SuaraJawaTengah.id - Seorang maling atau pencuri handphone berinisial BEP (25) asal Palebon Tengah, Kecamatan Pedurungan, Semarang berakhir ngenes.
Usai beraksi dengan tindakan kekerasan di toko servis HP Prapatan Ponsel Jalan Wolter Monginsidi No. 88 Tlogosari Wetan Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, pria bertato itu diciduk tim Unit Reskrim Polsek Pedurungan.
Kapolsek Pedurungan AKP Hadi Handoko, mengatakan pengungkapan kasus curas berawal dari laporan polisi yang telah dibuat korban Suyadi, Kamis (28/10/2021).
"Jadi berawal dari laporan polisi, kemudian setelah itu langsung dilakukan penyelidikan", kata AKP Hadi di Polsek Pedurungan, diwartakan Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Jumat (29/10/2021).
Saat itu korban sedang bekerja di Toko servis HP, kemudian datang pelaku BEP dengan menggunakan motor matic honda beat warna merah.
Selanjutnya pelaku BEP menghampiri korban, dan melakukan pemukulan menggunakan alat keling atau knuckle (besi yang dililitkan ke jari).
Kemudian korban merasa ketakutan dan pelaku BEP dengan leluasa masuk ke dalam toko servis HP.
"Dia mengambil dua buah HP merk Oppo 5s dan merk Realme C5, dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta," jelas AKP Hadi.
Lanjut AKP Hadi, atas laporan tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pedurungan menindaklanjuti dengan pulbaket mendatangi TKP. Setelah itu mencari CCTV yang ada di lokasi atau sekitarnya guna identifikasi pelaku.
Baca Juga: Buron 10 Tahun, Terpidana Pemalsuan Surat Ditangkap
Setelah didapat, kemudian ada seorang yang diduga pelaku terlihat dalam CCTV.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan dan orang yang diduga pelaku yang terlihat dalam CCTV tersebut dapat diamankan di daerah pesisir Bonang Demak.
"Berdasarkan CCTV di sekitar lokasi, kita mendapatkan identifikasi pelaku, dan kami lakukan penangkapan di pesisir bonang demak," kata AKP Hadi.
Adapun barang bukti yang disita Unit Reskrim Polsek Pedurungan yaitu satu sepeda motor matic Honda beat No. Pol B 3289 BKH, satu buah STNK, satu buah HP merk Relmi, dan satu buah besi knuckle.
"Atas perbuatanya Pelaku tersebut kami jerat dengan pasal 365 ayat (1)KUHP Sub 362 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," papar AKP Hadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Kejurnas Sprint Rally Dongkrak Pengembangan Sport Tourism Jawa Tengah
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu