SuaraJawaTengah.id - Akses jalan yang biasa dilewati truk pengangkut sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Gunung Cunil di Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas diblokade warga, Selasa (25/1/2022).
Mereka memblokade jalan menggunakan bambu yang dibentangkan melintang agar truk pengangkut sampah tidak dapat melintas.
Beberapa warga yang memblokade jalan ini mengaku dirugikan karena tanah pribadinya digunakan untuk pelebaran jalan menuju TPA Gunung Cunil tak kunjung dibayarkan. Parahnya lagi, pada saat pelebaran jalan, warga yang memiliki tanah tidak diberitahu terlebih dahulu.
Permasalahan tersebut bermula saat tahun 2020 Pemkab Banyumas menyewa lahan milik warga di Dusun Cunil, Desa Pegalongan, Kecamatan Patikraja, untuk dijadikan TPA sementara karena pada saat itu, pemkab tidak memiliki pembuangan sampah akhir hingga sampah menumpuk di wilayah perkotaan.
"Saya sudah keberatan masalah jalan ini. Karena selama dua tahun, saya dipanggil DPU tidak ada realisasi dan kepastian. Saya selalu dijanjikan terus (pembayaran ganti rugi) tanah saya ini," kata Darso (57), salah satu pemilik tanah yang terdampak pelebaran jalan saat ditemui wartawan, Selasa (25/1/2022).
Selama dua tahun itu pula, Darso merasa dirugikan karena masih membayar pajak meski tanahnya sudah digunakan untuk akses jalan menuju TPA Gunung Cunil. Menurut Darso, ada enam warga yang tanahnya terdampak pelebaran jalan dan hingga saat ini belum mendapat ganti rugi dari Pemkab Banyumas.
"Punya saya itu total yang dipakai untuk pelebaran jalan 196 meter. Kalau dalam hitungan ubin berarti ada 14 ubin. Saya tidak tahu sebenarnya mau dibayar berapa, karena belum ada rembug harga tanah sebelum pelebaran jalan," jelasnya.
Ia menuntut agar pemkab membayar ganti rugi atas tanah miliknya yang digunakan untuk pelebaran jalan akses menuju TPA Gunung Cunil. Karena selama ini dirinya merasa hanya dipermainkan saja dengan mengundang ke DPU namun tidak pernah mendapat kepastian nominal dan kapan pembayaran dilakukan.
"Secara umum, saya tidak pernah memrotes keberadaan TPA ini. Sampah bukan urusan saya, yang penting urusannya jalan tanah saya ini. Nominalnya itu tidak ada. Tiba-tiba diaspal dan dilebarin. Kalau misal tidak kunjung dibayar ya tanah akan saya paculi lagi, kembalikan seperti semula," tuturnya.
Baca Juga: Investor Asal China Tertarik Investasi Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
Darso merasa, selama ini sudah berbaik hati menunggu dua tahun proses ganti rugi atas tanahnya yang digunakan untuk akses pelebaran jalan. Namun nyatanya, pemkab tidak memberikan kepastian kapan tanah tersebut akan dibayarkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas, Wardoyo saat datang ke lokasi menjelaskan, permasalahan pembebasan lahan sebenarnya menjadi urusan Dinas Pekerjaan Umum.
"Terkait blokade jalan ini sebenarnya, karena pada tahun 2020 itu ada pelebaran jalan. Dari semula jalan desa selebar 3 meter jadi 6 meter 1,5 kanan kiri. Dan diproses itu memang pada tahun 2020 belum ada anggaran untuk ganti rugi. Yang menangani pelebaran jalan itu dari Dinas Pekerjaan Umum," jelasnya.
Menurutnya, pada tahun 2021 sudah dianggarkan hanya saja dokumen yang diajukan warga belum lengkap. Karena tanah yang terdampak pelebaran jalan ada di dua desa, Pegalongan dan Sokawera.
"Untuk dokumen kelengkapan dari masing-masing pemilik lahan itu belum lengkap. Yang di Sokawera itu ternyata asal-usulnya satu tanah, tetapi pada saat terakhir itu sudah dipecah. Jadi pemilik lama itu ada semacam hibah kepada keluarganya menjadi 3 pemilik," terangnya.
Hal inilah yang kemudian menjadi alasan pemkab tak kunjung membayarkan tanah dampak pelebaran jalan. Proses dokumen tanah menurutnya perlu diperjelas agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight