SuaraJawaTengah.id - Seorang maling atau pencuri handphone berinisial BEP (25) asal Palebon Tengah, Kecamatan Pedurungan, Semarang berakhir ngenes.
Usai beraksi dengan tindakan kekerasan di toko servis HP Prapatan Ponsel Jalan Wolter Monginsidi No. 88 Tlogosari Wetan Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, pria bertato itu diciduk tim Unit Reskrim Polsek Pedurungan.
Kapolsek Pedurungan AKP Hadi Handoko, mengatakan pengungkapan kasus curas berawal dari laporan polisi yang telah dibuat korban Suyadi, Kamis (28/10/2021).
"Jadi berawal dari laporan polisi, kemudian setelah itu langsung dilakukan penyelidikan", kata AKP Hadi di Polsek Pedurungan, diwartakan Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Jumat (29/10/2021).
Saat itu korban sedang bekerja di Toko servis HP, kemudian datang pelaku BEP dengan menggunakan motor matic honda beat warna merah.
Selanjutnya pelaku BEP menghampiri korban, dan melakukan pemukulan menggunakan alat keling atau knuckle (besi yang dililitkan ke jari).
Kemudian korban merasa ketakutan dan pelaku BEP dengan leluasa masuk ke dalam toko servis HP.
"Dia mengambil dua buah HP merk Oppo 5s dan merk Realme C5, dan uang tunai sebesar Rp1,3 juta," jelas AKP Hadi.
Lanjut AKP Hadi, atas laporan tersebut, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pedurungan menindaklanjuti dengan pulbaket mendatangi TKP. Setelah itu mencari CCTV yang ada di lokasi atau sekitarnya guna identifikasi pelaku.
Baca Juga: Buron 10 Tahun, Terpidana Pemalsuan Surat Ditangkap
Setelah didapat, kemudian ada seorang yang diduga pelaku terlihat dalam CCTV.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan dan orang yang diduga pelaku yang terlihat dalam CCTV tersebut dapat diamankan di daerah pesisir Bonang Demak.
"Berdasarkan CCTV di sekitar lokasi, kita mendapatkan identifikasi pelaku, dan kami lakukan penangkapan di pesisir bonang demak," kata AKP Hadi.
Adapun barang bukti yang disita Unit Reskrim Polsek Pedurungan yaitu satu sepeda motor matic Honda beat No. Pol B 3289 BKH, satu buah STNK, satu buah HP merk Relmi, dan satu buah besi knuckle.
"Atas perbuatanya Pelaku tersebut kami jerat dengan pasal 365 ayat (1)KUHP Sub 362 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," papar AKP Hadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025