Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 15 Januari 2022 | 18:21 WIB
Ilustrasi borgol. Selain menipu dengan menawarkan pekerjaan, pria yang mengaku pegawai dinsos ini juga merampas barang-barang milik korban. (pixabay)

Mendapat laporan dari korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Srumbung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut tim dapat mengidentifikasi pelaku.

Ia menyebutkan pada hari Rabu (12/1) tim dapat mengamankan tersangka di salah satu hotel di Kota Magelang dan menyita barang bukti di hotel dan di indekos, Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Barang bukti yang disita, antara lain telepon seluler milik korban, telepon seluler milik tersangka, sebuah HT milik ayah korban, dan sepeda motor milik tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. 

Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Seksual, Kapolres Magelang: Terkikisnya Adat Istiadat Budaya Jawa

Load More