Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Selasa, 09 November 2021 | 18:04 WIB
‎Ibu dan kerabat korban saat mendatangi Mapolres Tegal Kota, Selasa (9/11/2021). [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - Seorang ayah di Kota Tegal tega memperkosa anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur berkali-kali. Akibat perbuatan ayahnya itu, korban mengalami trauma hingga berniat bunuh diri.

Kondisi tersebut dituturkan ibu korban, E, saat mendatangi Polres Tegal Kota, Selasa (9/11/2021). 

"Anak trauma. Dia tidak saya bolehkan keluar rumah. Saya takut bapaknya masih berkeliaran, sering nyari-nyari. Saya takutnya nanti dia diambil bapaknya," tuturnya.

E mengungkapkan, sejak perkosaan yang dialaminya, sang anak yang berusia 10 tahun pernah menangis saat bangun tidur dan ‎mengatakan mau bunuh diri.

Baca Juga: Alfamart Tegal Cabe Cilegon Dibobol, Bank Data CCTV Ikut Dibawa

"Anak saya bilang mau bunuh diri. Bangun tidur dia nangis. Pas saya tanya katanya mimpi bapaknya, terus dia malah bilang 'aku mati ajalah, mau njebur (terjun ke) sumur aja'," ungkapnya.

Menurut E, keinginan untuk mengakhiri hidup dengan terjun ke sumur itu juga disampaikan korban ke neneknya.

"Pas saya ngobrol sama mbahnya, mbahnya bilang katanya anak saya bilang 'mbah, aku mau njebur sumur'," ujarnya.

Meski korban mengaku disetubuhi sembari diancam mengunakan pisau sebanyak lima kali, E menduga perbuatan bejat suaminya sudah dilakukan lebih dari‎ lima kali.

‎"Pengakuan anak, digituin sampai lima kali. Itu ingetnya dia ya. Cuma kan setiap hari saya korek terus, terus saya berkesimpulan lebih dari lima kali kalau dari cerita dia. Cuma anak saya ingatnya sekitar lima kali," ujarnya.

Baca Juga: 10 Destinasi Wisata Tegal Paling Instagramable: Curug Monyet Hingga Jembatan Danawarih

E berharap suaminya segera ditangkap dan diproses hukum setelah dilaporkan ke polisi. ‎Selain murka dengan perbuatan suaminya, laporan itu juga dilakukan atas keinginan korban. "Anak saya minta laporkan polisi aja mah," ucapnya.

E pmelaporkan perbuatan suaminya ke polsek di tempat tinggalnya pada 28 Oktober 2021 sore setelah korban bercerita. Saat itu dia sempat lebih dulu ke RSUD Kardinah Kota Tegal untuk pemeriksaan visum korban, namun tidak bisa dilayani dengan alasan sudah sore dan diminta datang kembali keesokan harinya. 

Keesokan harinya, E kembali datang ke RSUD Kardinah, namun diminta untuk terlebih dahulu ke polsek. Kemudian saat mendatangi polsek, dia diminta melapor ke Polres Tegal Kota.‎ 

"Dari sini (Polres Tegal Kota) suruh ke RS Islam Harapan Anda (untuk visum). Dari RS Islam, saya ke sini lapor," ujardia.

‎Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Kota Tegal berinisial M dilaporkan ke polisi karena diduga memperkosa anaknya kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Mirisnya, perbuatan M diduga sudah dilakukan berkali-kali.

M ‎dilaporkan oleh istrinya, E, yang tak lain adalah ibu korban ke Polres Tegal Kota. Selasa (9/11/2021), E mendatangi Mapolres Tegal Kota didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Klinik Hilmi and Law, Boy Denny untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut.

Boy mengatakan, pihaknya mendapat pengaduan sekaligus diminta mendampingi korban pemerkosaan anak di bawah umur‎. "Pelakunya adalah ayah kandung korban," kata Boy usai mendampingi ibu korban di Mapolres Tegal Kota.

Menurut Boy, perbuatan pelaku pertama kali diketahui ibu korban pada 28 Oktober 2021. Saat itu, ibu korban mendengar pelaku mengancam korban agar tidak bercerita ke orang lain.

‎"Anak ini (korban) diancam, jangan buka rahasia. Setelah pelaku pergi, istrinya tanya ke anak terkait rahasianya apa, akhirnya diceritakan, bahwa anak telah disetubuhi," ujar Boy.

Berdasarkan penuturan korban, ujar Boy, perbuatan pelaku sudah‎ dilakukan hingga lima kali. Setiap kali melampiaskan nafsu bejatnya, korban yang masih kelas 4 SD diancam menggunakan pisau dan palu.

"Setiap korban disetubuhi, selalu ada pisau atau palu. Kemudian tanggal 28 -29 Oktober 2021, keluarga melapor ke polisi. Di situ dimintai keterangan. Katanya akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Sampai kemarin belum ada pemanggilan. Jadi kami selaku kuasa hukum datang ke sini ingin menanyakan perkembangan kasus ini," jelasnya.

Kontributor : F Firdaus

Load More