SuaraJawaTengah.id - Pelaksanaan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Karanganom Kabupaten Klaten berjalan tak biasa.
KUA Kecamatan Karanganom menerapkan program tebar benih ikan di sungai bagi pasangan pengantin yang melaksanakan akad nikah di KUA.
Menyadur dari Timlo.net, Kepala KUA Kecamatan Karanganom, Muslih, mengatakan, tebar ikan di sungai bertujuan untuk membantu memperbaiki ekosistem perairan di sungai. Program tebar ikan diberlakukan mulai Kamis (27/1/2022).
Kegiatan tebar ikan perdana kali ini diikuti dua pasangan pengantin, masing-masing, pasangan Alek Yuliyanto (28) dengan Herlina Wulansari (25) dan pasangan Sigit Saputra (42) dengan Supriyani (42), semua warga Desa Pondok, Kecamatan Karanganom.
“Jadi kami juga memberikan contoh, kami mengeluarkan bibit ikan 600 ekor dan dari TP PKK 500 ekor, kemudian dari semua Pokja desa, instansi, serta dari pasangan pengantin masing-masing membawa 500 ekor. Untuk tebar ikan hari ini ada sekitar 7000 ekor lebih,” ujar Muslih di sela launching tebar ikan di sungai setempat, Kamis (27/1/2022).
Muslih menjelaskan, jumlah pernikahan di Kecamatan Karanganom rata-rata mencapai lebih dari 30 orang per bulan. Sehingga diharapkan melalui program tebar ikan ini akan terwujud sungai lestari.
“Ke depan tiap pengantin wajib tebar ikan. Kami tidak menentukan jumlahnya berapa tapi kita harapkan berpartisipasi. Karena apa? karena pengantin di kantor KUA tidak dipungut biaya alias gratis dan dapat buku nikah, masak hanya mengeluarkan bibit ikan untuk ekosistem sungai keberatan,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Video Remaja Acungkan Celurit di Underpass Joglo Viral, Polisi Amankan Dua Pelajar
-
Jenazah Dua Korban Kapal Virgo Transport 8 di Kudus, Kakak Adik Masih Terpisah
-
Jaksa Soroti THR Rp568 Juta, Bupati Nonaktif Cilacap Syamsul Auliya Rachman Dituntut 7 Tahun Penjara
-
Nekat! Pelajar SMP di Magelang Rampok dan Aniaya Guru Sendiri Pakai Linggis
-
Jualan 30 Menit Langsung Ludes! Berkah Nobar Timnas di Kantor Gubernur Jateng Bikin Ketiban Rezeki