SuaraJawaTengah.id - Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo mengaku menerima pesan intimidatif dari orang tak dikenal.
Diduga terkait rencana pengukuran tanah bakal lokasi penambangan batu andesit untuk material Bendungan Bener.
Staf Divisi Kampanye dan Jaringan LBH Yogyakarta, Dhanil Al Ghifary mengatakan, pesan intimidatif menyasar beberapa warga Desa Wadas. Mereka yang diancam diantaranya adalah warga yang menolak rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas.
“Beberapa warga mendapat pesan intimidatif. Seperti kalau nanti menghalangi petugas pertanahan akan diciduk (ditangkap),” kata Dhanil, Senin (17/1/2021).
Dhanil belum bisa menyebutkan identitas warga yang menerima pesan intimidatif. Sebab dikhawatirkan mereka akan mendapat intimidasi lebih jauh.
“Benar ada intimidasi (terhadap) warga. Ada beberapa. Dua atau 3 orang yang mendapat pesan (intimidasi) itu.” ujar Dhanil.
Kepada warga, pengirim pesan mengaku sebagai intel Polda Jawa Tengah. “Ngakunya intel Polda, tapi kami nggak tahu intel betulan atau tidak. Untuk orang yang dikirimi pesan intimidatif, sekarang kami belum bisa menyebutkan nama. Ada ketakutan mendapat intimidasi yang lebih.”
LBH Yogyakarta sebagai pendamping advokasi warga Desa Wadas berharap penyelesaian konflik lahan tidak represif. Konflik dapat diselesaikan dengan cara dialog tanpa teror dan intimidasi.
Intimidasi terhadap warga terjadi bersamaan dengan beredarnya isu bahwa petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan pengukuran tanah di Desa Wadas.
Baca Juga: Viral Mobil Polisi Patroli di Desa Wadas, Polres Purworejo Beri Penjelasan
Pesan intimidasi yang beredar, berisi ancaman hukum bagi warga yang menghalangi petugas pengukur tanah. Orang yang mengajak warga lainnya untuk menggagalkan pengkuran tanah diancam akan ditangkap karena dianggap melakukan penghasutan.
Menurut Dhanil aparat hukum tidak bisa begitu saja menangkap warga Desa Wadas yang menolak pengukuran tanah untuk lokasi tambang batu andesit. Sebab proses hukum warga menolak izin penetapan lokasi (IPL) penambangan belum selesai.
Selain itu, izin penetapan lokasi (IPL) Bendungan Bener Purworejo tidak melampirkan peta lokasi. Sehingga kata Dahnil, tidak jelas daerah mana saja yang menjadi objek pengadaan tanah untuk Bendungan Bener.
“Dasar mengukur tanah di Desa Wadas itu apa? Karena di SK Gubernur Jateng soal IPL tidak ada secara langsung mengatakan bahwa Desa Wadas menjadi salah satu objek pengadaan tanah. Tidak ada lampiran di SK-nya,” ujar Dhanil.
Alasan lain warga menolak pengukuran tanah adalah putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materiil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Mahkamah Konstitusi menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sehingga harus diperbaiki dalam waktu 2 tahun. Akibatnya semua proyek strategis pemerintah yang berlandaskan UU Cipta Kerja harus ditangguhkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Pelindo Terminal Peti Kemas Tunjukkan Kinerja Positif di Tengah Gejolak Global
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Jogja: Pemotor Tak Berhelm Tabrak Nenek 80 Tahun hingga Tewas
-
Peserta UTBK Undip Berdalih Tak Paham Alat Dengar di Telinga, Polisi Beri Pembinaan
-
Ngeri! 5 Fakta Remaja Dibakar Paman di Semarang, Pemicunya Cuma Perkara Mandi
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Gelar Srikandi Pertiwi untuk Perempuan Lebih Berdaya