Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Senin, 14 Maret 2022 | 14:39 WIB
Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat menunjukkan barang bukti dan pelaku pencurian modus pecah kaca di Mapolres Tegal Kota, Senin (14/3/2022). [Suara.com/F Firdaus]

SuaraJawaTengah.id - ‎Satreskrim Polres Tegal Kota meringkus dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca yang sudah beraksi di sejumlah kota hingga Malaysia. Saat beraksi di Kota Tegal, mereka menggasak uang Rp250 juta yang dibawa pegawai Bulog.

Para pelaku yang‎ ditangkap yakni Darussalam (38) dan Boby Anwar (38). Keduanya warga Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

‎Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Jawa Timur empat hari setelah beraksi di tempat parkir kantor Bulog Cabang Pekalongan di Jalan Kolonel Sugiono, Kota Tegal pada 7 Maret 2022.

"‎Dua pelaku ini melakukan penjambretan dengan modus pecah kaca. Korbannya adalah karyawan Bulog," kata Rahmad di Mapolres Tegal Kota, Senin (14/3/2022)

Baca Juga: Ironi! Curi Mangga, FR Tewas Dihakimi Massa di Kubu Raya, 3 Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Rahmad mengungkapkan, ‎kejadian tersebut bermula ketika korban, yakni Susmiar Betta Mardani, mengambil uang sebesar Rp250 juta di BRI Cabang Tegal sekitar pukul 13.35 WIB. Setelah uang diambil, korban yang mengendarai mobil menuju ke kantor Bulog.

‎Tanpa diketahui korban, para pelaku sudah mengintai korban sejak di bank dan membuntutinya hingga ke kantor Bulog dengan mengendarai sepeda motor.

"Saat korban sudah memarkir mobil dan masuk ke kantor Bulog, pelaku mendatangi mobil dan memecahkan kaca tengah sebelah kiri. Uang Rp250 juta yang disimpan di mobil ‎diambil dan pelaku langsung kabur," ujar Rahmad.

Menurut Rahmad, sebelum di Kota Tegal, para pelaku sudah beraksi di beberapa kota, di antaranya Riau dan Batam. Salah satu pelaku juga merupakan residivis dalam kasus yang sama. 

"Kelompok ini juga pernah beraksi di Kuala Lumpur, Malaysia. Kalau di Kota Tegal ini baru pertama kali. Kemudian kabur ke Jawa Timur, diduga juga mau beraksi lagi," ungkapnya.

Baca Juga: AM Curi Ponsel di Expo Lang-lang Bontang, Ketangkap di Samarinda Usai Reset iCloud

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah‎ barang bukti di antaranya serpihan kaca mobil, uang tunai Rp1,5 juta, tiga buah besi yang sudah dimodifikasi untuk memecahkan kaca mobil, satu buah sebo atau penutup wajah, dan satu unit sepeda motor yang sengaja dibeli pelaku untuk menjalankan kejahatannya.

"Uang hasil kejahatan diduga ada yang sudah digunakan. Sehingga ini akan kita telusuri," kata Rahmad.

Rahmad menyebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara," tandasnya.

Kontributor : F Firdaus

Load More