Saksi menghubungi pemilik mobil rental untuk datang ke lokasi. Pemilik mobil kemudian melaporkan kejadian ini ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Kajoran.
“Dari olah TKP kami menemukan kecurigaan dari mulut korban tercium bau yang aneh. Kemudian dari dalam mobil kami menemukan plastik bening berisi sisa cairan yang juga berbau mencurigakan,” kata AKP Alfan.
Tim dokter dari Polda Jateng kemudian mengoutopsi jenazah korban di RSUD Muntilan pada 11 November 2021. Dari hasil outopsi diketahui kedua korban mati lemas karena keracunan.
“Sampel dari lambung, urin, darah, dan cairan di mulut korban diuji di Labfor Polda Jateng. Hasilnya ditemukan sianida. Termasuk cairan dalam plastik bening di dalam mobil juga positif (mengandung) sianida.”
Di hari yang sama, polisi langsung menggeledah rumah tersangka. Polisi menemukan keterangan korban sempat mendatangi rumah IS dan menduga cairan dalam plastik diberikan oleh tersangka.
Dari penggeledahan polisi menemukan beberapa plastik yang identik dengan plastik yang ditemukan dalam mobil korban. Polisi juga menemukan catatan pembelian potas dari salah satu toko pertanian di Dusun Sutopati.
“Tersangka kemudian mengakui telah maracuni korban dengan maksud menguasai uang. IS kesehariannya sebagai pengobatan alternatif. Jadi kalau orang desa bilang orang pinter. Bisa menyembuhkan atau yang ada kaitannya dengan usaha,” ujar Kasatreskrim, AKP Alfan.
Korban dan tersangka sudah menjalin komunikasi sekitar 10 hari sebelum peristiwa pembunuhan. Korban bahkan sempat memberikan uang Rp 200 ribu kepada IS untuk mencoba kemujaraban ritual.
Uang Rp 200 ribu itu setelah digunakan untuk membeli rokok malah bertambah menjadi Rp 280 ribu. “Itu dalam rangkaian 10 hari itu. Dalam masa itu sudah 4 kali berkomunikasi. Katanya berhasil. Korban kemudian mencoba memberikan uang yang lebih besar yaitu Rp 25 juta.”
Baca Juga: Ribut Perkara Anggrek, Gadis Singosari Malang Dibunuh Sang Kekasih
Polisi menjerat tersangka IS dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian mengingatkan masyarakat agar segera melapor ke polisi jika menemukan kejadian ganjil seperti ini. "Apabila masyarakat ingin mendapatkan sesuatu, silakan menggunakan cara sah yang halal.”
Caption: Polres Magelang mengungkap kasus pembunuhan dengan motif praktik perdukunan di Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Jumat (19/11/2021). (suara.com/ Angga Haksoro Ardi)
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Fakta Baru Kecurangan UTBK di Undip, Polisi Sebut Peserta Diduga Jadi Korban Penipuan
-
Pelindo Terminal Peti Kemas Tunjukkan Kinerja Positif di Tengah Gejolak Global
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Jogja: Pemotor Tak Berhelm Tabrak Nenek 80 Tahun hingga Tewas
-
Peserta UTBK Undip Berdalih Tak Paham Alat Dengar di Telinga, Polisi Beri Pembinaan
-
Ngeri! 5 Fakta Remaja Dibakar Paman di Semarang, Pemicunya Cuma Perkara Mandi