SuaraJawaTengah.id - Satreskrim Polres Tegal Kota meringkus dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca yang sudah beraksi di sejumlah kota hingga Malaysia. Saat beraksi di Kota Tegal, mereka menggasak uang Rp250 juta yang dibawa pegawai Bulog.
Para pelaku yang ditangkap yakni Darussalam (38) dan Boby Anwar (38). Keduanya warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Jawa Timur empat hari setelah beraksi di tempat parkir kantor Bulog Cabang Pekalongan di Jalan Kolonel Sugiono, Kota Tegal pada 7 Maret 2022.
"Dua pelaku ini melakukan penjambretan dengan modus pecah kaca. Korbannya adalah karyawan Bulog," kata Rahmad di Mapolres Tegal Kota, Senin (14/3/2022)
Rahmad mengungkapkan, kejadian tersebut bermula ketika korban, yakni Susmiar Betta Mardani, mengambil uang sebesar Rp250 juta di BRI Cabang Tegal sekitar pukul 13.35 WIB. Setelah uang diambil, korban yang mengendarai mobil menuju ke kantor Bulog.
Tanpa diketahui korban, para pelaku sudah mengintai korban sejak di bank dan membuntutinya hingga ke kantor Bulog dengan mengendarai sepeda motor.
"Saat korban sudah memarkir mobil dan masuk ke kantor Bulog, pelaku mendatangi mobil dan memecahkan kaca tengah sebelah kiri. Uang Rp250 juta yang disimpan di mobil diambil dan pelaku langsung kabur," ujar Rahmad.
Menurut Rahmad, sebelum di Kota Tegal, para pelaku sudah beraksi di beberapa kota, di antaranya Riau dan Batam. Salah satu pelaku juga merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Kelompok ini juga pernah beraksi di Kuala Lumpur, Malaysia. Kalau di Kota Tegal ini baru pertama kali. Kemudian kabur ke Jawa Timur, diduga juga mau beraksi lagi," ungkapnya.
Baca Juga: Ironi! Curi Mangga, FR Tewas Dihakimi Massa di Kubu Raya, 3 Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya serpihan kaca mobil, uang tunai Rp1,5 juta, tiga buah besi yang sudah dimodifikasi untuk memecahkan kaca mobil, satu buah sebo atau penutup wajah, dan satu unit sepeda motor yang sengaja dibeli pelaku untuk menjalankan kejahatannya.
"Uang hasil kejahatan diduga ada yang sudah digunakan. Sehingga ini akan kita telusuri," kata Rahmad.
Rahmad menyebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tandasnya.
Kontributor : F Firdaus
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025