SuaraJawaTengah.id - Ombudsman Jawa Tengah temukan dugaan maladminitrasi di Kota Semarang. Dugaan tersebut ditemukan dalam penyelenggaran dan pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Jawa Tengah diantaranya tidak tersedianya Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di kota Semarang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah Farida meminta kepada para Kepala Daerah untuk segera melakukan perbaikan standar pelayanan publik di sektor nelayan dan pelabuhan dalam hal pelayanan publik.
"Ombudsmen menemukan tidak adanya fasilitas toilet yang bersih, adanya pungutan liar pada fasilitas toilet sebesar Rp2.000 hingga Rp5.000," jelasnya, Rabu (8/12/2021).
Selain itu, Ombudsemen juga menemukan adanya pungutan liar atas jasa sewa keranjang ikan yang digunakan nelayanan untuk mengakut ikan dari TPI sebesar Rp5.000 hingga Rp15.000/keranjang ikan.
"Dan belum terselenggaranya standar pelayanan publik seperti informasi yang jelas terkait tugas dan fungsi Kantor Pelabuhan Perikanan Pantai kepada masyarakat," paparnya.
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah memberikan waktu selama 30 (tiga puluh) hari kepada 3 (tiga) dinas terkait untuk segera melaksanakan Saran Perbaikan sejak diterimanya Laporan Hasil Analisis ini.
“Ombudsman Perwakilan Provinsi Jawa Tengah akan melakukan monitoring terhadap perkembangan saran perbaikan tersebut berdasarkan Pasal 36 Ayat (6) Peraturan Ombudsman RI Nomor 41 Tahun 20219 tentang Tata Cara Pencegahan Maladministrasi Penyelenggara Pelayanan Publik,” ucapnya.
Menurutnya, masih ada diskoneksi pekerjaan antara petugas pelabuhan, DPMPTSP dengan Dinas Kelautan Perikanan. Potensi maladministrasi pertama, permohonan penerbitan Pas Kecil/E-Pas Kecil dan pengukuhan Pas Kecil/E-Pas Kecil dilakukan lebih dari 2 (dua) hari kerja di KSOP di wilayah Jawa Tengah.
“Sama-sama kita berkerja tapi kita tidak bekerja sama, tapi kaitan satu sama lainnya yang masih menjadi upaya kita ke depan. Intergrasi vertikal maupun horizontal antara pusat dan daerah antar kementerian/lembaga”, katanya.
Baca Juga: 8 Wisata di Semarang Terbaru, Paling Banyak Dikunjungi
Kedua, layanan KSOP belum terintergrasi dengan baik sehingga terjadi penundaan berlarut dalam memberikan layanan pemohon/pengguna layanan.
Ketiga, ketiadaan satu data/intergrasi data antara Dinas Kelautan Dan Perikan dengan Kantor Kesyahbanan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) berpotensi maladministrasi dan mengakibatkan bantuan tidak tersalurkan/tidak tepat sasaran.
"Keempat, belum terintergrasinya pemenuhan persyarakat kelengkapan dokumen nelayan kecil dan tradisional antar instansi melalui sistem Online Single Submission (OSS)," ucapnya.
Seperti diketahui, Ombudsmen telah melakukan kajian cepat yang telah dilakukan di 7 wilayah Jawa Tengah diantara yakni Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kabupaten Jepara dan Kabupaten Pati pada November 2021.
Hasilnya potensi maladminitrasi ditemukan dalam 3 (tiga) instansi yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelatbuhan (KSOP), Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kontributor : Dafi Yusuf
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Rezeki Nomplok! Klaim Saldo DANA Kaget Rp199 Ribu dari 4 Link Spesial, Langsung Cair Tanpa Ribet!
-
Waspada! Cuaca Ekstrem Ancam Jawa Tengah: Hujan Petir dan Gelombang Tinggi hingga 6 Meter
-
Suzuki Grand Vitara vs Honda HR-V: Pilih Mana untuk Performa dan Kenyamanan?
-
5 Fakta Hot Tentang Lusia Novi, Aspri Hotman Paris yang Setia Dampingi Sidang Tipikor Sritex!
-
Intip New Creta Alpha, SUV Compact dan Berkarakter, Apa Bedanya dengan Versi Sebelumnya?