Musyafak menandatangani surat wakaf bersama Gus Nuril. [Suara.com/Fadil AM]
"Dan saya jamin, saat ini sudah tidak ada pelacur satu pun yang tinggal di sini. Lalu untuk apa dilakukan pembongkaran," terangnya.
Ia menilai, harusnya Pemkab bersikap adil. Seumpama berniat melakukan pembongkaran dengan dalih melanggar Perda RTRW. Harusnya bangunan turut kawasan tersebut, selain lokalisasi LI, wajib dibongkar pula.
"Di sepanjang jalan ini, ada bangunan yang bertembok beton, kalau ini (LI) dibongkar saya minta itu (bangunan di luar kompleks) dibongkar. Dan di sepanjang jalan arteri juga harus dibongkar kalau itu memang benar. Jangan kemudian pilih kasih," sebutnya.
Kontributor : Fadil AM
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
Transaksi Nataru Aman, BRI Perkuat Layanan Digital dan AgenBRILink
-
Fundamental Solid Dorong Kapitalisasi Pasar BRI Terus Tumbuh Dua Dekade
-
7 Hatchback Bekas di Bawah Rp100 Juta yang Masih Layak Jadi Mobil Harian
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar