Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Rabu, 19 Januari 2022 | 15:17 WIB
Nelayan di Kota Tegal memblokir ruas Jalan Lingkar Utara di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Rabu (19/1/2022) untuk menutut percepatan pengurusan izin peralihan alat tangkap. [Suara.com/F Firdaus]

"Teman-teman nelayan sudah berkomitmen untuk mematuhi, nah ini kita minta komitmen balik dari pemerintah untuk percepatan perizinan agar bisa segera bisa melaut‎," tandasnya.

Riswanto berharap ada penanganan khusus dari pemerintah agar pengurusan perizinan agar bisa lebih cepat. Dia mencontohkan prosedur pengecekan fisik kapal yang jumlah petugas pengeceknya tidak sebanding dengan jumlah kapal.

‎"Empat bulan kemarin sudah mengajukan perizinan ke KKP lewat online, namun ternyata kendalanya masih menggunakan sistem reguler. Mengingat ini‎ situasi luar biasa harapannya ini menjadi penananan khusus, jangan disamakan dengan penanganan permohonona secara reguler. Mengingat ini situasi tidak normal mestinya pemerintah membuka mata, ada hal-hal yang dilonggarkan dan dilakukan percepatan‎," ujarnya.

Riswanto menyebut dampak adanya surat dari Kakorpolairud Baharkam Polri dan perintah Direktur Kapal Pengawas PSDKP, nelayan yang sudah melaut terpaksa putar balik ke pelabuhan.

Baca Juga: Cerita Desa Pesisir Ghana yang Tenggelam Akibat Gelombang Pasang

‎"Karena ini perintah undang-undang dan ada sanksi hukum, yang sedang melaut harus kembali. Otomtasi ada kerugian operasional Rp300 juta sampai Rp600 juta,"‎ ujarnya.

Kontributor : F Firdaus

Load More