Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 21 Maret 2022 | 18:09 WIB
Pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya hingga tewas dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Senin. [ANTARA/ I.C.Senjaya]

SuaraJawaTengah.id - Polisi meringkus seorang pria di Kota Semarang, yang tega mencabuli anak kandungnya yang baru berusia 8 tahun hingga tewas.

Wakapolrestabes Semarang AKBP I.G.A.Dwi Perbawa mengatakan, tersangka W (41) warga Bangetayu Wetan, Kota Semarang, ditangkap setelah polisi memperoleh laporan tentang dugaan kematian tidak wajar seorang anak berinisial NPK dari salah satu rumah sakit di Ibu Kota Jawa Tengah ini pada Sabtu (19/3/2022).

"Ada laporan dari rumah sakit tentang kematian tidak wajar seorang yang diduga mengalami kekerasan seksual," ungkap Wakapolres dikutip dari ANTARA di Semarang Senin (21/3/2022)

Dari laporan itu, kata dia, polisi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk membongkar makam korban yang langsung dimakamkan usai dinyatakan meninggal dunia oleh pihak keluarga.

Baca Juga: Viral! Foto SIUP Palsu, Kop Surat Kota Semarang, Logo DKI Jakarta, Nama Wali Kota Jadi Sorotan Warganet

Berdasarkan penelusuran tersebut, polisi kemudian menangkap ayah korban yang diduga sebagai pelaku.

Ia menjelaskan kejadian nahas tersebut diduga terjadi di tempat indekos pelaku di Jalan Kiai Syakir di Telogosari Wetan, Kota Semarang, pada Jumat (18/3) malam.

Menurut dia, korban NPK sempat mengalami kejang selama sekitar 1 jam sebelum akhirnya dilarikan pelaku ke rumah sakit.

"Pelaku ini sudah bercerai dengan istrinya, namun masih diperbolehkan untuk bertemu anaknya," ucapnya.

Kepada ibu korban, pelaku sempat mengatakan anaknya mengalami panas sebelum akhirnya meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali mencabuli anaknya di tempat yang sama.

Baca Juga: Viral Pernikahan Beda Agama di Gereja, Suami Katolik Istri Islam, Hilmi Firdausi: Fatwa MUI Haram dan Tidak Sah

Pelaku mengaku terpengaruh tontonan video porno hingga tega mencabuli anaknya itu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Load More