"Jadi ini proyek dari Pemerintah, pastinya nanti ganti untung yang diberikan pada masyarakat. Terkait nilainya nanti bisa dibandingan dengan proyek di tempat lain yang dikerjakan oleh swasta," tegasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pelaksanaan Jaringan Sumber Air BBWS SO Yogyakarta, Yosiandi Rudi Wicaksono menjelaskan bahwa target pembebasan lahan di Wadas selesai pada Juni 2023.
"Masih ada sisa waktu 14 bulan untuk menyelesaikan sisa tanah yang belum bisa diukur sampai saat ini,” jelasnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa target pembebasan tanah untuk proyek Quarry di desa Wadas seluas 124 hektar, saat ini yang sudah diukur 53 hektar. Jumlah tersebut menurutnya belum mencukupi untuk kebutuhan material pembangunan Bendungan Bener.
Namun pihaknya menunggu keputusan dari pemerintah apakah diperlukan lokasi baru atau ada kebijakan lain untuk upaya memenuhi kebutuhan material batu andesit Bendungan Bener.
"Sementara ini kami manfaatkan dari yang sudah dibebaskan. Diharapkan nanti bisa tersambung, tidak spot-spot terpisah jadi bisa fokus di areal ini," ujar Yosiandi.
Saat ini proyek fisik Bendungan Bener masih menyelesaikan terowongan pengelak yang direncanakan rampung pertengahan tahun 2023. Setelah itu baru melaksanakan pembangunan main dam yang membutuhkan material batuan dari desa Wadas.
Dengan percepatan proses yang dilakukan, diharapkan menghilangkan anggapan masyarakat mengenai dugaan lahan warga di Wadas tidak dibayar.
"Jadi diharapkan masyarakat tidak mudah termakan isu yang mengatakan terjadi perampasasan tanah di Wadas atau lahan warga yang digunakan tidak akan menerima ganti rugi. Saya pastikan (ganti rugi) itu ada dan akan dibayarkan oleh pemerintah. Nilainya sangat menguntungkan warga," pungkasnya.
Baca Juga: 163 Bidang Tanah Desa Wadas Selesai Diukur, Moeldoko Janji Tuntaskan Ganti Rugi Sebelum Lebaran
Berita Terkait
-
Konsumen Tuntut Ganti Rugi Rp140 Juta Perkara Nomor Cantik, Ini Respons Telkomsel
-
Perjalanan Kasus Sengketa Tanah Mat Solar: Baru Cair Rp3,3 Miliar usai Meninggal Dunia
-
4 Fakta Masalah Ganti Rugi Tanah Mat Solar sebelum Wafat, Gagal Dipenuhi Rieke Diah Pitaloka
-
Masyarakat Bisa Minta Ganti Rugi Uang Jika MinyaKita Tak Sesuai Takaran
-
Pakar Pidana: Masyarakat Bisa Tuntut Ganti Rugi Pertamina Lewat Class Action
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Dear Pak Prabowo! Orang RI Kini Cemas, Mau Belanja Kudu Mikir 1.000 Kali
-
Weton Rabu Pon Menurut Primbon Jawa: Karakter, Pantangan, dan Tips Menghindari Kesialan
-
Kiper Berdarah Belanda Klarifikasi Soal Patrick Kluivert: Fokus Pekerjaan Sendiri
-
Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Hampir Tembus Rp2 Juta/Gram
-
Tim Piala Dunia U-17 2025: Usia Pemain Zambia Diragukan Warganet: Ini Mah U-37
Terkini
-
Weton Rabu Pon Menurut Primbon Jawa: Karakter, Pantangan, dan Tips Menghindari Kesialan
-
Rahasia Keberkahan Pernikahan di Bulan Syawal: Ini Doa yang Wajib Kamu Ucapkan!
-
Keistimewaan Surat Yasin Ayat 82: Kekuatan Tak Terlihat di Balik Doa dan Ikhtiar
-
Mengungkap Kerajaan Gaib di Pantai Glagah Wangi Demak
-
Bisa Bikin Merinding! Misteri Penampakan Kepala Menggelinding di Jalan Grojogan Blora