Dalam penelusurannya, Sukalam pun mendapatkan barang bukti perselingkuhan, berupa flasdisk.
Direkam
Di dalam flasdisk, tersimpan hubungan badan antara sang istri dan oknum polisi di sebuah kamar hotel di Kecamatan Tayu.
"Videonya panjang, saya tidak pantau durasinya karena tidak kuat untuk melihatnya. Flasdisk sudah saya serahkan ke Polda untuk dijadikan barang bukti," sebutnya.
Baca Juga: AHHA PS Pati Berhasil Bertahan di Liga 2, Reaksi Zulham Zamrun Ini Panen Kecaman
Sontak, keharmonisan dua orang tersebut runtuh seketika, akibat kehadiran orang ketiga. Terlebih hubungan haram itu telah berlangsung 1,5 tahun lamanya, di belakang Sukalam.
"Perbuatan itu menurut istri saya berulang. Bahkan terjadi juga di bulan Ramadan, katany istri, dia ditarik ke kamar untuk melakukan itu," tuturnya.
Sukalam mengungkapkan, sebelum menikah dengan perempuan itu. Antara sang oknum dan si istri dulunya merupakan tetangga di Gulangpongge, hanya saja beda RT.
"Mereka sudah kenal lama karena dulunya tetanggaan. Si oknum juga sudah beristri dan pindah domisili," lanjutnya.
Diberitakan Suara.com sebelumnya, seorang oknum polisi di Kabupaten Pati, diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang perempuan yang telah bersuami.
Baca Juga: PSG Pati Aman dari Jerat Degradasi, Pelatih: Terima Kasih Bos Atta
Mirisnya, hubungan tak senonoh itu, didokumentasikan melalui video. Sehingga akhirnya diketahui sang suami.
Berita Terkait
-
Jejak Digital Bongkar Level Lisa Mariana yang Akui Punya Anak dari Ridwan Kamil: Ani-Ani Merintis
-
Lisa Mariana Ogah Klarifikasi di Media, Ayu Aulia Singgung Bentuk Badan
-
Berani Buka Aib Ridwan Kamil, 4 Fakta Terbaru Lisa Mariana Bikin Publik Makin Geram
-
Saran Kuasa Hukum Dokter Oky Pratama untuk Ridwan Kamil: Cuekin Saja
-
Lisa Mariana Tunda Jumpa Pers, Bukannya Dapat Simpati Malah Kena Body Shaming
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan: Nafas Baru bagi Warga, Jadi Pendongkrak PAD Jawa Tengah
-
UMKM Asal Sidoarjo Ini Sukses Raup Omzet Ratusan Juta Berkat Pemberdayaan BRI
-
Pertamina Tindak Tegas Kasus BBM Tercampur Air: Dua Awak Mobil Tangki Dipecat, SPBU Trucuk Dibekukan
-
THR Lebaran 2025 Jadi Mimpi Buruk: Ratusan Pekerja Jateng Gigit Jari, Sritex Terseret!
-
10 April 2025, Saatnya Pemegang Saham Dapat Dividen Rp31,4 Triliun dari BBRI