SuaraJawaTengah.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah-D.I.Yogyakarta menjerat produsen rokok ilegal dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-D.I.Yogyakarta, Muhamad Purwantoro di Semarang, mengatakan terdapat satu pelaku tindak pidana peredaran rokok ilegal yang dijerat dengan TPPU.
Menurut dia, terpidana kasus peredaran rokok ilegal berinisial BK ini terjerat dalam penindakan pada tahun 2020 dan telah menjalani hukuman.
"Namun kembali dijerat dengan UU TPPU karena ada dugaan kuat uang hasil bisnis rokok ini dinikmati untuk hal lain," katanya dikutip ANTARA, Selasa (14/12/2021)..
Ia menjelaskan BK kembali dijerat dan perkaranya yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Jika nantinya terbukti bersalah, kata dia, maka harta bendanya yang diperoleh dari hasil bisnis rokok ilegal tersebut akan dirampas oleh negara.
Selama 2021, kata dia, terdapat 37 perkara yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang dijerat secara pidana.
Ia mengatakan penindakan yang dilakukan terhadap produsen rokok ilegal tersebut merupakan bentuk pemberian efek jera terhadap bisnis yang merugikan negara maupun masyarakat.
"Selain dijerat dengan UU Cukai, pelaku bisnis rokok ilegal yang memanfaatkan keuntungannya untuk hal lain akan dijerat dengan UU TPPU," ujar dia.
Baca Juga: Buruh Jateng dapat Pelecehan Seksual di Pabrik, Dipaksa Melayani Atasan Agar Tetap Kerja
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Gubernur Ahmad Luthfi Ajak Para Perantau Bangun Kampung Halaman
-
Geser Oleh-Oleh Jadul? Lapis Kukus Kekinian Ini Jadi Primadona Baru dari Semarang
-
10 Nasi Padang Paling Mantap di Semarang untuk Kulineran Akhir Pekan
-
BRI Peduli Salurkan 5.000 Paket Sembako bagi Masyarakat dalam Program BRI Menanam Grow & Green
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan