Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 03 November 2021 | 08:32 WIB
Ilustrasi perampok bersenjata api. Dari Grup Jual Beli Facebook ternyata menjadi sarana para perampok melakukan aksinya untuk mencari calon korban. [shutterstock]

SuaraJawaTengah.id - Grup jual-beli di Facebook menjadi sarana para pencuri dengan kekerasan untuk melancarkan aksinya. Mereka menjebak calon korban dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Modus pencurian dengan kekerasan berpura-pura menjadi pembeli, terjadi pada 26 Oktober 2021 di Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen. Dua orang bocah diduga terlibat tindak kejahatan ini dan ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama menjelaskan, tersangka berinisial KF (15 tahun) dan JU (13 tahun), mengincar korban melalui grup jual-beli kendaraan bermotor di Facebook.

Mereka mencari korban yang sedang menjual motor dan berpura-pura tertarik untuk membeli. Tersangka menawarkan pembayaran secara cash on delivery (CoD) di lokasi yang sudah ditentukan. 

Baca Juga: Misi Tersembunyi di Balik Pergantian Nama Facebook ke Meta

“Jadi tujuannya adalah ketika bertemu langsung dengan si penjual, pura-pura menyepakati harga kemudian (kendaraan) dirampas. Tersangka sudah menyiapkan senjata tajam,” kata AKBP Piter Yanottama, Selasa (2/11/2021).

Kedua tersangka yang warga Cilacap, sepakat untuk bertemu di rumah calon korban di Gombong, Kebumen. Tersangka mengaku tertarik membeli motor Kawasaki Ninja 250 milik korban.

Ditengah ngobrol seputar kesepakatan harga, tersangka menyiramkan kopi panas ke wajah korban. Salah satu tersangka kemudian menghunus senjata tajam namun luput.  

Korban yang berupaya melindungi motor yang akan dirampas, balik melawan dan memukul tersangka menggunakan pipa besi. Salah seorang tersangka jatuh terkena pukulan, sedangkan seorang lainnya sempat melarikan diri. 

“Pelaku ini dipukul hingga jatuh. Tersangka yang satunya langsung kabur. Korban dan warga kemudian melakukan penangkapan,” ujar Kapolres AKBP Piter Yanottama.

Baca Juga: Whistleblower Facebook Desak Mark Zuckerberg Mundur dari Jabatan CEO, Ini Alasannya

Menurut AKBP Piter, modus perampasan motor ini termasuk baru di Kebumen. Meski tersangka mengaku baru kali pertama melakukan kejahatan, polisi terus melakukan pengembangan.

“Otaknya anak yang berusia 15 tahun. Kami melakukan penangkapan dan pengembangan tersangka sekitar 26 Oktober. Ini masih dalam tahap pengembangan (penyelidikan),” kata AKBP Piter.

Penangkapan 2 tersangka percobaan pencurian di Gombong tersebut adalah salah satu hasil Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2021. Operasi kewilayahan di seluruh jajaran Polda Jateng ini dilaksanakan selama 20 hari, mulai 11-30 Oktober 2021.

Tujuan Operasi Sikat Jaran Candi adalah meringkus target (TO) pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Di jajaran Polres di eks Karesidenan Kedu, 100 persen target operasi kejahatan berhasil ditangkap.

“Jadi totalnya Polres di eks polwil Kedu berhasil mengungkap kasus sebanyak 42 kasus (pencurian kendaraan bermotor) dengan jumlah tersangka 47 orang,” kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Asep Mauludin yang bertindak sebagai juru bicara.

Bertempat di aula Polres Magelang, laporan Operasi Sikat Jaran Candi 2021 dipimpin langsung secara daring oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, 8 orang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan dan kekerasan diringkus dalam operasi ini.

“Residivis 8 orang. Tersangka (usia) anak-anak 3 orang. Tersangka target operasi (TO) maupun non TO 42 kasus. Jumlah tersangka 47 orang,” ujar AKBP Mochammad Sajarod Zakun.

Operasi Sikat Jaran Candi Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 110 target operasi dan 162 kasus bukan target operasi. Serta mengamankan 325 tersangka bersama puluhan barang bukti.

Operasi Sikat Jaran Candi 2021 berhasil mengungkap sindikat pencurian mobil mewah dan menggagalkan rencana pencurian kendaraan di wilayah hukum Polda Jateng.

Sebanyak 287 sepeda motor, 14 mobil, dan 3 truk diamankan sebagai barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan dikembalikan kepada para pemiliknya.  

Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadah. Hukuman yang dikenakan antara 4-12 tahun penjara.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Load More