SuaraJawaTengah.id - Bahaya narkoba sudah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Peredarannya telah menyasar kaum muda dan pelajar sehingga mengancam generasi emas penerus bangsa.
Guna mengedukasi dan memberikan pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkoba, Podcast Polisine Jateng mengupas tuntas mengenai pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di wilayah Jawa Tengah.
Sebagai narasumber, Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian mengungkapkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba telah lama menjadi penyakit di masyarakat.
"Bahkan sejak jaman kerajaan dulu dikenal istilah Madat (pecandu) yang merupakan bagian dari penyakit masyarakat Ma Lima," ungkapnya dalam Podcast yang digelar di Mako Ditresnarkoba, Rabu (23/3/2022).
Dijelaskan juga bahwa upaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba telah dilakukan sejak dulu dan terus berkembang mengikuti perkembangan jaman.
Hal ini karena jenis narkoba dan cara peredarannya juga terus berkembang.
Narkoba yang saat ini beredar di masyarakat berdasar bahan bakunya terdiri dari 2 jenis yaitu berasal dari tanaman dan bahan sintetis/kimia.
"Yang berasal dari tanaman peredarannya berupa ganja, kokain dan heroin. Sedangkan yang bukan tanaman dapat berupa sabu, ekstasi/inex, atau obat2 berbahaya lainnya," ujar dia.
Karena bahayanya yang sedemikian besar, maka penegakan hukumnya juga tegas dan keras. "Sebagai contoh seorang bandar yang kedapatan membawa sabu dengan berat 5 gram saja, putusannya hukuman di pengadilan minimal 4 tahun," tegasnya.
Baca Juga: Marak Peredaran Narkoba, Polres Karawang Tangkap 38 Tersangka
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Borobudur Ubah Konsep Liburan, Tak Sekadar Jalan-jalan tapi Belajar Budaya hingga Refleksi Diri
-
Widodo Buka Jalan Talenta Lokal ke Tim Utama PSIS,8 Pemain Berpeluang Direkrut
-
Studi 12 Tahun Ungkap PLTU Batang Jadi Habitat 465 Spesies, BPI Luncurkan Buku Biodiversitas
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna Migran, BRI Peduli Latih 60 Eks PMI di Kabupaten Cirebon
-
MPLS 2026 Dimulai 13 Juli, Perpeloncoan hingga Kegiatan Malam Resmi Dilarang