SuaraJawaTengah.id - Kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak akhir-akhir ini tengah menjadi sorotan publik. Kasus itupun kini menggemparkan warga Kabupaten Cilacap.
Oknum PNS, Guru Agama berinisial, MAYH (51) yang menjadi pengajar di sebuah SD di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap berhasil ditangkap Polres Cilacap setelah mencabuli 15 siswinya.
Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constatien Baba menjelaskan, kasus tersebut berhasil terungkap berawal dari laporan satu murid yang bercerita kepada orangtuanya pada tanggal 20 November 2021.
"Nah korban ini bersama orangtuanya kemudian memutuskan melapor ke Polsek. Akhirnya dari polsek kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Unit IV Satreskrim Polres Cilacap," katanya saat dikonfirmasi kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Dari pengembangan hasil pemeriksaan kemudian didapati, ada 14 korban teman-teman korban yang mengalami hal serupa. Keseluruhan korban berjenis kelamin perempuan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah melakukan tindak kejahatan pencabulan tersebut dalam tiga bulan terakhir.
"Kalau berdasarkan pengakuannya, kejahatan ini sudah berlangsung sejak Bulan September 2021. Korbannya tidak satu kelas saja. Tapi berbeda kelas," jelasnya.
Motif yang dilakukan pelaku menurut Rifeld, ingin memuaskan hasrat seksual. Seluruh korban mendapat perlakuan sama. Mereka dipeluk dan diremas bagian alat vitalnya.
"Sama perlakuannya, masuk kategori pencabulan. Motifnya hasrat saja. Sementara ini korbannya baru satu yang resmi melapor berusia 9 tahun, yang lainnya baru saksi korban," terangnya.
Baca Juga: Mantan Bek Kalteng Putra dan Gelandang PSCS Cilacap Merapat ke Persiba Balikpapan
Pelaku melakukan perbuatan bejatnya ini di ruang kelas sekolah setempat. Kejadian ini dilakukani saat jam istirahat sekolah. Latarbelakang pelaku yang merupakan seorang guru di sekolah setempat mempermudah tindak kejahatan pencabulan ini.
"Setiap jam istirahat, tersangka tetap di dalam kelas sehingga dapat mencabuli korban dengan mudah. Awalnya memeluk kemudian meraba-raba kemaluan para muridnya," ungkapnya.
Dari kasus tersebut pihak Satreskrim Polres Cilacap mengamankan barang bukti satu potong baju batik warna merah dan celana kain warna hitam (seragam guru), lima potong rok warna merah, dua potong baju warna putih, dan tiga potong baju batik warna merah (seragam sekolah).
Untuk mempertanggungjawabkan kejahatan ini, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
7 Langkah Cepat Pemprov Jateng Atasi Bencana di Jepara, Kudus, dan Pati
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
7 Fakta Menarik Tentang Karakter Orang Banyumas Menurut Prabowo Subianto
-
Honda Mobilio vs Nissan Grand Livina: 7 Perbedaan Penting Sebelum Memilih
-
7 Mobil Listrik Murah di Indonesia, Harga Mulai Rp100 Jutaan