
SuaraJawaTengah.id - Aroma korupsi tercium dari UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang. Membuktikan, penanganan sampah tak semudah yang dibayangkan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang menetapkan tersangka korupsi pembelian bahan bakar (BBM) operasional truk pengangkut sampah senilai Rp755 juta.
Tersangkanya adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup berinisial INS dan Kasubag Tata Usaha (TU) berinisial BBT.
Dinas Lingkungan Hidup Magelang mengalokasikan anggaran Rp1,5 miliar untuk sub program belanja bahan bakar 24 truk pengangkut sampah. Anggaran tersebut dikelola UPTD Pengelolaan Sampah yang dipimpin INS.
Baca Juga: Pemain PPSM Magelang Dihantam Pelanggaran Brutal, Wali Kota: Sepak Bola Harusnya Sportif!
Setiap hari Senin, para sopir mengambil uang BBM sekaligus menyerahkan bukti pembelian pada minggu sebelumnya. Bukti pembelian bahan bakar dari SPBU disertakan pada laporan pertanggungjawaban penggunaan BBM.
Tersangka BBT selaku Kasubag TU merangkap kasir kemudian mencetak sendiri serta memalsukan bukti pembelian bahan bakar dari SPBU. Tindakan BBT diketahui dan disetujui oleh tersangka INS.
“Kita tetapkan tersangka adalah Kepala UPTD inisial INS dan Kasubag TU selaku kasirnya inisial BBT,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Magelang, Dandeni Herdiana kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rabu (3/11/2021).
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), junkto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana tentang turut serta melakukan perbuatan hukum. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Selain dijerat pasal pemberantasan tindak pidana korupsi, kedua tersangka juga diancam Pasal 9 UU Tipikor tentang pemalsuan bukti-bukti untuk pemeriksaan administrasi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga: Insiden Brutal di Liga 3, Leher Pemain PPSM Terinjak, Wasit Cuma Kasih Kartu Kuning
Aroma Busuk dari Pasuruhan
Berita Terkait
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
-
Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Pertamina
-
Kasus Suap Hakim: Budaya Jual Beli Perkara Mengakar di Peradilan
-
Hakim 'Lepas' Koruptor CPO, PKB: Lembaga Hukum Bermasalah, Investasi Bisa Runtuh
Tag
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Perempuan Gratis Naik Transportasi Umum di Jakarta Hari Ini, dari LRT Hingga MRT
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
Terkini
-
Weton Senin Pon 21 April 2025: Karakter, Jodoh, dan Makna Spiritual Menurut Primbon Jawa
-
Minggu Pahing dalam Primbon Jawa: Karakter Kuat Tapi Rezeki Naik Turun
-
Teror di Kosan Murah Semarang: Sosok Pocong hingga Perempuan Misterius!
-
BRI dan Pengusaha Batik Kolaborasi Lestarikan Budaya Lewat Ekspor
-
Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, 20 April 2025: Bikin Gaya Hidupmu Makin Hemat dan Produktif!