SuaraJawaTengah.id - Harga minyak goreng saat ini masih tak stabil. Masyarakat pun dibuat resah dengan harga-harga yang tak pasti.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga melakukan kunjungan ke Pasar Raya 1 Salatiga. Hal itu untuk meninjau harga minyak goreng dan kebutuhan pokok lain.
"Ada beberapa yang harganya masih tinggi.Kami cek, itu sedang menghabiskan stok. Diharapkan 1 Februari harganya bisa dicapai yang 14.000 untuk yang kemasan premium, kemudian 13.500 sederhana, dan yang curah 11.500," ujar Menko Airlangga, di Pasar Raya 1 Salatiga, Sabtu (29/1/2022)
"Dengan harga eceran tertinggi yang telah diterapkan, maka diharapkan per 1 Februari ini seluruhnya bisa dijalankan, dan tentu pemerintah punya satgas pangan untuk mengambil tindakan apabila harganya tidak dipatuhi," imbuhnya.
Melihat antusiasme masyarakat, Airlangga mengatakan turun dan stabilnya harga kebutuhan pokok merupakan hal yang sangat diharapkan oleh masyarakat, terutama menjelang lebaran nanti. Karena itu selain minyak goreng harga kebutuhan pokok lain pun akan distabilkan.
Upaya menstabilkan harga minyak goreng ini terus dilakukan pemerintah. Selain lewat operasi pasar, pemerintah sebelumnya telah mensubsidi harga minyak goreng menggunakan dana BPDP KS, dan mematok harga jual seharga 14.000/liter. Namun di pasaran, minyak goreng subsidi tersebut masih sulit didapat.
Kamis (27/) pemerintah juga telah menetapkan harga eceran tertinggi, minyak goreng curah Rp. 11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp. 13.500, dan minyak goreng kemasan premium Rp. 14.000. Kebijakan mulai berlaku 1 Februari untuk memberi waktu untuk penyesuaian manajemen stok minyak goreng di tingkat pedahang hingga pengecer.
Untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, pemerintah juga menerapkan kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) dan Domestic Market Obligatiogation (DMO).
Pada DMO, produsen eksportir wajib memasok 20 persen dari kuota ekspor untuk kebutuhan dalam negeri. Sementara untuk DPO pemerintah menetapkan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp 9.300 per kg dan Rp 10.300 per liter untuk olein (hasil rafinasi dan fraksinasi CPO).
Baca Juga: Kebijakan Minyak Goreng Tiga Harga Rentan Penyelewengan, Subsidi Khusus pada Menengah ke Bawah
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo