SuaraJawaTengah.id - Ratusan nelayan di Kota Tegal menggelar aksi turun ke jalan dan memblokir ruas Jalan Lingkar Utara (Jalingkut) Brebes-Tegal, Rabu (19/1/2022). Mereka menuntut percepatan pengurusan izin melaut.
Para nelayan yang melaut menggunakan kapal cantrang itu awalnya berkumpul di Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari dan menggeruduk Kantor Wilayah Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tegal yang berada di kompleks pelabuhan.
Setelah mendatangi kantor tersebut, sekitar pukul 10.30 WIB para nelayan kemudian bergerak ke Jalingkut dan memblokir ruas jalan itu.
Mereka berkumpul dan duduk-duduk di tengah dan memasang water barrier. Akibatnya, arus lalu lintas mengalami kemacetan.
Baca Juga: Cerita Desa Pesisir Ghana yang Tenggelam Akibat Gelombang Pasang
Pemblokiran jalan yang berada di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat dan tak jauh dari pelabuhan itu berlangsung selama sekitar setengah jam. Setelah dilakukan komunikasi oleh aparat kepolisian dan TNI, para nelayan akhirnya bersedia membubarkan diri dari Jalingkut.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah Riswanto mengatakan, aksi para nelayan itu dilakukan menyusul adanya surat perintah Kakorpolairud Baharkam Polri Nomor Sprint/20/I/OPS.1.2/2022 dan perintah Direktur Kapal Pengawas PSDKP.
Adanya surat dan perintah tersebut membuat kapal-kapal yang sedang melaut menggunakan alat tangkap cantrang harus kembai ke pelabuhan dan mengurus perizinan peralihan alat tangkap.
Jika tidak, maka nelayan dianggap melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal dan bisa dikenai sanksi hukum.
"Dari penyampaian direktur pengawasan sumber daya kelautan perikanan, itu memerintahkan nelayan yang saat ini masih pakai cantrang yang oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikaan Nomer 18 Tahun 2021 sudah dilarang disuruh putar balik ke daerah masing-masing untuk segara mengurus perizinan peralihan dari cantrang ke jaring tarik berkantong," kata Riswanto di lokasi aksi.
Baca Juga: Pasokan Dari Nelayan Berkurang Akibat Cuaca Buruk, Harga Ikan Melambung Hingga 100 Persen
Dengan adanya perintah tersebut, Riswanto mengatakan nelayan menuntut pemerintah untuk mempercepat proses pengurusan perizinan peralihan dari alat cantrang ke jaring tarik berkantong agar bisa segera melaut.
Berita Terkait
-
Sebut Proyek Perusak Alam Tetap Berlanjut, Warga Pulau Pari: Penyegelan Cuma Gimik!
-
Skandal Solar Subsidi Kolaka: Nelayan Menjerit, Negara Rugi Rp105 Miliar!
-
Nelayan Dumai Hadapi Perubahan Iklim dengan Teknologi PLTS dan Bioflok
-
Nelayan Menjerit! Akses Solar Subsidi Sulit, Aturan Baru Bahlil Bikin Tambah Susah?
-
Korban Kecelakaan Kapal di Korsel, Jenazah 2 WNI Telah Dipulangkan ke Pihak Keluarga
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Jangan Paksakan ke Rest Area saat Arus Balik, Ini Tips Istirahat Aman dan Nyaman dari Kapolri
-
Tak Hanya THR, Desa Wunut Tunjukkan Kepedulian Nyata Lewat Jaminan Sosial
-
Nikmati Libur Lebaran, Ribuan Wisatawan dari Berbagai Daerah Ramaikan Saloka Theme Park
-
Viral Tarian Bagi-bagi THR Diduga Tarian Yahudi? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Kenapa Banyak yang Menikah di Bulan Syawal? Ini Jawabannya