SuaraJawaTengah.id - Akses jalan yang biasa dilewati truk pengangkut sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Cunil di Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas diblokade warga, Selasa (25/1/2022).
Mereka memblokade jalan menggunakan bambu yang dibentangkan melintang agar truk pengangkut sampah tidak dapat melintas.
Beberapa warga yang memblokade jalan ini mengaku dirugikan karena tanah pribadinya digunakan untuk pelebaran jalan menuju TPA Gunung Cunil tak kunjung dibayarkan. Parahnya lagi, pada saat pelebaran jalan, warga yang memiliki tanah tidak diberitahu terlebih dahulu.
Permasalahan tersebut bermula saat tahun 2020 Pemkab Banyumas menyewa lahan milik warga di Dusun Cunil, Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja, untuk dijadikan TPA sementara karena pada saat itu, pemkab tidak memiliki pembuangan sampah akhir hingga sampah menumpuk di wilayah perkotaan.
"Saya sudah keberatan masalah jalan ini. Karena selama dua tahun, saya dipanggil DPU tidak ada realisasi dan kepastian. Saya selalu dijanjikan terus (pembayaran ganti rugi) tanah saya ini," kata Darso (57), salah satu pemilik tanah yang terdampak pelebaran jalan saat ditemui wartawan, Selasa (25/1/2022).
Selama dua tahun itu pula, Darso merasa dirugikan karena masih membayar pajak meski tanahnya sudah digunakan untuk akses jalan menuju TPA Gunung Cunil. Menurut Darso, ada enam warga yang tanahnya terdampak pelebaran jalan dan hingga saat ini belum mendapat ganti rugi dari Pemkab Banyumas.
"Punya saya itu total yang dipakai untuk pelebaran jalan 196 meter. Kalau dalam hitungan ubin berarti ada 14 ubin. Saya tidak tahu sebenarnya mau dibayar berapa, karena belum ada rembug harga tanah sebelum pelebaran jalan," jelasnya.
Ia menuntut agar pemkab membayar ganti rugi atas tanah miliknya yang digunakan untuk pelebaran jalan akses menuju TPA Gunung Cunil. Karena selama ini dirinya merasa hanya dipermainkan saja dengan mengundang ke DPU namun tidak pernah mendapat kepastian nominal dan kapan pembayaran dilakukan.
"Secara umum, saya tidak pernah memrotes keberadaan TPA ini. Sampah bukan urusan saya, yang penting urusannya jalan tanah saya ini. Nominalnya itu tidak ada. Tiba-tiba diaspal dan dilebarin. Kalau misal tidak kunjung dibayar ya tanah akan saya paculi lagi, kembalikan seperti semula," tuturnya.
Baca Juga: Investor Asal China Tertarik Investasi Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
Darso merasa, selama ini sudah berbaik hati menunggu dua tahun proses ganti rugi atas tanahnya yang digunakan untuk akses pelebaran jalan. Namun nyatanya, pemkab tidak memberikan kepastian kapan tanah tersebut akan dibayarkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas, Wardoyo saat datang ke lokasi menjelaskan, permasalahan pembebasan lahan sebenarnya menjadi urusan Dinas Pekerjaan Umum.
"Terkait blokade jalan ini sebenarnya, karena pada tahun 2020 itu ada pelebaran jalan. Dari semula jalan desa selebar 3 meter jadi 6 meter 1,5 kanan kiri. Dan diproses itu memang pada tahun 2020 belum ada anggaran untuk ganti rugi. Yang menangani pelebaran jalan itu dari Dinas Pekerjaan Umum," jelasnya.
Menurutnya, pada tahun 2021 sudah dianggarkan hanya saja dokumen yang diajukan warga belum lengkap. Karena tanah yang terdampak pelebaran jalan ada di dua desa, Pegalongan dan Sokawera.
"Untuk dokumen kelengkapan dari masing-masing pemilik lahan itu belum lengkap. Yang di Sokawera itu ternyata asal-usulnya satu tanah, tetapi pada saat terakhir itu sudah dipecah. Jadi pemilik lama itu ada semacam hibah kepada keluarganya menjadi 3 pemilik," terangnya.
Hal inilah yang kemudian menjadi alasan pemkab tak kunjung membayarkan tanah dampak pelebaran jalan. Proses dokumen tanah menurutnya perlu diperjelas agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota