SuaraJawaTengah.id - Harga minyak goreng saat ini masih tak stabil. Masyarakat pun dibuat resah dengan harga-harga yang tak pasti.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto didampingi Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga melakukan kunjungan ke Pasar Raya 1 Salatiga. Hal itu untuk meninjau harga minyak goreng dan kebutuhan pokok lain.
"Ada beberapa yang harganya masih tinggi.Kami cek, itu sedang menghabiskan stok. Diharapkan 1 Februari harganya bisa dicapai yang 14.000 untuk yang kemasan premium, kemudian 13.500 sederhana, dan yang curah 11.500," ujar Menko Airlangga, di Pasar Raya 1 Salatiga, Sabtu (29/1/2022)
"Dengan harga eceran tertinggi yang telah diterapkan, maka diharapkan per 1 Februari ini seluruhnya bisa dijalankan, dan tentu pemerintah punya satgas pangan untuk mengambil tindakan apabila harganya tidak dipatuhi," imbuhnya.
Melihat antusiasme masyarakat, Airlangga mengatakan turun dan stabilnya harga kebutuhan pokok merupakan hal yang sangat diharapkan oleh masyarakat, terutama menjelang lebaran nanti. Karena itu selain minyak goreng harga kebutuhan pokok lain pun akan distabilkan.
Upaya menstabilkan harga minyak goreng ini terus dilakukan pemerintah. Selain lewat operasi pasar, pemerintah sebelumnya telah mensubsidi harga minyak goreng menggunakan dana BPDP KS, dan mematok harga jual seharga 14.000/liter. Namun di pasaran, minyak goreng subsidi tersebut masih sulit didapat.
Kamis (27/) pemerintah juga telah menetapkan harga eceran tertinggi, minyak goreng curah Rp. 11.500, minyak goreng kemasan sederhana Rp. 13.500, dan minyak goreng kemasan premium Rp. 14.000. Kebijakan mulai berlaku 1 Februari untuk memberi waktu untuk penyesuaian manajemen stok minyak goreng di tingkat pedahang hingga pengecer.
Untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, pemerintah juga menerapkan kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) dan Domestic Market Obligatiogation (DMO).
Pada DMO, produsen eksportir wajib memasok 20 persen dari kuota ekspor untuk kebutuhan dalam negeri. Sementara untuk DPO pemerintah menetapkan harga minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sebesar Rp 9.300 per kg dan Rp 10.300 per liter untuk olein (hasil rafinasi dan fraksinasi CPO).
Baca Juga: Kebijakan Minyak Goreng Tiga Harga Rentan Penyelewengan, Subsidi Khusus pada Menengah ke Bawah
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Perbanas: Fundamental Perbankan Tetap Solid, Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
-
BRI Consumer Expo 2026 Permudah Akses Pembiayaan Hunian dan Kendaraan
-
Duh! 5 Tahun Ubah Sawah Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Wanti-wanti Konflik LSD dengan RTRW Daerah
-
Antisipasi Server Tumbang, Pemprov Jateng Gandeng Alibaba untuk SPMB 2026