Budi Arista Romadhoni
Rabu, 16 Maret 2022 | 08:11 WIB
Ilustrasi logo halal baru (instagram/@kemenag_ri)

SuaraJawaTengah.id - Logo halal dari Kementrian Agama menuai polemik di masyarakat dan ulama. Logo tersebut diklaim tidak sesuai. 

Diketahui, logo halal yang mengadopsi filosofi gunungan dalam wayang. Hal itu menimbulkan pro kontra di masyarakat

Sebuah diskusi pro dan kontra yang panjang pun terjadi memenuhi lini masa dalam berbagai perspektif.

Faktanya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah secara resmi menetapkan label halal yang berlaku secara nasional itu. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Dan meskipun logo tersebut telah ditetapkan dan berlaku resmi secara nasional namun diskursus tetap saja berkembang.

Banyak energi kemudian tercurah untuk sebuah wacana kritis yang sejatinya bersifat elementer di tengah sesuatu yang lebih besar di belakang logo tersebut.

Baca Juga: Cerita di Balik Logo Halal Baru Indonesia Versi MUI, Banyak Nada Kecewa Hingga Bahasa Tulisan Arab

Namun adakah yang lebih besar dari sebuah diskusi tentang logo halal? Jawabannya tentu saja adalah, ada sebuah pasar produk halal besar yang selama ini belum tergarap optimal.

Ketika masyarakat terjebak dalam polemik panjang tanpa ujung, bangsa lain bisa saja sedang sibuk mempersiapkan langkah-langkah konkret untuk menggempur pasar halal Indonesia yang merupakan konsumen raksasa produk halal.

Tercatat dalam Laporan Pasar Halal Indonesia 2021/2022 yang diterbitkan Bank Indonesia bersama Indonesia Halal Lifestyle Center dan DinarStandard bahwa aktivitas belanja konsumen halal Indonesia mencapai 184 miliar dolar AS pada 2020 menjadikan Indonesia sebagai pasar konsumen halal terbesar di dunia.

Laporan juga menemukan bahwa hingga saat ini Indonesia masih defisit dalam hal ekspor produk halal. Diperkirakan ada sekitar 8 miliar dolar AS ekspor produk halal Indonesia pada 2020, sementara 10 miliar dolar AS untuk impor produk halal.

Indonesia dicatat dalam laporan tersebut sebagai eksportir terbesar ke-9 ke Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) yang mengekspor 8,6 miliar dolar AS untuk produk halal (termasuk produk-produk yang secara alami halal seperti sayur-mayur).

Meski nilai ini jauh lebih kecil dibandingkan eksportir utama, China, dengan ekspor lebih dari 25 miliar dolar AS pada 2020, tetapi nilai ekspor Indonesia lebih besar daripada negara tetangga, Malaysia.

Load More