SuaraJawaTengah.id - Gunungan sampah di TPSA Pasuruhan, Kabupaten Magelang longsor mengenai lahan milik warga. Tinggi tanggul pembatas areal sampah tidak sesuai permintaan warga.
Lokasi longsor berada di sisi utara Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Pasuruhan, di Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan. Longsor diperkirakan terjadi 24 Februari 2022.
Muhammad Mahbub (45 tahun), pemilik lahan yang terkena longsor sampah mengatakan, pihaknya langsung melaporkan kejadian ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang.
“Longsor ini kurang lebih 10 harian. Saya langsung lapor ke Dinas Lingkungan Hidup baru dapat diatasi. Ya begitu itu bisanya mengatasinya,” kata Muhammad Mahbub saat ditemui di lahannya yang terkena longsor, Sabtu (5/3/2022).
Di batas lahan milik Mahbub, tampak bekas tanggul yang jebol sepanjang 10 meter. Di dekatnya tampak 2 alat berat menata sampah yang sudah menutupi seluruh badan jalan akses TPSA.
Sekitar tahun 2014 Mahbub mengaku sempat mengajukan permohonan pembangunan tanggul setinggi 3 meter. Dia meminta tanggul dibangun melingkar melindungi lahan warga di sisi utara.
Namun permintaan warga tidak sepenuhnya dipenuhi pemerintah. “Saya dulu mintanya ditanggul setinggi 3 meter. Tapi yang dibangun segitu, hanya 1 meter. Tadinya saya juga minta ditanggul keliling, semua," ujar dia.
Mahbub khawatir jika sampah TPSA Pasuruhan tidak diatasi longsor akan kembali berulang.
“Saya minta diatasi segera. Diatasi bagaimana solusinya. Tapi kalau pingin saya pribadi ya ditanggul lagi. Lebih tinggi. Agar tidak ambrol," paparnya.
Baca Juga: Duh! Lokasi Pendakian Gunung Merbabu Dikotori Sampah, Warganet: Katanya Si Paling Cinta Alam
Plt Kepala UPTD Pengelolaan Sampah, Dinas LH Kabupaten Magelang, Joni Budi Hermanto mengatakan, tinggi tumpukan sampah di TPSA Pasurahan saat ini mencapai 35 meter.
Sejak 1 Januari 2022 tidak ada alat berat berat yang diizinkan naik hingga atas gunungan sampah. “Sehingga kita kurangi waktu itu di Desember (2021) hanya membuang paling tinggi kita sorong ke yang paling rendah,” kata Joni.
Sejak Januari 2022 pembuangan sampah ke TPSA Pasuruhan dibatasi. Hanya sampah anorganik yang sudah terpilah yang boleh dibuang di tempat pembuangan sampah akhir.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
Terkini
-
Kudus di Ujung Tanduk: Menteri LHK Ancam Sanksi Berat Imbas TPA Berbahaya di Atas Tebing
-
Peran BRILink Agen Hadirkan Akses Keuangan dan Pertumbuhan Usaha di Pelosok Desa
-
Gereja Blenduk Semarang Kembali Bersinar: Natal Perdana Pasca Revitalisasi
-
2 MPV Bekas Rasa Sultan, Rekomendasi Mobil Mewah di Bawah Rp100 Juta!
-
Jawa Tengah Diguyur Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Potensi Petir dan Angin Kencang Lokal