SuaraJawaTengah.id - Tahun 2013, rencana pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo baru sebatas desas-desus. Sekadar kabar angin yang tidak jelas wujudnya.
Seperti lazimnya kabar angin, isu pembangunan bendungan hilang begitu saja seiring berjalannya waktu. Proyek ambisius yang konon untuk pengairan kawasan Purworejo dan sekitarnya tak lagi terdengar.
Dua tahun setelahnya, 13 Oktober 2015, salah satu perusahaan swasta rekanan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak (BBWSO) melakukan pengeboran di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Warga mulai curiga, mengapa pengeboran dilakukan di Desa Wadas yang berjarak sekitar 10 kilometer dari proyek Bendungan Bener?
Kabar mengejutkan muncul. Pengeboran ditujukan untuk mengambil sampel batu andesit yang akan digunakan sebagai material pembangun bendungan.
Sampel batuan kemudian dibawa ke Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak (BBWSO) untuk diteliti. Desa Wadas masuk dalam daftar desa terdampak pembangunan bendungan.
Bendungan Bener mencakup Kabupaten Purworejo dan Wonosobo yang wilayahnya beririsan. Sebanyak 12 desa masuk dalam kawasan terdampak.
Sebanyak 7 desa berada di Kecamatan Bener yaitu Desa Bener, Karangsari, Kedungloteng, Nglaris, Limbangan, Gutur, dan Wadas. Sedangkan Desa Kemiri dan Redin masuk wilayah Kecamatan Gebang, Purworejo.
Wilayah terdampak di Kabupaten Wonosobo berada di Kecamatan Kepil yang terdiri dari Desa Gadingrejo, Bener, dan Burat.
Baca Juga: Peristiwa Wadas Bakal Jadi Ganjalan dan Turunkan Elektabilitas Ganjar Pranowo? Begini Kata Pengamat
SuaraJawaTengah.id tidak menemukan catatan kejadian mencolok pasca pengeboran sampel batu di Desa Wadas itu. Yang pasti pada tanggal 4 September 2017, BBWSO memasang spanduk dan banner permohonan izin lingkungan dari seluruh desa terdampak.
Dalam spanduk dan banner itu, BBWSO antara lain meminta saran, pendapat, dan tanggapan dari warga terdapak. Namun menurut warga, Desa Wadas tidak tercantum dalam pengumuman permohonan izin lingkungan.
Cacat Prosedur Dokumen AMDAL
Hingga kemudian tanggal 10 November 2017, dua warga Desa Wadas bersama Kepala Desa diundang BBWSO sebagai pemrakarsa proyek bendungan ke Hotel Sanjaya.
Mereka disodori dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Namun keduanya tidak diberi pemahaman maupun sosialisasi mengenai dampak pembangunan bendungan terhadap lingkungan Desa Wadas.
Berbekal dokumen AMDAL yang minus sosialisasi itu, pada 26 Februari 2018, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan pengadaan tanah untuk Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Menang Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Layani Kebutuhan Finansial Diaspora
-
PSIS Diuji Mental di Laga Perdana Championship, PSPS Datang dengan Modal Dua Pekan di Semarang
-
Wartawan Diusir Saat Liput Kasus Keracunan MBG di Rembang, PWI Jateng Buka Suara
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur dan Minim Sinyal, Kepala Unit BRI Temui Pelaku UMKM
-
Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis di Pati Meluas, Tiga Sekolah Terdampak