SuaraJawaTengah.id - Kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak akhir-akhir ini tengah menjadi sorotan publik. Kasus itupun kini menggemparkan warga Kabupaten Cilacap.
Oknum PNS, Guru Agama berinisial, MAYH (51) yang menjadi pengajar di sebuah SD di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap berhasil ditangkap Polres Cilacap setelah mencabuli 15 siswinya.
Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constatien Baba menjelaskan, kasus tersebut berhasil terungkap berawal dari laporan satu murid yang bercerita kepada orangtuanya pada tanggal 20 November 2021.
"Nah korban ini bersama orangtuanya kemudian memutuskan melapor ke Polsek. Akhirnya dari polsek kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Unit IV Satreskrim Polres Cilacap," katanya saat dikonfirmasi kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
Dari pengembangan hasil pemeriksaan kemudian didapati, ada 14 korban teman-teman korban yang mengalami hal serupa. Keseluruhan korban berjenis kelamin perempuan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah melakukan tindak kejahatan pencabulan tersebut dalam tiga bulan terakhir.
"Kalau berdasarkan pengakuannya, kejahatan ini sudah berlangsung sejak Bulan September 2021. Korbannya tidak satu kelas saja. Tapi berbeda kelas," jelasnya.
Motif yang dilakukan pelaku menurut Rifeld, ingin memuaskan hasrat seksual. Seluruh korban mendapat perlakuan sama. Mereka dipeluk dan diremas bagian alat vitalnya.
"Sama perlakuannya, masuk kategori pencabulan. Motifnya hasrat saja. Sementara ini korbannya baru satu yang resmi melapor berusia 9 tahun, yang lainnya baru saksi korban," terangnya.
Baca Juga: Mantan Bek Kalteng Putra dan Gelandang PSCS Cilacap Merapat ke Persiba Balikpapan
Pelaku melakukan perbuatan bejatnya ini di ruang kelas sekolah setempat. Kejadian ini dilakukani saat jam istirahat sekolah. Latarbelakang pelaku yang merupakan seorang guru di sekolah setempat mempermudah tindak kejahatan pencabulan ini.
"Setiap jam istirahat, tersangka tetap di dalam kelas sehingga dapat mencabuli korban dengan mudah. Awalnya memeluk kemudian meraba-raba kemaluan para muridnya," ungkapnya.
Dari kasus tersebut pihak Satreskrim Polres Cilacap mengamankan barang bukti satu potong baju batik warna merah dan celana kain warna hitam (seragam guru), lima potong rok warna merah, dua potong baju warna putih, dan tiga potong baju batik warna merah (seragam sekolah).
Untuk mempertanggungjawabkan kejahatan ini, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC
-
7 Poin Kajian Surat Yasin tentang Ilmu, Adab, dan Cara Beragama menurut Gus Baha