SuaraJawaTengah.id - Akibat menjual obat terlarang, seorang ibu muda, AJ (27) ditangkap Sares Narkoba Polres Banjarnegara.
Yang mencengangkan adalah AJ mengaku membeli barang tersebut dari toko online. Ia membeli barang tersebut layaknya membeli barang di marketplace pada umunya.
Hanya dengan modal gambar, dia bisa langsung mengenali dan membeli barang tersebut dalam kemasan botol. "Tahu dari gambarnya (kemasan botol), terus beli, "ungkap AJ saat konferensi pers, Rabu (9/3/2022).
Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, tersangka AJ ditangkap karena menjual paket obat jenis hexymer dan yarindo.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Kuliner Khas Banjarnegara, Wajib Kamu Coba
Mestinya penjualan obat jenis tersebut tidak boleh sembarangan dan harus disertai izin khusus. Selain dijual, AJ juga sudah biasa mengonsumsi obat tersebut.
“Tersangka ini ternyata mengonsumsi dan menjual kepada orang lain,” kata Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Akbarul Hamzah.
AJ diamankan di rumahnya di Kelurahan Parakancanggah, Kecamatan Banjarnegara pada Jumat 4 Februari lalu.
Penangkapan tersangka bermula dari barang bukti yang disita dari saksi F, berupa 3 plastik bening yang berisi 24 butir obat jenis
hexymer berwarna kuning.
Kemudian, Saksi F mengaku membeli obat tersebut dari AJ. Dari rumah tersangka AJ, petugas menemukan 1 botol besar berisi
920 butir obat hexymer berwarna kuning dan 1 botol putih berisi 450 butir obat jenis yarindo berwarna putih.
Baca Juga: Mission Complete! Satnarkoba Polresta Solo Berhasil Ungkap Seluruh Target Operasi, Plus 6 Tambahan
“Saat penggeledahan tertutup di rumah AJ, ditemukan total hexymer 944 butir dan yarindo 450 butir,” jelasnya.
Berdasarkan pengakuan AJ, selain dikonsumsi sendiri obat tersebut juga dijual paketan masing-masing berisi 10 butir.
Dia mulai mengonsumsi obat tersebut sejak awal tahun 2020 dan mulai menjual sekitar 3 bulan lalu. “Suami tersangka juga tahu,” ujar Kapolres.
Sementara menanggapi asal muasal AJ mendapatkan barang, pihaknya prihatin dan menjadi perhatian kedepannya.
“Yang menjadi keprihatinan kami, tersangka mendapatkan obat-obatan ini dengan mudah melalui toko online,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, ibu muda beranak dua ini dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar. AJ juga dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Selain AJ, ada 8 kasus narkoba yang diungkap dalam konferensi pers. Polres Banjarnegara menyita barang bukti antara lain sabu, tembakau sintetis (gorila), obat yang tergolong psikotropika dan obat-obatan yang dilarang dijual bebas.
“Dua tersangka di antaranya merupakan target operasi (TO) selama Operasi Bersinar Candi 2022 dari Januari sampai Maret 2022 dengan barang bukti sabu,” pungkasnya.
Kontributor : Citra Ningsih
Berita Terkait
-
Konsep Pidana di Indonesia Berubah Jadi Alasan 5 Anggota Bali Nine Akan Dipulangkan
-
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Sosok Robby Adriansyah, Petugas Lapas Tanjung Raja yang Dimutasi Usai Viralkan Napi Pesta Narkoba
-
Miliaran Harga Narkoba yang Menjerat Mary Jane Veloso Hingga Dijerat Hukuman Mati
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Menteri Perdagangan dan Dirut Pertamina Patra Niaga Tinjau SPBU Sleman yang Disegel
-
Deretan Tablet Redmi Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Diskon BRImo hingga Cashback Meriahkan OPPO Run 2024
-
Survei Pilkada Kota Semarang: Yoyok-Joss Unggul Tipis atas Agustina-Iswar
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng