Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Minggu, 20 Februari 2022 | 11:42 WIB
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]

SuaraJawaTengah.id - Aturan baru membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) bakal terdapat syarat baru. Yaitu wajib memiliki BPJS Kesehatan.

Hal itu tertuang di instruksi presiden Republik Indonesia nomor 1 tahun 2022, tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehtan nasional.

Pada inpres nomor 25 tersebut memperintahkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk:

a. melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional: dan

Baca Juga: Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ini Penjelasan Lengkap Direktur Utama BPJS Kesehatan

b. meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program Jaminan Kesehatan Nasional.

Diketahui syarat dan cara untuk membuat SIM sebelumnya tidak menyantumkan BPJS Kesehatan. Melansir dari berbagai sumber, adapun syarat dan cara membuat SIM C yaitu sebagai berikut:

Syarat Buat SIM

  • Minimal usia 17 tahun
  • Memiliki KTP
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Bisa baca tulis

Load More