SuaraJawaTengah.id - Perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi pembicaraan hangat beberapa waktu ini. Usual tersebut sempat didukung oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
Namun, kekinian PAN lebih memilih menolak dua wacana tersebut, dan mendukung menjalankan sesuai konstitusi yang ada saat ini.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi mengatakan partainya mematuhi dan mengikuti kebijakan Presiden Joko Widodo terkait wacana perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan Pemilu 2024.
“PAN akan mematuhi dan ikut kebijakan Presiden Jokowi. PAN akan terus bekerja sama dan membantu peningkatan kinerja pemerintah agar sesuai visi presiden dan dapat merealisasikan program kerja dengan baik,” kata Viva Yoga dikuitp dari ANTARA, Jumat (9/8/4/2022).
Hal itu dikatakannya terkait pernyataan Presiden Jokowi yang melarang para menteri berbicara tentang perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan jadwal pemilu. Para menteri harus fokus pada tugas dan bidang kerjanya.
Viva menilai wacana tentang jabatan presiden 3 periode dan penundaan jadwal pemilu adalah bukan berasal dari presiden.
Karena itu, menurut dia, tidak ada hubungannya dan tidak ada order dari pihak Istana.
“Hal ini adalah wacana publik di ruang demokrasi yang menghadirkan sikap dan pemikiran beragam dari seluruh masyarakat yang menikmati keindahan hidup berdemokrasi. Adanya sikap pro dan kontra adalah konsekuensi logis dari demokrasi,” ujarnya.
Dia menjelaskan terkait wacana jabatan presiden 3 periode, Presiden Jokowi telah menyatakan penolakan tambahan periodisasi masa jabatan presiden.
Viva mencontohkan penolakan Presiden itu disampaikan pada 2 Desember 2019 dan diulangi pada 15 Maret 2021.
“Pak Jokowi tidak ada niat, tidak minat, dan menolak perpanjangan masa jabatan presiden,” katanya.
Dia menilai wacana penundaan jadwal pemilu hendaknya dimaknai sebagai diskursus di ruang demokrasi karena ada aspirasi yang muncul.
Menurut dia, alasan dan argumentasi sebagai dasar pemikiran dalam memotret realitas sosial, ekonomi, politik tentu memiliki sisi dan perspektif yang tidak homogen.
“Tujuannya bukan untuk memperpanjang masa kekuasaan, namun lebih pada memanfaatkan momentum kebangkitan ekonomi pascapandemi COVID-19 untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional dan kemakmuran rakyat,” katanya.
Viva mengatakan setelah ada polemik, Presiden Jokowi pada 4 Maret 2022 menyatakan akan taat, tunduk, dan patuh pada konstitusi.
Berita Terkait
-
Mahasiwa Mau Demo Besar-besaran Kritik Rezim Jokowi, Wiranto: Ketimbang Panas-panasan, Mending Bicara di Ruangan Adem
-
Ratusan Mahasiswa Unjuk Rasa, Bupati Banyumas Turun Gunung dan Tegaskan Tolak Penundaan Pemilu
-
Jokowi Sudah Empat Kali Tunjukkan Ketidaktertarikan Perpanjang Jadi Tiga Periode, Wiranto: Kenapa Masih Ribut
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Bongkar Penyelewengan Subsidi, Polda Jateng Sita Ribuan Liter BBM dan Tabung LPG
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
BGN: Siswa di Pemalang Dikeluarkan karena Kritik MBG, Itu Tidak Benar
-
Gaduh PSSI Jateng Memanas! Demak Tuding Plt Provinsi 'Offside' Pecat Pengurus Daerah Tanpa Dasar