SuaraJawaTengah.id - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Jawa Tengah-D.I.Yogyakarta menjerat produsen rokok ilegal dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah-D.I.Yogyakarta, Muhamad Purwantoro di Semarang, mengatakan terdapat satu pelaku tindak pidana peredaran rokok ilegal yang dijerat dengan TPPU.
Menurut dia, terpidana kasus peredaran rokok ilegal berinisial BK ini terjerat dalam penindakan pada tahun 2020 dan telah menjalani hukuman.
"Namun kembali dijerat dengan UU TPPU karena ada dugaan kuat uang hasil bisnis rokok ini dinikmati untuk hal lain," katanya dikutip ANTARA, Selasa (14/12/2021)..
Ia menjelaskan BK kembali dijerat dan perkaranya yang kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Jika nantinya terbukti bersalah, kata dia, maka harta bendanya yang diperoleh dari hasil bisnis rokok ilegal tersebut akan dirampas oleh negara.
Selama 2021, kata dia, terdapat 37 perkara yang berkaitan dengan peredaran rokok ilegal yang dijerat secara pidana.
Ia mengatakan penindakan yang dilakukan terhadap produsen rokok ilegal tersebut merupakan bentuk pemberian efek jera terhadap bisnis yang merugikan negara maupun masyarakat.
"Selain dijerat dengan UU Cukai, pelaku bisnis rokok ilegal yang memanfaatkan keuntungannya untuk hal lain akan dijerat dengan UU TPPU," ujar dia.
Baca Juga: Buruh Jateng dapat Pelecehan Seksual di Pabrik, Dipaksa Melayani Atasan Agar Tetap Kerja
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Seret Nama Gubernur di Pusaran OTT, Ahmad Luthfi Ungkap Fakta Pertemuan dengan Fadia A Rafiq
-
KPK Bantah Keras Klaim Fadia A Rafiq: Bantahan Gubernur Luthfi dan Fakta Penangkapan di Semarang
-
Semen Gresik Apresiasi Tukang Bangunan, Program Tukang Hebat Berhadiah Utama Tiga Unit Motor Matic
-
Upgrade Kulkas ke Kulkas LG 2 Pintu dengan Promo Ramadhan di Blibli
-
Anjing Pelacak Diterjunkan Cari Korban Hilang Banjir Lahar Hujan di Sungai Senowo