Saksi menghubungi pemilik mobil rental untuk datang ke lokasi. Pemilik mobil kemudian melaporkan kejadian ini ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Kajoran.
“Dari olah TKP kami menemukan kecurigaan dari mulut korban tercium bau yang aneh. Kemudian dari dalam mobil kami menemukan plastik bening berisi sisa cairan yang juga berbau mencurigakan,” kata AKP Alfan.
Tim dokter dari Polda Jateng kemudian mengoutopsi jenazah korban di RSUD Muntilan pada 11 November 2021. Dari hasil outopsi diketahui kedua korban mati lemas karena keracunan.
“Sampel dari lambung, urin, darah, dan cairan di mulut korban diuji di Labfor Polda Jateng. Hasilnya ditemukan sianida. Termasuk cairan dalam plastik bening di dalam mobil juga positif (mengandung) sianida.”
Di hari yang sama, polisi langsung menggeledah rumah tersangka. Polisi menemukan keterangan korban sempat mendatangi rumah IS dan menduga cairan dalam plastik diberikan oleh tersangka.
Dari penggeledahan polisi menemukan beberapa plastik yang identik dengan plastik yang ditemukan dalam mobil korban. Polisi juga menemukan catatan pembelian potas dari salah satu toko pertanian di Dusun Sutopati.
“Tersangka kemudian mengakui telah maracuni korban dengan maksud menguasai uang. IS kesehariannya sebagai pengobatan alternatif. Jadi kalau orang desa bilang orang pinter. Bisa menyembuhkan atau yang ada kaitannya dengan usaha,” ujar Kasatreskrim, AKP Alfan.
Korban dan tersangka sudah menjalin komunikasi sekitar 10 hari sebelum peristiwa pembunuhan. Korban bahkan sempat memberikan uang Rp 200 ribu kepada IS untuk mencoba kemujaraban ritual.
Uang Rp 200 ribu itu setelah digunakan untuk membeli rokok malah bertambah menjadi Rp 280 ribu. “Itu dalam rangkaian 10 hari itu. Dalam masa itu sudah 4 kali berkomunikasi. Katanya berhasil. Korban kemudian mencoba memberikan uang yang lebih besar yaitu Rp 25 juta.”
Baca Juga: Ribut Perkara Anggrek, Gadis Singosari Malang Dibunuh Sang Kekasih
Polisi menjerat tersangka IS dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian mengingatkan masyarakat agar segera melapor ke polisi jika menemukan kejadian ganjil seperti ini. "Apabila masyarakat ingin mendapatkan sesuatu, silakan menggunakan cara sah yang halal.”
Caption: Polres Magelang mengungkap kasus pembunuhan dengan motif praktik perdukunan di Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Jumat (19/11/2021). (suara.com/ Angga Haksoro Ardi)
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
-
Tim Gabungan Sita 2.188 Batang Rokok Ilegal di Wonosobo