SuaraJawaTengah.id - Banding manajemen AHHA PS Pati atas sanksi pengurangan tiga poin dan dianggap kalah 0-3 dari Persis Solo ditolak Komisi Banding (Komdisng) PSSI.
Keputusan itu dikeluarkan Komding PSSI, 10 November 2021.
Seperti diketahui, Komisi Disiplin (Komdis) PSSI mengeluarkan sanksi ke tim The Army karena menurunkan pemain ilegal saat melawan Persis Solo dalam lanjutan putaran kedua Liga 2 di Stadion Manahan, 3 November silam.
Adalah pemain baru AHHA, I Gede Sukadana yang bermasalah dalam laga yang berakhir dengan skor sama kuat 2-2 tersebut.
Baca Juga: Sanksi Berat Menanti Wasit-wasit 'Nakal' di BRI Liga 1
Gede saat itu merupakan pemain baru usai cabut dari PSMS Medan masuk di pertengahan babak kedua menggantikan Yogi Rahadian menit ke-46.
Hanya saja, mantan pemain Bali United itu masih berstatus terhukum larangan bermain oleh Komdis PSSI.
Berikut isi keputusan Komisi Banding PSSI yang dilansir dari laman resmi PSSI.
Keputusan Komite Disiplin PSSI, tanggal 10 November 2021
Pertandingan PSG Pati versus Persis Solo
Baca Juga: 5 Hits Bola: Daftar Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2022, Belanda Terbaru
Tanggal : 03 November 2021
Stadion : Manahan, Solo
Kompetisi : Liga 2 2021
Pelanggaran : Tim PSG Pati telah memainkan pemain tidak sah yaitu I Gede Sukadana, dimana pemain tersebut dalam status menjalani hukuman larangan bertanding.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Buntut Kekalahan Timnas Indonesia U-17, Desakan PSSI Seriusi Kompetisi Usia Muda Menggema
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
-
Transformasi Timnas Indonesia: PSSI Tancap Gas Jelang Piala Dunia U-17 2025
-
Kabar Terbaru! Berkas Naturalisasi Mauro Zijlstra Sudah Siap, Tunggu Lampu Hijau PSSI
-
Sepak Terjang Dessy Arfianto, Ketua Asprov PSS DIY yang Ngaku Tangannya Sakit saat Drawing Liga 4
Komentar
Pilihan
-
Kisah Perang Diponegoro yang "Berhenti" Selama Ramadan
-
Kisah Relawan Pembersih Masjid di Magelang, Dicurigai Warga karena Berjenggot
-
Dalih Beras untuk MBG, Sejumlah Petani di Grobogan Tertipu hingga Rp 3,2 Miliar
-
Miris! Belasan Tahun Rawat Anak Lumpuh, Ayah Tunanetra Ini Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pemerintah
-
Cerita Warga Sidorejo Demak, Olah Kotoran Sapi Jadi Biogas, Tak Ikut Pusing LPG Langka
Terkini
-
Rahasia Keberkahan Pernikahan di Bulan Syawal: Ini Doa yang Wajib Kamu Ucapkan!
-
Keistimewaan Surat Yasin Ayat 82: Kekuatan Tak Terlihat di Balik Doa dan Ikhtiar
-
Mengungkap Kerajaan Gaib di Pantai Glagah Wangi Demak
-
Bisa Bikin Merinding! Misteri Penampakan Kepala Menggelinding di Jalan Grojogan Blora
-
BRI Pattimura Tawarkan Layanan BRIguna kepada Pegawai BAPAS Semarang
-
Pemprov Jateng Siapkan Strategi Komprehensif Lindungi Pekerja Migran
-
Harapan Baru Pasien Kanker Darah, RSUP Kariadi Hadirkan Layanan Cangkok Sumsum Tulang
-
Yuk, Klaim Saldo DANA Kaget Hari Ini! Siap Pakai untuk Belanja, Bayar Tagihan, hingga Jajan Online!
-
BRI Pattimura Sosialisasikan Layanan BRIguna kepada Pegawai PT KAI Daop IV Semarang
-
Perjalanan Terakhir Murdaya Poo: Dikremasi Secara Tradisional di Pelataran Borobudur
-
Perkokoh Sinergitas dan Kinerja Unggul, Semen Gresik Gelar Silaturahmi Idulfitri 1446 H
-
Ungkit Daya Saing, Ahmad Luthfi Minta Sering Diselenggarakan Pameran Pendidikan dan Bursa Kerja
-
Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham, BRI Optimis Terhadap Keberlanjutan Kinerja
-
Bagikan Minyak Goreng, BRI Sudiarto Semarang Perkuat Sinergi Digitalisasi UMKM CFD Kalibanteng
-
Pemberdayaan UMKM oleh BRI Dorong Pertumbuhan Bisnis Kue Lokal