SuaraJawaTengah.id - Otoritas Jasa Keungan (OJK) Regional Jawa Tengah dan DIY meminta masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L yakni logis dan legal dalam memilih pinjaman online.
Saat ini, OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) yang bertugas untuk mencari tahu siapa saja yang menawarkan pinjol ilegal.
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan kepada SWI level nasional untuk segera mengeluarkan aturan yang kuat supaya para pelaku pinjol ilegal diberi sanksi yang lebih tegas.
"Legalnya bagaimana? Cek di OJK, kita punya daftarnya ada 116. Tentunya yang ilegal tidak terdaftar di OJK. Sampai hari ini OJK sudah menutup 300 pinjol ilegal," jelas Aman diwartakan Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Kamis (21/10/2021).
Langkah selanjutnya, OJK mengajak kepada seluruh Industri Jasa Keuangan (IJK) di seluruh Indonesia untuk memutus mata rantai transaksi pelaku pinjol ilegal.
"Caranya bagi transaksi yang dicurigai dari pinjol ilegal harus dibatasi dan dihentikan," imbuhnya.
Selain itu OJK akan terus mendorong agar masyarakat diberi kemudahan akses untuk pembiayaan. Pihaknya dan pemerintah daerah tengah mengembangkan pinjaman berbiaya murah.
Misalnya saja yang akan dilakukan adalah dengan mendirikan Bank Wakaf Mikro yang menawarkan bunga hanya 3 persen dalam satu tahun.
Wilayah yang sudah mengembangkan pinjaman berbiaya murah contohnya di Kebumen dan Purbalingga.
Baca Juga: Hanya 106! Ini Daftar Lengkap Pinjol Legal Terdaftar OJK
"Untuk tindakan represif, kami akan melaporkan kepada Kominfo dan Kepolisian seadainya menemukan pinjol ilegal lagi. Apapun yang dibutuhkan Kepolisian terkait penanganan kasus yang dihadapi, OJK dan BI siap membantu," tegasnya.
Lebih lanjut, Aman Santosa membagikan saran kepada masyarakat yang akan melakukan pinjaman secara online. Pertama, meminjam dari pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK. Kedua, pinjam sesuai jumlah yang dibutuhkan.
"Gunakan untuk kepentingan produksi, jangan meminjam untuk yang macam-macam," kata Aman Santosa.
Kemudian masyarakat harus memahami mulai dari manfaat, biaya bunga, jangka waktu peminjaman, denda, hingga resiko.
"Ada tiga ciri pinjol itu legal, dia hanya meminta akses microphone, akses lokasi, dan foto. Kalau dia minta yang lain-lain itu artinya ilegal," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama