Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 09 April 2022 | 03:00 WIB
Ilustrasi pemilu. PAN lebih memilih menolak wacana perpanjangan jabatan Presiden 2024 dan penundaan Pemilu 2024. (VectorStock)

Hal itu, kata dia, menegaskan bahwa Negara Republik Indonesia berdasarkan hukum, bukan negara kekuasaan dan jalur proses politik yang ditempuh adalah di rel konstitusi bukan melalui proses restriksi kekuasaan.

Selain itu, paparnya, pada 6 April 2022, Presiden Jokowi melarang para menterinya berbicara tentang perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan jadwal Pemilu 2024.

Load More