Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 17 Januari 2022 | 20:56 WIB
Poster berisi ancaman hukuman bagi warga yang menghalangi tugas pegawai negeri sipil, tersebar di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo. [Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas/ IG @wadas_melawan]

SuaraJawaTengah.id - Intimidasi terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo yang menolak penambangan batu andesit meresahkan sebagian warga. 

Intimidasi berupa pemasangan poster berlogo Polda Jawa Tengah berisi ancaman hukum bagi warga yang menghalangi proses pengkuran tanah lokasi penambangan. 

Menanggapi hal itu, Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudussy menegaskan poster-poster tersebut baru dilidik oleh polisi. 

"Baru kita lidik, " jawabnya soal poster berlogo polda di Desa Wadas, Senin (17/1/2022). 

Baca Juga: Viral Mobil Polisi Patroli di Desa Wadas, Polres Purworejo Beri Penjelasan

Sebelumnya, Staf Divisi Kampanye dan Jaringan LBH Yogyakarta, Dhanil Al Ghifary mengatakan, poster dipasang di 5 titik wilayah Desa Wadas. Poster mencantumkan ancaman pidana terkait tindakan menghalangi tugas pegawai negeri sipil.

Dhanil mengaku tidak mengetahui instansi mana yang memasang poster tersebut. Namun pada poster tercantum logo Polda Jawa Tengah. 

"Kami tidak tahu itu dari instansi kepolisian mana. Tapi yang pasti di pojok posternya ada logo Polda Jawa Tengah, " katanya. 

Menurut Dhanil, tindakan ini adalah bentuk teror terhadap warga Desa Wadas. Pemasangan spanduk berisi ancaman hukum, bertujuan melemahkan upaya warga yang menolak rencana penambangan batu material pembangunan Bendungan Bener.

Aparat hukum kata Dhanil, tidak bisa serta merta menangkap warga Desa Wadas yang menolak kedatangan petugas pengukur tanah. Sebab dalam aspek hak asasi manusia, warga punya hak untuk tidak digusur secara sewenang-wenang.

Baca Juga: Dirlantas Polda Jateng Bongkar Kunci Sukses 'Juara' ETLE Nasional hingga Jadi Percontohan

Apalagi sengketa izin penambangan batu di Desa Wadas belum sepenuhnya selesai. Kasus ini tidak sama dengan sengketa lahan milik perorangan, sehingga hukum yang berlaku juga memperhatikan aspek khusus.

“Tapi ini kan berbeda. Konteksnya warga punya hak untuk tidak digusur secara sewenang-wenang. Warga punya hak untuk melindungi hak pribadi,” ujarnya. 

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More