SuaraJawaTengah.id - Seorang maling atau pencuri handphone berinisial BEP (25) asal Palebon Tengah, Kecamatan Pedurungan, Semarang berakhir ngenes.
Usai beraksi dengan tindakan kekerasan di toko servis HP Prapatan Ponsel Jalan Wolter Monginsidi No. 88 Tlogosari Wetan Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, pria bertato itu diciduk tim Unit Reskrim Polsek Pedurungan.
Kapolsek Pedurungan AKP Hadi Handoko, mengatakan pengungkapan kasus curas berawal dari laporan polisi yang telah dibuat korban Suyadi, Kamis (28/10/2021).
"Jadi berawal dari laporan polisi, kemudian setelah itu langsung dilakukan penyelidikan", kata AKP Hadi di Polsek Pedurungan, diwartakan Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Jumat (29/10/2021).
Baca Juga: Buron 10 Tahun, Terpidana Pemalsuan Surat Ditangkap
Saat itu korban sedang bekerja di Toko servis HP, kemudian datang pelaku BEP dengan menggunakan motor matic honda beat warna merah.
Selanjutnya pelaku BEP menghampiri korban, dan melakukan pemukulan menggunakan alat keling atau knuckle (besi yang dililitkan ke jari).
Kemudian korban merasa ketakutan dan pelaku BEP dengan leluasa masuk ke dalam toko servis HP.
"Dia mengambil dua buah HP merk Oppo 5s dan merk Realme C5, dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta," jelas AKP Hadi.
Lanjut AKP Hadi, atas laporan tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pedurungan menindaklanjuti dengan pulbaket mendatangi TKP. Setelah itu mencari CCTV yang ada di lokasi atau sekitarnya guna identifikasi pelaku.
Baca Juga: Wali Kota Semarang Umbar Kemesraan dengan Istrinya, Warganet: Kayak Ricis dan Tengku Riyan
Setelah didapat, kemudian ada seorang yang diduga pelaku terlihat dalam CCTV.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan dan orang yang diduga pelaku yang terlihat dalam CCTV tersebut dapat diamankan di daerah pesisir Bonang Demak.
"Berdasarkan CCTV di sekitar lokasi, kita mendapatkan identifikasi pelaku, dan kami lakukan penangkapan di pesisir bonang demak," kata AKP Hadi.
Adapun barang bukti yang disita Unit Reskrim Polsek Pedurungan yaitu satu sepeda motor matic Honda beat No. Pol B 3289 BKH, satu buah STNK, satu buah HP merk Relmi, dan satu buah besi knuckle.
"Atas perbuatanya Pelaku tersebut kami jerat dengan pasal 365 ayat (1)KUHP Sub 362 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," papar AKP Hadi.
Berita Terkait
-
Lapas Overkapasitas 89 Persen, DPR Desak Pemerintah Tambah Fasilitas dan Berantas Pungli
-
3 Tim BRI Liga 1 dengan Penampilan Amburadul: Ada Klub yang Incar Pratama Arhan
-
Tiga Klub Indonesia Terseret Sponsor Rumah Judi, Salah Satunya Berakhir Ngenes
-
BRI Liga 1: Juru Gedor Kurang Gacor, PSIS Semarang Punya Tugas yang Berat!
-
BRI Liga 1: PSIS Semarang Gagal Perbaiki Peringkat Akibat Kalah dari Persebaya Surabaya
Terpopuler
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
- Jabatan Prestisius Rolly Ade Charles, Diduga Ikut Ivan Sugianto Paksa Anak SMA Menggonggong
- Pengalaman Mengejutkan Suporter Jepang Awayday ke SUGBK: Indonesia Negara yang...
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
- Pesan Terakhir Nurina Mulkiwati Istri Ahmad Luthfi, Kini Suami Diisukan Punya Simpanan Selebgram
Pilihan
-
5 HP Redmi Sejutaan dengan Baterai Lega dan HyperOS, Murah Tapi Kencang!
-
Hak Masyarakat Adat di Ujung Tanduk, Koalisi Sipil Kaltim Mengecam Kekerasan di Paser
-
Waspada, Kebiasaan Matikan Lampu Motor di Siang Hari Bisa Berujung Bui
-
Kenaikan PPN 12% Jadi Nestapa Kelas Menengah, Orang Kaya Sulit Dipajaki?
-
Pusing Dah! Isu Dipecat, Shin Tae-yong Dibebankan Menang Lawan Arab Saudi di Tengah Rekor Buruk Timnas Indonesia
Terkini
-
Gayeng Lur! Duet Sahli Himawan, Happy Asmara dan Shepin Misa Goyang FisipFest UNDIP Music Festival 2024
-
Fenomena di Balik Dukungan Masif Ulama: Mampukah Yoyok-Joss Menangkan Pilwalkot Semarang?
-
Tim Hukum Andika-Hendi Curigai Netralitas TNI-Polri di Pilkada Jateng, Desak Kapolri Tegas!
-
Antisipasi Kecurangan Pilwakot Semarang, Yoyok-Joss Kerahkan 4.714 Saksi di TPS
-
Manuver Politik! Purnawirawan Polri Jawa Tengah Dukung Andika-Hendi di Pilgub 2024