SuaraJawaTengah.id - Bupati nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono membantah dakwaan jaksa penuntut umum dari perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal suap dan gratifikasi dalam proyek infrastruktur tahun 2017-2018.
Dia mengatakan, tak pernah melakukan apa yang dakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan perdana yang dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.
"Saya tidak pernah melakukan seperti apa yang didakwakan oleh JPU," jelasnya di persidangan, Selasa 925/1/2022).
Setelah persidangan, pengacara terdakwa, Suryono Pane menegaskan jika dakwaan yang dulakukan oleh JPU tak sesuai seperti apa yang telah dikatakan oleh kliennya.
"Terdakwa sudah menyatakan menolak semua dakwaan yang disampaikan JPU," katanya.
Selain menolak dakwaan tersebut, dia juga meminta permintaan terdakwa untuk hadir secara langsung di persidangan dapat dikabulkan. Apalagi, lanjutnya, saat ini Kota Semarang sudah tidak level 3 (PPKM).
"Artinya tidak ada alasan bagi JPU untuk tidak menghadirkan terdakwa di persidangan," katanya.
Saat persidangan, penasehat hukum terdakwa dengan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sempat adu argumen.
Adu argumen tersebut disebabkan lantaran tim penasihat hukum terdakwa Budhi Sarwono (Bupati Banjarnegara nonaktif) dan Kedy Afandi sebagai orang kepercayaan bupati meminta majelis hakim untuk menghadirkan kedua terdakwa secara langsung di lokasi persidang.
Baca Juga: Warga Semampir Banjarnegara Geger! Mayat Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Saluran Irigasi
Budhi Sarwo mengaku sudah membuatkan surat pemohonan agar terdakwa bisa dihadirkan secara langsung di lokasi persidangan yang berada di Pengadilan Tipikor Semarang.
"Kami mohon terdakwa bisa dihadirkan langsung di persidangan, Yang Mulia. Ini kami sudah membuat surat permohonannya," jelasnya saat persidangan.
Menurutnya, jika terdakwa bisa dihadirkan secara langsung proses persidangan akan lebih maksimal. Selain itu, menghadirian terdakwa di persidangan tidak melanggar Perma mengingat kasus Covid-19 di Kota Semarang sudah melandai.
"Lebih baik terdakwa dihadirkan secara langsung," ujarnya.
Namun jaksa dari KPK mempunya. Menurutnya, akan lebih baik jika terdakwa tetap ditahan di Rutan KPK karena terdakwa Budhi Sarwono sampai saat ini masih proses penyidikan dalam perkara lain.
"Akan lebih baik jika terdakwa tetap ditahan di Rutan KPK," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
PSIS Semarang vs Kendal Tornado FC, Junianto: Kami Ingin Laga yang Menghibur
-
Bagi Dividen Jumbo, BRI Jaga Keseimbangan Imbal Hasil dan Ekspansi Bisnis
-
Dulu Kerap Ditolak dan Dibully, Pekerja Difabel Ini Temukan Rumah Baru di Pabrik Rokok Magelang
-
Mengenal Varian Cicada, Ahli Sebut Anak-Anak Lebih Rentan Tertular Dibanding Dewasa
-
Cuaca Semarang Jumat Ini 'Adem Ayem', BMKG Peringatkan Hujan Lebat di 5 Wilayah Lain