutup 300 pinjol ilegal," jelas Aman diwartakan Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga: Hanya 106! Ini Daftar Lengkap Pinjol Legal Terdaftar OJK

Langkah selanjutnya, OJK mengajak kepada seluruh Industri Jasa Keuangan (IJK) di seluruh Indonesia untuk memutus mata rantai transaksi pelaku pinjol ilegal.

"Caranya bagi transaksi yang dicurigai dari pinjol ilegal harus dibatasi dan dihentikan," imbuhnya.

Selain itu OJK akan terus mendorong agar masyarakat diberi kemudahan akses untuk pembiayaan. Pihaknya dan pemerintah daerah tengah mengembangkan pinjaman berbiaya murah.

Misalnya saja yang akan dilakukan adalah dengan mendirikan Bank Wakaf Mikro yang menawarkan bunga hanya 3 persen dalam satu tahun.

Wilayah yang sudah mengembangkan pinjaman berbiaya murah contohnya di Kebumen dan Purbalingga.

Baca Juga: Polresta Solo Terima 17 Laporan Soal Pinjaman Online, Korban Diancam dengan Konten Porno

"Untuk tindakan represif, kami akan melaporkan kepada Kominfo dan Kepolisian seadainya menemukan pinjol ilegal lagi. Apapun yang dibutuhkan Kepolisian terkait penanganan kasus yang dihadapi, OJK dan BI siap membantu," tegasnya.

Lebih lanjut, Aman Santosa membagikan saran kepada masyarakat yang akan melakukan pinjaman secara online. Pertama, meminjam dari pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK. Kedua, pinjam sesuai jumlah yang dibutuhkan.

"Gunakan untuk kepentingan produksi, jangan meminjam untuk yang macam-macam," kata Aman Santosa.

Kemudian masyarakat harus memahami mulai dari manfaat, biaya bunga, jangka waktu peminjaman, denda, hingga resiko.

"Ada tiga ciri pinjol itu legal, dia hanya meminta akses microphone, akses lokasi, dan foto. Kalau dia minta yang lain-lain itu artinya ilegal," pungkasnya.

Load More