SuaraJawaTengah.id - Gunungan sampah di TPSA Pasuruhan, Kabupaten Magelang longsor mengenai lahan milik warga. Tinggi tanggul pembatas areal sampah tidak sesuai permintaan warga.
Lokasi longsor berada di sisi utara Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Pasuruhan, di Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan. Longsor diperkirakan terjadi 24 Februari 2022.
Muhammad Mahbub (45 tahun), pemilik lahan yang terkena longsor sampah mengatakan, pihaknya langsung melaporkan kejadian ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang.
“Longsor ini kurang lebih 10 harian. Saya langsung lapor ke Dinas Lingkungan Hidup baru dapat diatasi. Ya begitu itu bisanya mengatasinya,” kata Muhammad Mahbub saat ditemui di lahannya yang terkena longsor, Sabtu (5/3/2022).
Di batas lahan milik Mahbub, tampak bekas tanggul yang jebol sepanjang 10 meter. Di dekatnya tampak 2 alat berat menata sampah yang sudah menutupi seluruh badan jalan akses TPSA.
Sekitar tahun 2014 Mahbub mengaku sempat mengajukan permohonan pembangunan tanggul setinggi 3 meter. Dia meminta tanggul dibangun melingkar melindungi lahan warga di sisi utara.
Namun permintaan warga tidak sepenuhnya dipenuhi pemerintah. “Saya dulu mintanya ditanggul setinggi 3 meter. Tapi yang dibangun segitu, hanya 1 meter. Tadinya saya juga minta ditanggul keliling, semua," ujar dia.
Mahbub khawatir jika sampah TPSA Pasuruhan tidak diatasi longsor akan kembali berulang.
“Saya minta diatasi segera. Diatasi bagaimana solusinya. Tapi kalau pingin saya pribadi ya ditanggul lagi. Lebih tinggi. Agar tidak ambrol," paparnya.
Baca Juga: Duh! Lokasi Pendakian Gunung Merbabu Dikotori Sampah, Warganet: Katanya Si Paling Cinta Alam
Plt Kepala UPTD Pengelolaan Sampah, Dinas LH Kabupaten Magelang, Joni Budi Hermanto mengatakan, tinggi tumpukan sampah di TPSA Pasurahan saat ini mencapai 35 meter.
Sejak 1 Januari 2022 tidak ada alat berat berat yang diizinkan naik hingga atas gunungan sampah. “Sehingga kita kurangi waktu itu di Desember (2021) hanya membuang paling tinggi kita sorong ke yang paling rendah,” kata Joni.
Sejak Januari 2022 pembuangan sampah ke TPSA Pasuruhan dibatasi. Hanya sampah anorganik yang sudah terpilah yang boleh dibuang di tempat pembuangan sampah akhir.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
ORI030 Resmi Ditawarkan, BRI Buka Akses Investasi Mulai Rp1 Juta
-
Ironi Hari Pertama Sekolah, SD Negeri di Semarang Hanya Ada Tiga Murid Baru
-
Usai OTT KPK, Ahmad Luthfi Gerak Cepat Tunjuk Eko Sapto Purnomo Jadi Plt Bupati Sukoharjo
-
Drama Brankas di Kota Jamu: Ketika 'Setoran' Berakhir dengan Rompi Oranye
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Minimnya Hilirisasi, Usulkan Cold Storage di Pelabuhan Cilacap