SuaraJawaTengah.id - Beredar informasi di media sosial, salah seorang warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, ditangkap. Warga Wadas menolak rencana penambangan batu di desa mereka.
Kabar penangkapan itu disebar oleh Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) melalui akun Instagram @wadas_melawan. Disebutkan warga ditangkap tanpa alasan jelas.
Staf Divisi Kampanye dan Jaringan LBH Yogyakarta, Dhanil Al Ghifary mengatakan, warga yang ditangkap bernama Muh Su’ud. Dia dikenal aktif mengampanyekan penolakan tambang batu di Desa Wadas.
Informasi sementara Muh Su’ud ditangkap saat dalam perjalanan menuju rumahnya. LBH Yogyakarta sebagai pendamping advokasi warga Wadas, mengaku kesulitan menghubungi warga di lapangan karena kendala sinyal.
Kasi Humas Polres Purworejo, Iptu Mardim Suryantoro membantah kabar penangkapan tersebut. “Tidak benar. Tidak ada penangkapan,” kata Iptu Mardim.
Menurut Iptu Mardim, hingga saat ini belum ada keterangan resmi soal penangkapan warga baik dari Polres Purworejo maupun Polda Jawa Tengah. “Tidak ada release resmi berarti hoax,” ujar Iptu Mardim.
Selain memberikan informasi soal penangkapan warga, akun IG @wadas_melawan juga mengunggah video apel personel polisi dalam jumlah besar di lapangan tak jauh dari kantor Polsek Bener.
Unggahan lainnya menunjukkan video rombongan polisi masuk ke Desa Wadas melalui jalan Dusun Kedungloteng. Tampak satu mobil patroli dan 3 truk unit Sabhara melintasi jalan desa.
“Aparat sudah mulai bergerak menuju Wadas. Kami butuh dukungan dan solidaritas kawan-kawan semua untuk menghentikan pengukuran dan masuknya aparat ke Desa Wadas,” tulis Gempa Dewa melalui akun Instagram @wadas_melawan
Baca Juga: Soroti Penambangan Wadas, Tokoh NU Imam Azis: Haram Perampasan Tanah
Terkait adanya apel personel dalam jumlah besar di sekitar Kecamatan Bener, Kasi Humas Polres Purworejo, Iptu Mardim Suryantoro meminta menunggu keterangan resmi dari Polda Jateng.
“Ditunggu release resmi dari Kapolda. Nanti release resmi dari Kapolda yang menyampaikan,” ujar Iptu Mardim.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari warga Desa Wadas terkati dugaan penangkapan Muh Su’ud. Nomer telepon istri Muh Su’ud, belum dapat dihubungi.
Berdasarkan SK Gubernur Jateng Nomor 509/41/2018, Desa Wadas ditetapkan sebagai lokasi penambangan batuan andesit material pembangunan proyek Bendungan Bener Purworejo.
Penambangan akan menempati lahan seluas 145 hektare ditambah 8,64 hektare lahan untuk akses jalan menuju proyek. Penambangan akan dilakukan menggunakan metode blasting (peledak) yang diperkirakan menghabiskan 5.300 ton dinamit.
Warga menolak penambangan karena mengancam keberadaan 27 sumber mata air di Desa Wadas yang berarti juga berpotensi merusak lahan pertanian warga.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Krisis Air dan Perubahan Iklim Mengintai, Amdatara Desak Pabrik AMDK Segera Jadi Industri Hijau
-
Hari Anak Nasional: 34 Anak Binaan di Jateng Diberi Pengurangan Masa Pidana
-
Petani Temanggung Geruduk Komisi IV DPR RI, Nilai Aturan Nikotin Ancam Tembakau Lokal
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar