Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 09 Desember 2021 | 14:46 WIB
Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constatien Baba (tengah) menunjukkan barang bukti berikut pelaku tindak kejahatan pencabulan terhadap 15 murid SD di Mapolres Cilacap, Kamis (9/12/2021). [Dokumentasi Humas Polres]

SuaraJawaTengah.id - Kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak akhir-akhir ini tengah menjadi sorotan publik. Kasus itupun kini menggemparkan warga Kabupaten Cilacap.

Oknum PNS, Guru Agama berinisial, MAYH (51) yang menjadi pengajar di sebuah SD di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap berhasil ditangkap Polres Cilacap setelah mencabuli 15 siswinya.

Kasatreskrim Polres Cilacap, AKP Rifeld Constatien Baba menjelaskan, kasus tersebut berhasil terungkap berawal dari laporan satu murid yang bercerita kepada orangtuanya pada tanggal 20 November 2021.

"Nah korban ini bersama orangtuanya kemudian memutuskan melapor ke Polsek. Akhirnya dari polsek kemudian ditindaklanjuti oleh tim gabungan Unit IV Satreskrim Polres Cilacap," katanya saat dikonfirmasi kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Baca Juga: Mantan Bek Kalteng Putra dan Gelandang PSCS Cilacap Merapat ke Persiba Balikpapan

Dari pengembangan hasil pemeriksaan kemudian didapati, ada 14 korban teman-teman korban yang mengalami hal serupa. Keseluruhan korban berjenis kelamin perempuan.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah melakukan tindak kejahatan pencabulan tersebut dalam tiga bulan terakhir.

"Kalau berdasarkan pengakuannya, kejahatan ini sudah berlangsung sejak Bulan September 2021. Korbannya tidak satu kelas saja. Tapi berbeda kelas," jelasnya.

Motif yang dilakukan pelaku menurut Rifeld, ingin memuaskan hasrat seksual. Seluruh korban mendapat perlakuan sama. Mereka dipeluk dan diremas bagian alat vitalnya.

"Sama perlakuannya, masuk kategori pencabulan. Motifnya hasrat saja. Sementara ini korbannya baru satu yang resmi melapor berusia 9 tahun, yang lainnya baru saksi korban," terangnya.

Baca Juga: Rayuan Maut Hingga Cabuli Gadis SMA, Sopir Truk di Wonogiri Berakhir Ngenes

Pelaku melakukan perbuatan bejatnya ini di ruang kelas sekolah setempat. Kejadian ini dilakukani saat jam istirahat sekolah. Latarbelakang pelaku yang merupakan seorang guru di sekolah setempat mempermudah tindak kejahatan pencabulan ini.

"Setiap jam istirahat, tersangka tetap di dalam kelas sehingga dapat mencabuli korban dengan mudah. Awalnya memeluk kemudian meraba-raba kemaluan para muridnya," ungkapnya.

Dari kasus tersebut pihak Satreskrim Polres Cilacap mengamankan barang bukti satu potong baju batik warna merah dan celana kain warna hitam (seragam guru), lima potong rok warna merah, dua potong baju warna putih, dan tiga potong baju batik warna merah (seragam sekolah).

Untuk mempertanggungjawabkan kejahatan ini, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016, perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Kontributor : Anang Firmansyah

Load More