Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 26 November 2021 | 10:12 WIB
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi digeruduk warga saat berkunjung ke Sukoharjo, mereka curhat soal limbah PT RUM. [YouTube]

SuaraJawaTengah.id - Baru-baru ini Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi mendadak menyidak Desa Gupit, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Setelah mantan Bupati Purwakarta ini mendapati laporan dari masyarakat bahwa di wilayah Desa Gupit terdapat sungai yang tercemar akibat limbah pabrik. 

Melalui unggahan foto di akun instagram pribadinya, Dedi Mulyadi yang mengenakan pakaian serba putih itu terpantau sedang meninjau sungai yang tercemar bersama perwakilan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Ia juga terlihat menerima kedatangan warga setempat. Lalu mengajak mereka berdialog untuk mengatasi persoalan sungai yang tercemar akibat sering bocornya limbah pipa PT. RUM yang terpasang di sepanjang aliran sungai tersebut. 

Baca Juga: Soal Pilpres 2024, Projo Masih Bimbang Pilih Dukung Ganjar Pranowo atau Puan Maharani

"Bau menyengat dan air sungai yang pekat merupakan masalah sehari-hari dirasakan masyarakat Desa Ngupit, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah," kata Dedi melalui akun instagram @dedimulyadi71.

"Komisi IV DPR RI dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memiliki komitmen untuk segera menangani masalah tersebut sampai tuntas," sambungnya. 

Diakuinya, setelah meninjau langsung dan berdialog dengan warga setempat. Terdapat kekeliruan yang dilakukan PT. RUM dalam menempatkan dan mengelola pembuangan limbah di aliran sungai. 

"Pemasangan pipa pembuangan di daerah aliran sungai tidak mencerminkan tata kelola perizinan yang tidak didasari prinsip pengelolaan industri ramah lingkungan," ungkapnya. 

Diakhir keterangan tertulisnya, Dedi Mulyadi berharap bisa menyelesaikan segala permasalahan pencemaran lingkungan di seluruh daerah Indonesia. 

Baca Juga: Sambut HGN, Ganjar: Tiap Tahun Kita Perjuangkan Upah Buruh, Tapi Lupa Gaji Guru

"Semoga seluruh kekeliruan yang berdampak pada pencemaran yang merugikan lingkungan dan merugikan masyarakat mampu dihentikan dan dilakukan perubahan dengan segera," pungkasnya. 

Load More