SuaraJawaTengah.id - Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap dua wanita pelaku arisan online bodong yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak.
Ditreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan, korban arisan lebih dari 180 orang dari berbagai penjuru tanah air. Mulai Batam, Medan, Jakara, Kalimantan dan beberapa warga dari Jawa Tengah dan sekitarnya
Johanson memaparkan, tersangka pertama berinisial TVL yang beraksi di wilayah Demak. Korban arisan bodong yang dikelola pelaku mencapai 169 orang dari berbagai wilayah.
"TVL merupakan owner (pemilik) dengan modus menjanjikan arisan online kepada korban. Namun pada saat jatuh tempo korban tidak mendapatkan apapun dari arisan," kata Johanson dalam konfrensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).
"Merasa tertipu Akhirnya korban melaporkan kejadian itu Ditreskrimsus Polda Jateng," tambah dia.
Menurutnya, kegiatan arisan bodong yang dijalankan TVL selama setahun. Laporan dari korban tersebut diterimanya sejak 11 Januari 2022 lalu. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3 miliar.
"Tersangka kami profiling akhirnya kami ikuti keberangkatannya melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang tersangka kami amankan di stasiun," tuturnya.
Kemudian tersangka kedua berinisial IN beraksi di Semarang. IN dilaporkan korbannya dan diterima Ditreskrimsus Polda Jateng pada 4 November 2021 lalu.
"Modus yang dilakukan sama menawarkan melalui Whatsapp menjanjikan arisan onlinenya aman. Kemudian pelaku menunjukkan daftar member online, padahal membernya adalah fiktif," tegas mantan Wakapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.
Baca Juga: Dirlantas Polda Jateng Bongkar Kunci Sukses 'Juara' ETLE Nasional hingga Jadi Percontohan
Menurut dia, korban arisan yang dikelola IN sebanyak 14 orang. Namun kenyataan saat arisan jatuh tempo tidak membayarkan kepada korban. Total kerugian yang dialami korban pada tkp ke 2 mencapai Rp 1 miliar.
Melihat kerugian tersebut polisi melakukan pengejaran dan pelaku ditangkap di Semarang.
"Potensi kerugian yang dialami korban dari ke-2 pelaku tersebut mencapai Rp 4 miliar. Subdit siber Ditreakrimsus bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dengan modus yang sama dari TKP berbeda," tutur Dirkrimum.
Ia mengatakan kedua wanita tersebut dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kedua tersangka tersebut terancam hukum 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar.
"Kasus ini berbeda dengan pengungkapan di Salatiga dan beberapa kasus yang pernah kita ungkap , Kasus memang mirip tapi beda perkara. Kami juga akan memasukkan kasus ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," imbuhnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy juga menghimbau bagi masyarakat yang menjadi korban arisan online dengan kedua Bandar ini dan Arisan Online illegal lainnya agar segera melapor ke Polri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Pengundian Program BRI Debit FC Barcelona: Dapat 8 Keuntungan dan Hadiah Terbang ke Camp Nou
-
Jelang May Day di Semarang, Ahmad Luthfi Tekankan Kondusivitas Kunci Masuknya Investasi Rp110 T
-
Lebih dari Kebaya, BRI Blora Maknai Hari Kartini sebagai Simbol Kesetaraan di Era Perbankan Modern
-
Cuaca Jateng Hari Ini: Semarang Berpotensi Hujan, Dibayangi Ancaman Kemarau Terkering 30 Tahun
-
Komitmen Dukung Olahraga, BRI Berpartisipasi Hadirkan Clash of Legends 2026