SuaraJawaTengah.id - Pelaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Karanganom Kabupaten Klaten berjalan tak biasa.
KUA Kecamatan Karanganom menerapkan program tebar benih ikan di sungai bagi pasangan pengantin yang melaksanakan akad nikah di KUA.
Menyadur dari Timlo.net, Kepala KUA Kecamatan Karanganom, Muslih, mengatakan, tebar ikan di sungai bertujuan untuk membantu memperbaiki ekosistem perairan di sungai. Program tebar ikan diberlakukan mulai Kamis (27/1/2022).
Kegiatan tebar ikan perdana kali ini diikuti dua pasangan pengantin, masing-masing, pasangan Alek Yuliyanto (28) dengan Herlina Wulansari (25) dan pasangan Sigit Saputra (42) dengan Supriyani (42), semua warga Desa Pondok, Kecamatan Karanganom.
“Jadi kami juga memberikan contoh, kami mengeluarkan bibit ikan 600 ekor dan dari TP PKK 500 ekor, kemudian dari semua Pokja desa, instansi, serta dari pasangan pengantin masing-masing membawa 500 ekor. Untuk tebar ikan hari ini ada sekitar 7000 ekor lebih,” ujar Muslih di sela launching tebar ikan di sungai setempat, Kamis (27/1/2022).
Muslih menjelaskan, jumlah pernikahan di Kecamatan Karanganom rata-rata mencapai lebih dari 30 orang per bulan. Sehingga diharapkan melalui program tebar ikan ini akan terwujud sungai lestari.
“Ke depan tiap pengantin wajib tebar ikan. Kami tidak menentukan jumlahnya berapa tapi kita harapkan berpartisipasi. Karena apa? karena pengantin di kantor KUA tidak dipungut biaya alias gratis dan dapat buku nikah, masak hanya mengeluarkan bibit ikan untuk ekosistem sungai keberatan,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
Terkini
-
Intip Spesifikasi Indomobil QT: Motor Listrik Rp15 Jutaan Cocok Buat Pelajar di Semarang
-
Galaxy AI di Samsung Galaxy S26 Series untuk AI Photo dan Video Editing Seperti Content Creator
-
Sarif Abdillah: Negara Harus Bela Nelayan Kecil Soal Solar Subsidi
-
Ahmad Luthfi Ancam 'Sikat Habis' Tambang Ilegal di Jateng Tanpa Pandang Bulu
-
Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Semarang: Polisi Tunggu Laporan Korban