
SuaraJawaTengah.id - Komplotan begal dengan senjata pistol air soft gun diciduk Unit Reskrim Polsek Mijen Polres Demak.
Dua tersangka yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Mijen yang berhasil di tangkap berinisial N (24) dan ZA (34).
Sementara dua pelaku lagi masih dalam proses pengejaran Unit Reskrim Polsek Mijen.
Melansir Ayosemarang.com--jaringan Suara.com, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan kekerasan dengan memakai pistol air soft gun untuk menakuti korbannya.
Para pelaku ini telah melakukan pembegalan di Jalan Raya Mijen-Wedung, Desa Jleper, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, 19 Januari lalu.
"Kurang dari 24 jam setelah melakukan kejahatan, para pelaku ditangkap saat berada di pasar Bintoro Demak pada tanggal 20 Januari 2022. Kedua pelaku lainnya hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas," kata Budi.
Dia memaparkan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan warga yang langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku.
Tidak butuh waktu lama, Polsek Mijen bekerjasama dengan Unit Resmob Polres Demak kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil menangkap para pelaku di lokasi yang sama.
Adapun modus kejahatan yang dilakukan para pelaku ini berboncengan secara hunting di jalan sepi, setelah mendapat sasaran para pelaku melakukan pengejaran.
Baca Juga: Aksi Begal Makin Marak di Bekasi, Pelaku Sasar Semua Kalangan
Selanjutnya, di tengah jalan para pelaku pepet korban dan menembak korbannya menggunakan pistol air soft gun.
"Pelaku menembak korban sebanyak 4 kali. Dalam kejadian itu, korban menambah kecepatan sepeda motornya sehingga berhasil lolos dari aksi pembegalan," ungkapnya dalam keterangan yang didapat.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, kejahatan tersebut sudah dilakukannya sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polres Demak.
"Sebelumnya para pelaku melakukan aksi yang sama di Kecamatan Wedung, pada tanggal 10 Januari 2022 dengan hasil sepeda motor dan hasilnya di gunakan untuk membeli pistol air soft gun," terangnya.
Menurut Budi, pelaku ZA merupakan orang yang melakukan penembakan sekaligus otak dari pencurian dengan kekerasan tersebut.
"Atas perbuatannya, pelaku di kenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
-
Ingin Tahu Profesi Masa Depan Anak? Temukan Potensi Unik Mereka dengan Teori Multiple Intelligences!
-
Prediksi Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam: Saatnya Juara di Rumah!
-
Dua Kata Cristiano Ronaldo yang Bikin Joao Felix Hijrah ke Arab Saudi
Terkini
-
Viral! Tiga Anak di Sragen Terancam Hukuman Penjara Usai Coret Bendera Merah Putih
-
7 Ide Desain Teras Joglo Kekinian, Cocok untuk Rumah Besar Hingga Minimalis
-
Goodbye Jazz Atas Awan! Dieng Culture Festival 2025 Pilih Kembali ke Akar Budaya
-
Gara-gara Rebutan Pemandu Karaoke Saat Jam Kerja, Dua Pejabat Kudus Resmi Dicopot!
-
Viral! Perjuangan Gadis Kecil di Semarang Susuri Bantaran Sungai, Akses Jalan Diduga Ditutup