SuaraJawaTengah.id - Akibat menjual obat terlarang, seorang ibu muda, AJ (27) ditangkap Sares Narkoba Polres Banjarnegara.
Yang mencengangkan adalah AJ mengaku membeli barang tersebut dari toko online. Ia membeli barang tersebut layaknya membeli barang di marketplace pada umunya.
Hanya dengan modal gambar, dia bisa langsung mengenali dan membeli barang tersebut dalam kemasan botol. "Tahu dari gambarnya (kemasan botol), terus beli, "ungkap AJ saat konferensi pers, Rabu (9/3/2022).
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, tersangka AJ ditangkap karena menjual paket obat jenis hexymer dan yarindo.
Mestinya penjualan obat jenis tersebut tidak boleh sembarangan dan harus disertai izin khusus. Selain dijual, AJ juga sudah biasa mengonsumsi obat tersebut.
“Tersangka ini ternyata mengonsumsi dan menjual kepada orang lain,” kata Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Akbarul Hamzah.
AJ diamankan di rumahnya di Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara pada Jumat 4 Februari lalu.
Penangkapan tersangka bermula dari barang bukti yang disita dari saksi F, berupa 3 plastik bening yang berisi 24 butir obat jenis
hexymer berwarna kuning.
Kemudian, Saksi F mengaku membeli obat tersebut dari AJ. Dari rumah tersangka AJ, petugas menemukan 1 botol besar berisi
920 butir obat hexymer berwarna kuning dan 1 botol putih berisi 450 butir obat jenis yarindo berwarna putih.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Kuliner Khas Banjarnegara, Wajib Kamu Coba
“Saat penggeledahan tertutup di rumah AJ, ditemukan total hexymer 944 butir dan yarindo 450 butir,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan AJ, selain dikonsumsi sendiri obat tersebut juga dijual paketan masing-masing berisi 10 butir.
Dia mulai mengonsumsi obat tersebut sejak awal tahun 2020 dan mulai menjual sekitar 3 bulan lalu. “Suami tersangka juga tahu,” ujar Kapolres.
Sementara menanggapi asal muasal AJ mendapatkan barang, pihaknya prihatin dan menjadi perhatian kedepannya.
“Yang menjadi keprihatinan kami, tersangka mendapatkan obat-obatan ini dengan mudah melalui toko online,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, ibu muda beranak dua ini dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Libur Nataru Dijamin Irit! Pertamina Tebar Cashback BBM 20 Persen, Diskon Gas hingga Hotel
-
Genjot Ekonomi Baru, Ahmad Luthfi Minta Kabupaten dan Kota Perbanyak Forum Investasi
-
Memperkuat Inklusi Keuangan: AgenBRILink Hadirkan Kemudahan Akses Perbankan di Daerah Terluar
-
15 Tempat Wisata di Pemalang Terbaru Hits untuk Liburan Akhir Tahun
-
10 Wisata Semarang Ramah Anak Cocok untuk Libur Akhir Tahun 2025, Pertama Ada Saloka Theme Park