Budi Arista Romadhoni
Rabu, 03 November 2021 | 08:32 WIB
Ilustrasi perampok bersenjata api. Dari Grup Jual Beli Facebook ternyata menjadi sarana para perampok melakukan aksinya untuk mencari calon korban. [shutterstock]

Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, 8 orang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan dan kekerasan diringkus dalam operasi ini.

“Residivis 8 orang. Tersangka (usia) anak-anak 3 orang. Tersangka target operasi (TO) maupun non TO 42 kasus. Jumlah tersangka 47 orang,” ujar AKBP Mochammad Sajarod Zakun.

Operasi Sikat Jaran Candi Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 110 target operasi dan 162 kasus bukan target operasi. Serta mengamankan 325 tersangka bersama puluhan barang bukti.

Operasi Sikat Jaran Candi 2021 berhasil mengungkap sindikat pencurian mobil mewah dan menggagalkan rencana pencurian kendaraan di wilayah hukum Polda Jateng.

Sebanyak 287 sepeda motor, 14 mobil, dan 3 truk diamankan sebagai barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan dikembalikan kepada para pemiliknya.  

Para tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 480 KUHP tentang penadah. Hukuman yang dikenakan antara 4-12 tahun penjara.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Load More