Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 23 Maret 2022 | 08:40 WIB
Sejumlah saksi mengikuti persidangan lanjutan kasus korsupsi Banjarnegara di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (22/03/22). [Suara.com/Anin Kartika]

SuaraJawaTengah.id - Fakta baru dalam persidangan lanjutan kasus korsupsi di Dinas PUPR Banjarnegara terkauk.

Fakta tersebut disampaikan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kesaksian itu berupa adanya fee yang diberikan ke bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono, Kedy Afandi.

Bahkan fee yang diberikan mencapai Rp 700 juta lebih sebagai imbal jasa pemenang lelang proyek.

Baca Juga: Usai Langka, Harga Minyak Goreng Meroket, Perajin Keripik di Banjarnegara: Ekonominya Jadi Tambah Sulit

JPU juga membacakan keterangan saksi sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dilakukan penyidik KPK.

Dalam BAP, Direktur PT Putra Wali Mandiri, Ahmad Hanif Suseno, mengaku telah memberikan fee tersebut.

Fee untuk terkdawa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi, dari dua paket pengerjaan jalan.

Paket tersebut adalah pemeliharaan berkala ruas Jalan Sidengok-Condong Campur dengan nilai kontrak Rp 3,4 miliar.

Serta satu paket lainya yaitu peningkatan ruas Jalan Pekandangan-Margasari, dengan nilai kontrak Rp 4,97 miliar. 

Baca Juga: Alasan Asuransi Siap Menjamin, Bank Jateng Cabang Blora Nekat Mengucurkan Kredit Proyek Fiktif di Jakarta dan Bekasi

Direktur PT Putra Wali Mandiri, Ahmad Hanif Suseno, juga membenarkan pemberian fee tersebut.

"Prosentase fee mencapai 10 persen dari nilai proyek, dengan nominal untuk dua paket Rp 300 juta dan Rp 400 juta," kata Ahmad Hanif Suseno, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Semarang, Selasa (22/03/22).

Ahmad Hanif Suseno juga mengaku pernah menyerahkan uang kepada Kedy Afandi senilai Rp 150 juta.

"Terkait Rp 150 juta sebagai imbalan ploting proyek, saya serahkan ke Kedy Afandi langsung, penyerahan saya lakukan bertahap Rp 50 juta selama tiga kali," ucapnya.

Menurutnya, uang Rp 150 juta yang diberikan sebagian kecil dari rencana fee yang akan diberikan. 

"Fee kekurangannya Rp 600 juta lebih, namun uang tersebut sudah diserahkan rekan kerja saya ke mereka," jelasnya.

Ditambahkannya, sejumlah fee yang ia berikan ke terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi sudah disepakati bersama.

"Uang yang diberikan itu sebagai imbalan lantaran saya mendapat plotting paket pekerjaan, termasuk pekerjaan peningkatan ruas Jalan Pejawaran-Ratamba, dengan nilai kontrak Rp 11,72 miliar," tambahnya.

Kontributor : Aninda Putri Kartika

Load More