SuaraJawaTengah.id - Pimpinan di salah satu Perguruan Tinggi (PT) di Jawa Tengah disebut terindikasi melakukan pelanggaran pelecehan seksual kepada mahasiswanya.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) tengah menangani kasus pelecehan tersebut. Korban dalam kasus tersebut jumlahnya cukup banyak.
Direktur Kelembagaan, Ditjen Diktiristek, Kemdikbudristek, Lukman mengatakan jika di Jateng sudah ada kasus pelecehan seksual di lingkungan PT.
Kemdikbudristek sudah melihat, mencermati, dan mengamati kasus yang terjadi ini.
"Saya tidak perlu menyebut nama PT. Yang jelas satu yang kita tangani dan itu besar. Korbannya banyak, dan itu menyangkut pimpinan PT," kata Lukman saat ditemui, Selasa (25/1/2022).
Menurutnya, korban dari kasus tersebut cukup banyak, berasal dari mahasiswa yang penerima kuliah bidik misi, kemudian seolah-olah ditekan dan diintimidasi.
"Kita sudah menemukan fakta dan datanya. Saya tidak menyebut namanya, yang jelas ada PT di Jateng yang terindikasi pimpinannya melakukan pelanggaran Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)," paparnya.
Lukman enggan menyebut nama PT dengan alasan ingin menjaga nama baik PT. Padahal pelakunya itu hanya satu atau dua oknum, kasihan nanti mahasiswa dan para alumninya.
"Yang jelas sudah kita follow-up, tanpa menyebut nama korban dan PT. Kasus ini bisa sampai ke ranah pidana," kata dia.
Baca Juga: Rocker Marilyn Manson Dituding Lakukan Pelecehan Seksual ke Aktris Evan Rachel Wood
Lukman mengatakan, laporan yang diterima itu tidak hanya satu kasus tapi beberapa kasus.
Hanya saja masih perlu dilakukan validasi di lapangan agar tidak terjadi fitnah. Mungkin dalam pemilihan rektor ada yang tidak suka kemudian dilaporkan.
"Bulan ini ada lima laporan yang kita terima. Tapi itu kita verifikasi juga, jadi kalau ada laporan masuk kita cek berani tidak bertanggung jawab atas laporannya. Jangan sampai kita buang-buang waktu, ternyata laporan itu hanya fitnah atau surat kaleng saja," sambungnya.
Lukman pun menekankan tiap PT itu membentuk satgas terkait masalah pelecehan seksual. Jadi kalau ada laporan langsung turun ke lapangan untuk melakukan investigasi.
"Ada juga yang lapor langsung ke nomor Wa saya tidak lewat hotline. Kita hati-hati benar dalam masalah ini," imbuh dia.
Kalau nanti terbukti jelas ada saksinya, jika yang bersangkutan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk sanksi disiplin dan bisa pemberhentian atau pecat.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama