Saksi menghubungi pemilik mobil rental untuk datang ke lokasi. Pemilik mobil kemudian melaporkan kejadian ini ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Kajoran.
“Dari olah TKP kami menemukan kecurigaan dari mulut korban tercium bau yang aneh. Kemudian dari dalam mobil kami menemukan plastik bening berisi sisa cairan yang juga berbau mencurigakan,” kata AKP Alfan.
Tim dokter dari Polda Jateng kemudian mengoutopsi jenazah korban di RSUD Muntilan pada 11 November 2021. Dari hasil outopsi diketahui kedua korban mati lemas karena keracunan.
“Sampel dari lambung, urin, darah, dan cairan di mulut korban diuji di Labfor Polda Jateng. Hasilnya ditemukan sianida. Termasuk cairan dalam plastik bening di dalam mobil juga positif (mengandung) sianida.”
Di hari yang sama, polisi langsung menggeledah rumah tersangka. Polisi menemukan keterangan korban sempat mendatangi rumah IS dan menduga cairan dalam plastik diberikan oleh tersangka.
Dari penggeledahan polisi menemukan beberapa plastik yang identik dengan plastik yang ditemukan dalam mobil korban. Polisi juga menemukan catatan pembelian potas dari salah satu toko pertanian di Dusun Sutopati.
“Tersangka kemudian mengakui telah maracuni korban dengan maksud menguasai uang. IS kesehariannya sebagai pengobatan alternatif. Jadi kalau orang desa bilang orang pinter. Bisa menyembuhkan atau yang ada kaitannya dengan usaha,” ujar Kasatreskrim, AKP Alfan.
Korban dan tersangka sudah menjalin komunikasi sekitar 10 hari sebelum peristiwa pembunuhan. Korban bahkan sempat memberikan uang Rp 200 ribu kepada IS untuk mencoba kemujaraban ritual.
Uang Rp 200 ribu itu setelah digunakan untuk membeli rokok malah bertambah menjadi Rp 280 ribu. “Itu dalam rangkaian 10 hari itu. Dalam masa itu sudah 4 kali berkomunikasi. Katanya berhasil. Korban kemudian mencoba memberikan uang yang lebih besar yaitu Rp 25 juta.”
Baca Juga: Ribut Perkara Anggrek, Gadis Singosari Malang Dibunuh Sang Kekasih
Polisi menjerat tersangka IS dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian mengingatkan masyarakat agar segera melapor ke polisi jika menemukan kejadian ganjil seperti ini. "Apabila masyarakat ingin mendapatkan sesuatu, silakan menggunakan cara sah yang halal.”
Caption: Polres Magelang mengungkap kasus pembunuhan dengan motif praktik perdukunan di Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Jumat (19/11/2021). (suara.com/ Angga Haksoro Ardi)
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight