SuaraJawaTengah.id - Gunungan sampah di TPSA Pasuruhan, Kabupaten Magelang longsor mengenai lahan milik warga. Tinggi tanggul pembatas areal sampah tidak sesuai permintaan warga.
Lokasi longsor berada di sisi utara Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Pasuruhan, di Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan. Longsor diperkirakan terjadi 24 Februari 2022.
Muhammad Mahbub (45 tahun), pemilik lahan yang terkena longsor sampah mengatakan, pihaknya langsung melaporkan kejadian ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang.
“Longsor ini kurang lebih 10 harian. Saya langsung lapor ke Dinas Lingkungan Hidup baru dapat diatasi. Ya begitu itu bisanya mengatasinya,” kata Muhammad Mahbub saat ditemui di lahannya yang terkena longsor, Sabtu (5/3/2022).
Di batas lahan milik Mahbub, tampak bekas tanggul yang jebol sepanjang 10 meter. Di dekatnya tampak 2 alat berat menata sampah yang sudah menutupi seluruh badan jalan akses TPSA.
Sekitar tahun 2014 Mahbub mengaku sempat mengajukan permohonan pembangunan tanggul setinggi 3 meter. Dia meminta tanggul dibangun melingkar melindungi lahan warga di sisi utara.
Namun permintaan warga tidak sepenuhnya dipenuhi pemerintah. “Saya dulu mintanya ditanggul setinggi 3 meter. Tapi yang dibangun segitu, hanya 1 meter. Tadinya saya juga minta ditanggul keliling, semua," ujar dia.
Mahbub khawatir jika sampah TPSA Pasuruhan tidak diatasi longsor akan kembali berulang.
“Saya minta diatasi segera. Diatasi bagaimana solusinya. Tapi kalau pingin saya pribadi ya ditanggul lagi. Lebih tinggi. Agar tidak ambrol," paparnya.
Baca Juga: Duh! Lokasi Pendakian Gunung Merbabu Dikotori Sampah, Warganet: Katanya Si Paling Cinta Alam
Plt Kepala UPTD Pengelolaan Sampah, Dinas LH Kabupaten Magelang, Joni Budi Hermanto mengatakan, tinggi tumpukan sampah di TPSA Pasurahan saat ini mencapai 35 meter.
Sejak 1 Januari 2022 tidak ada alat berat berat yang diizinkan naik hingga atas gunungan sampah. “Sehingga kita kurangi waktu itu di Desember (2021) hanya membuang paling tinggi kita sorong ke yang paling rendah,” kata Joni.
Sejak Januari 2022 pembuangan sampah ke TPSA Pasuruhan dibatasi. Hanya sampah anorganik yang sudah terpilah yang boleh dibuang di tempat pembuangan sampah akhir.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara