SuaraJawaTengah.id - Tahun 2013, rencana pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo baru sebatas desas-desus. Sekadar kabar angin yang tidak jelas wujudnya.
Seperti lazimnya kabar angin, isu pembangunan bendungan hilang begitu saja seiring berjalannya waktu. Proyek ambisius yang konon untuk pengairan kawasan Purworejo dan sekitarnya tak lagi terdengar.
Dua tahun setelahnya, 13 Oktober 2015, salah satu perusahaan swasta rekanan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak (BBWSO) melakukan pengeboran di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
Warga mulai curiga, mengapa pengeboran dilakukan di Desa Wadas yang berjarak sekitar 10 kilometer dari proyek Bendungan Bener?
Kabar mengejutkan muncul. Pengeboran ditujukan untuk mengambil sampel batu andesit yang akan digunakan sebagai material pembangun bendungan.
Sampel batuan kemudian dibawa ke Balai Besar Wilayah Sungai Serayu-Opak (BBWSO) untuk diteliti. Desa Wadas masuk dalam daftar desa terdampak pembangunan bendungan.
Bendungan Bener mencakup Kabupaten Purworejo dan Wonosobo yang wilayahnya beririsan. Sebanyak 12 desa masuk dalam kawasan terdampak.
Sebanyak 7 desa berada di Kecamatan Bener yaitu Desa Bener, Karangsari, Kedungloteng, Nglaris, Limbangan, Gutur, dan Wadas. Sedangkan Desa Kemiri dan Redin masuk wilayah Kecamatan Gebang, Purworejo.
Wilayah terdampak di Kabupaten Wonosobo berada di Kecamatan Kepil yang terdiri dari Desa Gadingrejo, Bener, dan Burat.
Baca Juga: Peristiwa Wadas Bakal Jadi Ganjalan dan Turunkan Elektabilitas Ganjar Pranowo? Begini Kata Pengamat
SuaraJawaTengah.id tidak menemukan catatan kejadian mencolok pasca pengeboran sampel batu di Desa Wadas itu. Yang pasti pada tanggal 4 September 2017, BBWSO memasang spanduk dan banner permohonan izin lingkungan dari seluruh desa terdampak.
Dalam spanduk dan banner itu, BBWSO antara lain meminta saran, pendapat, dan tanggapan dari warga terdapak. Namun menurut warga, Desa Wadas tidak tercantum dalam pengumuman permohonan izin lingkungan.
Cacat Prosedur Dokumen AMDAL
Hingga kemudian tanggal 10 November 2017, dua warga Desa Wadas bersama Kepala Desa diundang BBWSO sebagai pemrakarsa proyek bendungan ke Hotel Sanjaya.
Mereka disodori dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Namun keduanya tidak diberi pemahaman maupun sosialisasi mengenai dampak pembangunan bendungan terhadap lingkungan Desa Wadas.
Berbekal dokumen AMDAL yang minus sosialisasi itu, pada 26 Februari 2018, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan pengadaan tanah untuk Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
Terkini
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025
-
Stefan Keeltjes Enggan Gegabah Soal Agenda Uji Coba Kendal Tornado FC
-
7 Poin Kajian Surat Yasin tentang Ilmu, Adab, dan Cara Beragama menurut Gus Baha
-
7 City Car Bekas Rp50 Jutaan yang Cocok untuk Keluarga Baru di 2025