Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 17 Januari 2022 | 20:59 WIB
Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo mengadu diintimidasi. Terkait rencana penambangan batu andesit untuk material Bendungan Bener. [Suara.com/ Angga Haksoro Ardi]

SuaraJawaTengah.id - Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo mengaku menerima pesan intimidatif dari orang tak dikenal.

Diduga terkait rencana pengukuran tanah bakal lokasi penambangan batu andesit untuk material Bendungan Bener.

Staf Divisi Kampanye dan Jaringan LBH Yogyakarta, Dhanil Al Ghifary mengatakan, pesan intimidatif menyasar beberapa warga Desa Wadas. Mereka yang diancam diantaranya adalah warga yang menolak rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas.

“Beberapa warga mendapat pesan intimidatif. Seperti kalau nanti menghalangi petugas pertanahan akan diciduk (ditangkap),” kata Dhanil, Senin (17/1/2021).

Baca Juga: Viral Mobil Polisi Patroli di Desa Wadas, Polres Purworejo Beri Penjelasan

Dhanil belum bisa menyebutkan identitas warga yang menerima pesan intimidatif. Sebab dikhawatirkan mereka akan mendapat intimidasi lebih jauh.     

“Benar ada intimidasi (terhadap) warga. Ada beberapa. Dua atau 3 orang yang mendapat pesan (intimidasi) itu.” ujar Dhanil.

Kepada warga, pengirim pesan mengaku sebagai intel Polda Jawa Tengah. “Ngakunya intel Polda, tapi kami nggak tahu intel betulan atau tidak. Untuk orang yang dikirimi pesan intimidatif, sekarang kami belum bisa menyebutkan nama. Ada ketakutan mendapat intimidasi yang lebih.”

LBH Yogyakarta sebagai pendamping advokasi warga Desa Wadas berharap penyelesaian konflik lahan tidak represif. Konflik dapat diselesaikan dengan cara dialog tanpa teror dan intimidasi.

Intimidasi terhadap warga terjadi bersamaan dengan beredarnya isu bahwa petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan pengukuran tanah di Desa Wadas.  

Baca Juga: Ratusan Warga Wadas Kembali Geruduk Kantor BBWS Serayu Opak, Ini Tuntutannya

Pesan intimidasi yang beredar, berisi ancaman hukum bagi warga yang menghalangi petugas pengukur tanah. Orang yang mengajak warga lainnya untuk menggagalkan pengkuran tanah diancam akan ditangkap karena dianggap melakukan penghasutan.

Menurut Dhanil aparat hukum tidak bisa begitu saja menangkap warga Desa Wadas yang menolak pengukuran tanah untuk lokasi tambang batu andesit. Sebab proses hukum warga menolak izin penetapan lokasi (IPL) penambangan belum selesai.

Selain itu, izin penetapan lokasi (IPL) Bendungan Bener Purworejo tidak melampirkan peta lokasi. Sehingga kata Dahnil, tidak jelas daerah mana saja yang menjadi objek pengadaan tanah untuk Bendungan Bener.

“Dasar mengukur tanah di Desa Wadas itu apa? Karena di SK Gubernur Jateng soal IPL tidak ada secara langsung mengatakan bahwa Desa Wadas menjadi salah satu objek pengadaan tanah. Tidak ada lampiran di SK-nya,” ujar Dhanil.

Alasan lain warga menolak pengukuran tanah adalah putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materiil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Mahkamah Konstitusi menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sehingga harus diperbaiki dalam waktu 2 tahun. Akibatnya semua proyek strategis pemerintah yang berlandaskan UU Cipta Kerja harus ditangguhkan.

“Bendungan Bener ini kan salah satu proyek pembangunan strategis. Artinya kalau pemerintah melihat putusan MK itu sebagai sesuatu yang penting, harusnya menangguhkan segala proses rencana pembangunan Bendungan Bener. Termasuk salah satunya pengadaan tanah (Desa Wadas).”

Calon lokasi penambangan batu di Desa Wadas disatukan dalam izin penetapan lokasi Bendungan Bener. Padahal kata Dhanil, kedua proyek tersebut memiliki aktivitas yang berbeda: Satu untuk pembangunan bendungan dan lainnya penambangan untuk suplai material bendungan.

“Penambangannya seharusnya mengikuti mekanisme UU No 4 tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara. Tapi ini dijadikan satu,” kata Dhanil.

Menurut Dhanil, warga memiliki hak untuk melindungi kepemilikan pribadi. Sehingga dalam konteks konflik lahan di Desa Wadas, warga tidak bisa begitu saja digusur secara sewenang-wenang.

Kasi Humas Polres Purworejo, Iptu Madrim Suryantoro mengaku pihaknya tidak mengetahui siapa pemasang poster tersebut.

“Maaf tidak tahu. Selama ini petugas (polisi) tidak bisa masuk Wadas. Jadi yang pasang siapa ya,” kata Iptu Madrim.

Iptu Madrim Suryantoro mengatakan polisi masuk Desa Wadas sebatas melakukan paroli menjaga keamanan wilayah. Patroli rutin dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten Purworejo sebagai wujud pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kontributor : Angga Haksoro Ardi

Load More