SuaraJawaTengah.id - Polres Magelang menemukan adanya korban lain dalam kasus pembunuhan oleh IS, dukun pengganda uang di Kecamatan Kajoran. Polisi terus menyelidiki kemungkinan adanya korban lain.
Korban baru ini diduga warga Moyudan, Sleman, Yogyakarta yang berprofesi sebagai petani. Motif pembunuhan diduga sama yaitu ingin menguasai uang korban.
Menurut Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP M Alfan, polisi menemukan informasi bahwa tersangka pernah menerima tamu lain yang juga ditemukan tewas mendadak secara mencurigakan.
Korban berinisial S (63 tahun), warga Moyudan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta. “Iya (bertambah jumlah korban). Korban warga Moyudan, Sleman. Tapi aslinya Sukomakmur, Kajoran,” kata Alfan, Sabtu (20/11/2021).
Korban S datang ke rumah IS sekitar Desember 2020. Korban meminta tolong kepada tersangka agar kebun pisangnya tidak dicuri orang.
Tersangka IS mengaku memiliki utang sebesar Rp 25 juta dan bermaksud meminjam uang kepada korban. “Saat pertama bertemu, korban didampingi cucunya. Tersangka menyampaikan punya utang Rp 25 juta, baru punya Rp 15 juta dan mau pinjam Rp10 juta,” ujar Alfan.
IS berjanji jika utangnya lunas, berapapun uang yang diminta S akan dipenuhi. Tanggal 2 Desember 2020, korban datang sendirian ke rumah tersangka sambil menyerahkan uang Rp 10 juta.
Esok harinya, korban kembali mendatangi rumah tersangka dengan maksud mengambil syarat agar kebun pisangnya tidak disatroni pencuri.
“Tanggal 4 Desember, sekitar jam 20.00 WIB, korban ke kebun pisang hendak memasang syarat. Sebelumnya (juga) telah diperintahkan tidak boleh dilihat orang.”
Baca Juga: Sadis! Kesal Selalu Ditolak Berhubungan Badan, Suami Bacok Istri Hingga Tewas
Saat pergi ke kebun pisang, korban ditemani cucunya yang menunggu di pinggir jalan. Hingga pukul 23.00 korban tak kunjung mucul, cucunya kemudian menyusul masuk ke kebun dan menemukan S sudah tergeletak.
“Informasi dari pihak keluarga saat itu juga di samping korban ada plastik berisi cairan. Sama seperti kejadian pada 10 November 2021,” kata AKP Alfan.
Kepada polisi tersangka IS mengakui memberi korban air yang sudah dicampur potas (sianida). “Air diisi potas juga, kemudian dimasukkan ke plastik bening. Diduga saat berada di kebun pisang itu, korban minum (racun potas),” ujar AKP Alfan.
Keluarga korban tidak melaporkan kasus ke polisi karena menduga meninggal karena sakit. “Informasinya tidak (melapor), karena mikirnya masuk angin duduk. Kemudian dibawa ke rumah sakit dinyatakan meninggal dan langsung dimakamkan. Informasi dari keluarga korban seperti itu.”
Seperti diberitakan sebelumnya Polres Magelang mengungkap kasus pembunuhan saudara ipar Lasman (31 tahun) dan Wasdiyanto (38 tahun). Keduanya diduga diracun oleh tersangka IS (57 tahun), warga Desa Sutopati, Kajoran.
Tersangka IS membunuh kedua korban dengan maksud menguasai uang yang akan digunakan dalam penggandaan uang sebesar Rp 25 juta. Kepada korban, IS berjanji uang itu nantinya tidak akan pernah habis saat digunakan untuk berdagang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan