SuaraJawaTengah.id - Gunungan sampah di TPSA Pasuruhan, Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang longsor. Jumlah sampah di tempat pembuangan sampah akhir ini sudah jauh melebihi kapasitas.
Longsor terjadi di sisi barat bak penampungan TPSA yang berada di atas lahan seluas 1,8 hektare. Tanggul penahan sampah jebol dan menyisakan tembok yang retak dan miring sepanjang 10 meter.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang, Sarifudin mengatakan, pihaknya sudah memprediksi longsor akan terjadi. Sebab berdasarkan kajian teknis pembangunan, TPSA Pasuruhan seharusnya berhenti beroperasi tahun 2017.
Saat dibangun tahun 1996, TPSA Pasuruhan diperkirakan hanya mampu menampung sampah setinggi 15 meter. Kenyataannya sekarang, tinggi gunungan sampah di Pasuruhan diperkirakan mencapai lebih dari 35 meter.
“Kami prediksi mulai tahun 2021 karena sudah overload. Musim penghujan tahun 2021 akan ada longsoran karena memang kondisinya memprihatinkan,” kata Sarifudin saat ditemui di kantornya, Kamis (6/2/2022).
Menurut Sarifudin, pondasi pelindungan sudah miring dan retak-retak. Longsor tidak menyebabkan kerugian warga karena lokasinya jauh dari pemukiman penduduk. “Ternyata betul di akhir tahun 2021 ketika hujan lebat ada yang longsor di sebelah barat," ujar dia.
Longsor menyebabkan Pemkab Magelang mengambil kebijakan menutup TPSA Pasuruhan. Tempat pembuangan sampah hanya menerima sampah residu yang tidak laku dijual dan tidak dapat didaur ulang.
Tempat pembuangan nantinya hanya menerima sampah yang diangkut oleh armada resmi milik Pemkab Magelang. “Menutup dalam arti dengan pengecualiaan untuk sampah residu bisa masuk. Dengan catatan (hanya) armada kami yang masuk ke TPSA Pasuruhan,” paparnya.
Pengolahan sampah dioptimalkan dilakukan di tempat pengelolaan sampah reduce, reuse, dan recycle (TPS3R) di wilayah masing-masing. Sosialisasi membatasi pembuangan sampah di TPSA Pasuruhan sudah dikirim ke kecamatan dan desa.
Baca Juga: Gara-gara Rekrutmen PPPK Guru, LP Maarif Magelang: Kiamat Sekolah Swasta
Khusunya untuk fasilitas umum penyumbang sampah terbesar di Kabupaten Magelang antara lain pasar, Akademi Militer (Akmil), dan PT Taman Wisata Candi Borobudur. “PT Taman Wisata Candi Borobudur kerja sama dengan TPS3R yang ada di Borobudur. Akan dikelola dan habis disana. Tidak ada lagi membuang sampah di TPSA Pasuruhan,” kata Sarifudin.
Akmil juga diharapkan bekerja sama dengan TPS3R di wilayah setempat agar mengelola sampah di wilayahnya. “Tidak perlu harus membuang sampah di TPSA Pasuruhan kecuali yang residu. Itupun kita fasilitasi dengan kendaraan plat merah kita," tegasnya.
Optimalisasi pengolahan sampah di wilayah masing-masing ditempuh berkolaborasi dengan bank sampah dan tempat pembuangan sampah sementara (TPSS). Penjagaan di TPSS juga akan diperketat karena diduga menjadi tempat membuang sampah wilayah lain di luar Magelang.
Salah satu TPSS penyumbang sampah terbesar berada di Kecamatan Muntilan. Disinyalir sampah dari wilayah Provinsi Yogyakarta juga dibuang di tempat ini.
“Dari Yogyakarta banyak masuk karena posisi strategis di pinggir jalan dan tidak dijaga. Kita maksimalkan tenaga di lapangan untuk menjaga TPSS 24 jam,” kata Sarifudin.
Mengatasi darurat sampah di TPSA Pasuruhan, Pemkab Magelang sejak tahun 2017 sudah 3 kali menganggarkan pengadaan lahan lain. Tapi selalu gagal karena taksiran appraisal terlalu rendah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Berbagi Kebaikan di Kota Surakarta, Bank Mandiri Gelar Buka Puasa, Santunan, dan Khitanan
-
Vonis 6 Bulan Penjara, Botok dan Teguh Langsung Bebas! PN Pati Jatuhkan Hukuman Percobaan
-
Perusahaan di Jateng Telat Bayar THR Bakal Disangksi, Begini Cara Melaporkannya
-
Mudik Gratis TelkomGroup 2026 Dibuka, Ini 7 Fakta Penting Rute, Kuota, dan Cara Daftarnya
-
Sikap Tegas Undip di Kasus Pengeroyokan Mahasiswa: Hormati Proses Hukum, Sanksi Berat Menanti