Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Selasa, 01 Maret 2022 | 12:56 WIB
Ilustrasi pemilu. Alasan penundaan Pemilu 2024 disebut tak mendasar dan dituding memuat motivasi elit mengamankan proyek strategis nasional. (VectorStock)

"Meskipun ada ruang untuk menunda tahapan melalui UU Pemilu, tapi tidak boleh menerabas Undang Undang Dasar terkait dengan masa jabatan [presiden], dan regularitas penyelenggaraan pemilu," kata Titi.

Apa dampaknya untuk masyarakat?

Titi melanjutkan, wacana ini sudah membuat masyarakat bergejolak. " Sebenarnya yang paling dikhawatirkan adalah isu ini akan memicu penolakan dan perlawanan publik yang bisa diikuti oleh situasi chaos di masyarakat kita," katanya.

Pada sisi kekuasaan, penundaan Pemilu 2024 yang berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden juga " akan memicu penyimpangan kekuasaan, atau penyalahgunaan kewenangan."

Baca Juga: Ramai Soal Usulan Pemilu 2024 Ditunda, Begini Sikap Jokowi

"Dan itu akan berdampak buruk terhadap kita membangun tata kelola pemerintahan yang demokratis dan baik," kata Titi.

Apakah status ekonomi kekinian bisa jadi alasan penundaan pemilu 2024?

Selain tak memiliki landasan hukum, penundaan Pemilu 2024 justru, "ini sangat kontradiktif dalam upaya untuk menjaga stabilitas."

"Belum apa-apa, gagasan untuk menunda pemilu ini kan memicu instabilitas, dunia usaha dihadapkan pada ketidakpastian apakah pemilunya berjalan atau ditunda," tambah Titi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan hingga 3,69% pada 2021 setelah mengalami negatif 2,07% pada 2020 di masa pandemi.

Baca Juga: Dianggap Langgar Konstitusi, Jusuf Kalla Tegas Tolak Usulan Pemilu Ditunda

Sementara itu, Bank Indonesia mengestimasi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan mencapai 4,7 - 5,5% pada 2022.

Load More