Scroll untuk membaca artikel
Ronald Seger Prabowo
Kamis, 24 Maret 2022 | 22:22 WIB
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian (kanan). [dok Humas Polda Jateng]

SuaraJawaTengah.id - Bahaya narkoba sudah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Peredarannya telah menyasar kaum muda dan pelajar sehingga mengancam generasi emas penerus bangsa.

Guna mengedukasi dan memberikan pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkoba, Podcast Polisine Jateng mengupas tuntas mengenai pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba di wilayah Jawa Tengah.

Sebagai narasumber, Dirresnarkoba Kombes Pol Lutfi Martadian mengungkapkan peredaran dan penyalahgunaan narkoba telah lama menjadi penyakit di masyarakat.

"Bahkan sejak jaman kerajaan dulu dikenal istilah Madat (pecandu) yang merupakan bagian dari penyakit masyarakat Ma Lima," ungkapnya dalam Podcast yang digelar di Mako Ditresnarkoba, Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Marak Peredaran Narkoba, Polres Karawang Tangkap 38 Tersangka

Dijelaskan juga bahwa upaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba telah dilakukan sejak dulu dan terus berkembang mengikuti perkembangan jaman.

Hal ini karena jenis narkoba dan cara peredarannya juga terus berkembang.

Narkoba yang saat ini beredar di masyarakat berdasar bahan bakunya terdiri dari 2 jenis yaitu berasal dari tanaman dan bahan sintetis/kimia.

"Yang berasal dari tanaman peredarannya berupa ganja, kokain dan heroin. Sedangkan yang bukan tanaman dapat berupa sabu, ekstasi/inex, atau obat2 berbahaya lainnya," ujar dia.

Karena bahayanya yang sedemikian besar, maka penegakan hukumnya juga tegas dan keras. "Sebagai contoh seorang bandar yang kedapatan membawa sabu dengan berat 5 gram saja, putusannya hukuman di pengadilan minimal 4 tahun," tegasnya.

Baca Juga: Jemput Bola, Polda Jateng Minta Keterangan Keluarga Bidan Sweetha di Sleman

Load More