SuaraJawaTengah.id - Grup jual-beli di Facebook menjadi sarana para pencuri dengan kekerasan untuk melancarkan aksinya. Mereka menjebak calon korban dengan berpura-pura menjadi pembeli.
Modus pencurian dengan kekerasan berpura-pura menjadi pembeli, terjadi pada 26 Oktober 2021 di Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen. Dua orang bocah diduga terlibat tindak kejahatan ini dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama menjelaskan, tersangka berinisial KF (15 tahun) dan JU (13 tahun), mengincar korban melalui grup jual-beli kendaraan bermotor di Facebook.
Mereka mencari korban yang sedang menjual motor dan berpura-pura tertarik untuk membeli. Tersangka menawarkan pembayaran secara cash on delivery (CoD) di lokasi yang sudah ditentukan.
“Jadi tujuannya adalah ketika bertemu langsung dengan si penjual, pura-pura menyepakati harga kemudian (kendaraan) dirampas. Tersangka sudah menyiapkan senjata tajam,” kata AKBP Piter Yanottama, Selasa (2/11/2021).
Kedua tersangka yang warga Cilacap, sepakat untuk bertemu di rumah calon korban di Gombong, Kebumen. Tersangka mengaku tertarik membeli motor Kawasaki Ninja 250 milik korban.
Ditengah ngobrol seputar kesepakatan harga, tersangka menyiramkan kopi panas ke wajah korban. Salah satu tersangka kemudian menghunus senjata tajam namun luput.
Korban yang berupaya melindungi motor yang akan dirampas, balik melawan dan memukul tersangka menggunakan pipa besi. Salah seorang tersangka jatuh terkena pukulan, sedangkan seorang lainnya sempat melarikan diri.
“Pelaku ini dipukul hingga jatuh. Tersangka yang satunya langsung kabur. Korban dan warga kemudian melakukan penangkapan,” ujar Kapolres AKBP Piter Yanottama.
Baca Juga: Misi Tersembunyi di Balik Pergantian Nama Facebook ke Meta
Menurut AKBP Piter, modus perampasan motor ini termasuk baru di Kebumen. Meski tersangka mengaku baru kali pertama melakukan kejahatan, polisi terus melakukan pengembangan.
“Otaknya anak yang berusia 15 tahun. Kami melakukan penangkapan dan pengembangan tersangka sekitar 26 Oktober. Ini masih dalam tahap pengembangan (penyelidikan),” kata AKBP Piter.
Penangkapan 2 tersangka percobaan pencurian di Gombong tersebut adalah salah satu hasil Operasi Sikat Jaran Candi tahun 2021. Operasi kewilayahan di seluruh jajaran Polda Jateng ini dilaksanakan selama 20 hari, mulai 11-30 Oktober 2021.
Tujuan Operasi Sikat Jaran Candi adalah meringkus target (TO) pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Di jajaran Polres di eks Karesidenan Kedu, 100 persen target operasi kejahatan berhasil ditangkap.
“Jadi totalnya Polres di eks polwil Kedu berhasil mengungkap kasus sebanyak 42 kasus (pencurian kendaraan bermotor) dengan jumlah tersangka 47 orang,” kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Asep Mauludin yang bertindak sebagai juru bicara.
Bertempat di aula Polres Magelang, laporan Operasi Sikat Jaran Candi 2021 dipimpin langsung secara daring oleh Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!