Saksi menghubungi pemilik mobil rental untuk datang ke lokasi. Pemilik mobil kemudian melaporkan kejadian ini ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Kajoran.
“Dari olah TKP kami menemukan kecurigaan dari mulut korban tercium bau yang aneh. Kemudian dari dalam mobil kami menemukan plastik bening berisi sisa cairan yang juga berbau mencurigakan,” kata AKP Alfan.
Tim dokter dari Polda Jateng kemudian mengoutopsi jenazah korban di RSUD Muntilan pada 11 November 2021. Dari hasil outopsi diketahui kedua korban mati lemas karena keracunan.
“Sampel dari lambung, urin, darah, dan cairan di mulut korban diuji di Labfor Polda Jateng. Hasilnya ditemukan sianida. Termasuk cairan dalam plastik bening di dalam mobil juga positif (mengandung) sianida.”
Di hari yang sama, polisi langsung menggeledah rumah tersangka. Polisi menemukan keterangan korban sempat mendatangi rumah IS dan menduga cairan dalam plastik diberikan oleh tersangka.
Dari penggeledahan polisi menemukan beberapa plastik yang identik dengan plastik yang ditemukan dalam mobil korban. Polisi juga menemukan catatan pembelian potas dari salah satu toko pertanian di Dusun Sutopati.
“Tersangka kemudian mengakui telah maracuni korban dengan maksud menguasai uang. IS kesehariannya sebagai pengobatan alternatif. Jadi kalau orang desa bilang orang pinter. Bisa menyembuhkan atau yang ada kaitannya dengan usaha,” ujar Kasatreskrim, AKP Alfan.
Korban dan tersangka sudah menjalin komunikasi sekitar 10 hari sebelum peristiwa pembunuhan. Korban bahkan sempat memberikan uang Rp 200 ribu kepada IS untuk mencoba kemujaraban ritual.
Uang Rp 200 ribu itu setelah digunakan untuk membeli rokok malah bertambah menjadi Rp 280 ribu. “Itu dalam rangkaian 10 hari itu. Dalam masa itu sudah 4 kali berkomunikasi. Katanya berhasil. Korban kemudian mencoba memberikan uang yang lebih besar yaitu Rp 25 juta.”
Baca Juga: Ribut Perkara Anggrek, Gadis Singosari Malang Dibunuh Sang Kekasih
Polisi menjerat tersangka IS dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan acaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian mengingatkan masyarakat agar segera melapor ke polisi jika menemukan kejadian ganjil seperti ini. "Apabila masyarakat ingin mendapatkan sesuatu, silakan menggunakan cara sah yang halal.”
Caption: Polres Magelang mengungkap kasus pembunuhan dengan motif praktik perdukunan di Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Jumat (19/11/2021). (suara.com/ Angga Haksoro Ardi)
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir