SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo berjanji akan mengkaji ulang penetapan UMP Jateng 2022.
Hal itu ditegaskan orang nomor satu di Jateng tersebut usai menemui Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Jateng di kantornya.
Ganjar sudah berdiskusi dengan kalangan pengusaha, buruh dan pihak terkait untuk memantapkan formula UMP Jateng 2022 itu.
"UMP itu rumusnya sudah pakem di Peraturan Pemerintah (PP). Karena sudah pakem, maka sebenarnya kita tinggal teken saja karena seluruh formula sudah ada di sana. Hanya kalau pakai UMP, menurut saya ini tidak adil," kata Ganjar diwartakan Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Jumat (19/11/2021).
Ganjar memaparkan, dalam diskusi tersebut dirinya menemukan fakta bahwa ada perusahaan yang terdampak karena pandemi, namun ada juga yang tidak.
Oleh karena itu, jika UMP dipukul rata, menurutnya pasti ada yang kuat dan ada yang tidak. Pasalnya, lanjut Ganjar, jika dipukul rata, terkait UMP Jateng 2022, ada yang tenang-tenang saja, tapi ada juga yang keberatan.
"Maka kami sedang lakukan kajian, mungkin tidak kita membuat formula semacam UMP ganda. Jadi mereka yang terdampak ditetapkan aturan UMP sesuai formula PP, tapi yang tidak terdampak kenapa tidak meningkatkan jauh lebih tinggi. Sehingga dapat dua-duanya," jelasnya.
Gubernur Ganjar juga memaparkan, jika saat ini terjadi anomali di sektor ekonomi pasca pandemi. Sehingga, aturan terkait ketenagakerjaan diharapkan lebih luwes.
Maka menurut Ganjar, jika diizinkan, Pemprov Jateng akan buat UMP ganda. Sehingga kalau nanti normal lagi, umpama tahun 2022 ke 2023 nanti bisa diperbaiki untuk sama lagi.
Baca Juga: Tuntut Kenaikan Upah, Massa Buruh Sempat Coba Masuk Gerbang Tol Pedati Jaktim
"Sekarang sedang kami kaji, kami klaster mungkin tidak membuat aturan itu. Karena kalau tidak menggunakan formula itu, kita sudah tahu angka kita. Rendah banget itu," tegasnya.
Sementar Sekertaris Korwil KSBSI Jateng, Toto Susilo mengatakan pihaknya sangat sepakat dengan rencana penerapan UMP ganda atau yang mereka sebut dengan upah sektoral.
"Banyak perusahaan justru maju, membuka kantor cabang, menambah karyawan dan meningkatkan produktivitas. Artinya, tidak tepat bahwa pandemi menjadi alasan tidak menaikkan upah buruh," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
Terkini
-
5 Mobil Bekas Irit BBM, Harga di Bawah Rp115 Juta, Pilihan Cerdas Keluarga Muda
-
Sambut Pergantian Tahun, Indosat Siapkan Jaringan 5G Terluas di Semarang, dan Pacu Ekonomi Digital
-
Semarang Diguyur Hujan Ringan: Waspada Potensi Banjir Rob dan Dampak Ekonomi
-
Desa Sumberagung Grobogan Kini Terang Benderang: BRI Peduli Hadirkan 10 PJU Tenaga Surya
-
Kudus di Ujung Tanduk: Menteri LHK Ancam Sanksi Berat Imbas TPA Berbahaya di Atas Tebing