SuaraJawaTengah.id - Jajaran Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) membongkar praktik protitusi online dengan modus threesome di Kota Semarang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelanggan yang ingin 'bermain' harus memenuhi sejumlah syarat dan kriteria.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora melalui Kasubdit V Cyber Kompol Rosyid Hartanto, menjelaskan salah satu kriterianya yakni pelanggan pria maksimal berusia 30 tahun.
Sebelumnya, pelaku lebih dulu mengunggah konten pornografi di media sosial Twitter adalah menarik minat calon pelanggan. Calon pelanggan yang tertarik kemudian akan melakukan chatting dengan pelaku.
“Setelah chatting, mereka akan janjian untuk ketemu langsung. Lalu si wanita bertemu dengan calon pelanggan terlebih dahulu untuk memastikan apakah pelanggan sesuai kriteria atau tidak,” ujar Rosyid diwartakan Solopos.com--jaringan Suara.com, Minggu (21/11/2021).
Praktik prostitusi online dengan modus threesome ini diungkap aparat Ditreskrimsus Polda Jateng dalam sebuah penggerebekan di hotel di Semarang, Senin (16/11/2021) malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam operasi itu diringkus dua orang pelaku, yakni GA, laki-laki, dan perempuan berinisial WI.
Rosyid memaparkan, dalam menjalankan praktiknya pelaku yang mengaku pasangan nikah siri itu sangat selektif. Mereka menerapkan kriteria khusus terhadap calon pelanggan pria.
“Si wanita (pelaku prostitusi online dengan modus threesome) ini pilih-pilih. kopi darat gitulah. Sekiranya cocok kemudian pelanggan diminta transfer uang Rp3 juta ke rekening pelaku. Setelah itu, mereka janjian di hotel dan main bertiga,” kata dia.
Rosyid mengaku terungkapnya praktik prostitusi online dengan modus threesome, atau melakukan aktivitas seksual secara tiga orang, di Kota Semarang ini berawal dari patroli siber yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Jateng. Dari patroli itu ditemukan sebuah akun Twitter @Pasutrixxxxx yang mengunggah foto dan video dengan menampilkan konten pornografi.
Baca Juga: Duh! Pasutri Ini Tawarkan Jasa Threesome Lewat Prostitusi Online
“Anggota Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng kemudian melakukan pendalaman. Pada hari Senin kemarin didapatilah informasi akan ada transaksi di sebuah kamar hotel di Semarang. Setelah itu kami ke lokasi dan melakukan penggerebekan,” imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api