SuaraJawaTengah.id - Tahun 2013, rencana pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo baru sebatas desas-desus. Sekadar kabar angin yang tidak jelas wujudnya.
Seperti lazimnya kabar angin, isu pembangunan bendungan hilang begitu saja seiring berjalannya waktu. Proyek ambisius yang konon untuk pengairan kawasan Purworejo dan sekitarnya tak lagi terdengar.
Dua tahun setelahnya, 13 Oktober 2015, salah satu perusahaan swasta rekanan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak (BBWSO) melakukan pengeboran di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Warga mulai curiga, mengapa pengeboran dilakukan di Desa Wadas yang berjarak sekitar 10 kilometer dari proyek Bendungan Bener?
Kabar mengejutkan muncul. Pengeboran ditujukan untuk mengambil sampel batu andesit yang akan digunakan sebagai material pembangun bendungan.
Sampel batuan kemudian dibawa ke Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak (BBWSO) untuk diteliti. Desa Wadas masuk dalam daftar desa terdampak pembangunan bendungan.
Bendungan Bener mencakup Kabupaten Purworejo dan Wonosobo yang wilayahnya beririsan. Sebanyak 12 desa masuk dalam kawasan terdampak.
Sebanyak 7 desa berada di Kecamatan Bener yaitu Desa Bener, Karangsari, Kedungloteng, Nglaris, Limbangan, Gutur, dan Wadas. Sedangkan Desa Kemiri dan Redin masuk wilayah Kecamatan Gebang, Purworejo.
Wilayah terdampak di Kabupaten Wonosobo berada di Kecamatan Kepil yang terdiri dari Desa Gadingrejo, Bener, dan Burat.
Baca Juga: Peristiwa Wadas Bakal Jadi Ganjalan dan Turunkan Elektabilitas Ganjar Pranowo? Begini Kata Pengamat
SuaraJawaTengah.id tidak menemukan catatan kejadian mencolok pasca pengeboran sampel batu di Desa Wadas itu. Yang pasti pada tanggal 4 September 2017, BBWSO memasang spanduk dan banner permohonan izin lingkungan dari seluruh desa terdampak.
Dalam spanduk dan banner itu, BBWSO antara lain meminta saran, pendapat, dan tanggapan dari warga terdapak. Namun menurut warga, Desa Wadas tidak tercantum dalam pengumuman permohonan izin lingkungan.
Cacat Prosedur Dokumen AMDAL
Hingga kemudian tanggal 10 November 2017, dua warga Desa Wadas bersama Kepala Desa diundang BBWSO sebagai pemrakarsa proyek bendungan ke Hotel Sanjaya.
Mereka disodori dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Namun keduanya tidak diberi pemahaman maupun sosialisasi mengenai dampak pembangunan bendungan terhadap lingkungan Desa Wadas.
Berbekal dokumen AMDAL yang minus sosialisasi itu, pada 26 Februari 2018, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan pengadaan tanah untuk Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran
-
Imigrasi Semarang Deportasi 14 WNA dan Tolak 21 WNA Masuk via Bandara Ahmad Yani
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Edukasi Finansial, Dorong Semangat Belajar
-
Didakwa Pasal Berlapis, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq Tak Ajukan Keberatan
-
Krisis Air dan Perubahan Iklim Mengintai, Amdatara Desak Pabrik AMDK Segera Jadi Industri Hijau