SuaraJawaTengah.id - Gunungan sampah di TPSA Pasuruhan, Kabupaten Magelang longsor mengenai lahan milik warga. Tinggi tanggul pembatas areal sampah tidak sesuai permintaan warga.
Lokasi longsor berada di sisi utara Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Pasuruhan, di Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan. Longsor diperkirakan terjadi 24 Februari 2022.
Muhammad Mahbub (45 tahun), pemilik lahan yang terkena longsor sampah mengatakan, pihaknya langsung melaporkan kejadian ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang.
“Longsor ini kurang lebih 10 harian. Saya langsung lapor ke Dinas Lingkungan Hidup baru dapat diatasi. Ya begitu itu bisanya mengatasinya,” kata Muhammad Mahbub saat ditemui di lahannya yang terkena longsor, Sabtu (5/3/2022).
Di batas lahan milik Mahbub, tampak bekas tanggul yang jebol sepanjang 10 meter. Di dekatnya tampak 2 alat berat menata sampah yang sudah menutupi seluruh badan jalan akses TPSA.
Sekitar tahun 2014 Mahbub mengaku sempat mengajukan permohonan pembangunan tanggul setinggi 3 meter. Dia meminta tanggul dibangun melingkar melindungi lahan warga di sisi utara.
Namun permintaan warga tidak sepenuhnya dipenuhi pemerintah. “Saya dulu mintanya ditanggul setinggi 3 meter. Tapi yang dibangun segitu, hanya 1 meter. Tadinya saya juga minta ditanggul keliling, semua," ujar dia.
Mahbub khawatir jika sampah TPSA Pasuruhan tidak diatasi longsor akan kembali berulang.
“Saya minta diatasi segera. Diatasi bagaimana solusinya. Tapi kalau pingin saya pribadi ya ditanggul lagi. Lebih tinggi. Agar tidak ambrol," paparnya.
Baca Juga: Duh! Lokasi Pendakian Gunung Merbabu Dikotori Sampah, Warganet: Katanya Si Paling Cinta Alam
Plt Kepala UPTD Pengelolaan Sampah, Dinas LH Kabupaten Magelang, Joni Budi Hermanto mengatakan, tinggi tumpukan sampah di TPSA Pasurahan saat ini mencapai 35 meter.
Sejak 1 Januari 2022 tidak ada alat berat berat yang diizinkan naik hingga atas gunungan sampah. “Sehingga kita kurangi waktu itu di Desember (2021) hanya membuang paling tinggi kita sorong ke yang paling rendah,” kata Joni.
Sejak Januari 2022 pembuangan sampah ke TPSA Pasuruhan dibatasi. Hanya sampah anorganik yang sudah terpilah yang boleh dibuang di tempat pembuangan sampah akhir.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
BRI Cetak Sejarah, Jadi Bank Pertama Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000 di Indonesia
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Penurunan Produksi Susu, Minta Langkah Strategis
-
Bukan Sekadar Komoditas, Sarif Abdillah Dorong Perhatian Serius untuk Petani Bawang Putih di Jateng
-
Terbongkar! Kepala SMK di Brebes Jadi Otak Pengoplosan Gas Elpiji, Ini 7 Faktanya
-
Bagi Dividen Rp52,1 Triliun, BRI Perkuat Fundamental untuk Ciptakan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham