Puluhan warga Karangtengah gelar salat dan doa bersama dalam rangka mempertahankan ruang hidup atas proyek PLTP Dieng. [Dok Walhi Jateng]
Kini PT PRA akan kembali melakukan pengeboran sumur injeksi pada well pad 9.
Alih-alih ingin mensejahterakan masyarakat, Pembangunan PLTP di wilayah Dieng justru menjadi sumber ketakutan bagi masyarakat.
Dia menambahkan, sejak keberadaan PLTP Dieng yang terus melakukan ekspansi, membuat warga dan lingkungan merasa tidak dipandang sebagai bagian terpenting oleh negara.
"Padahal masyarakat mempunyai Hak atas rasa aman yang sudah dijamin oleh Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, selain itu masyarakat juga memiliki Hak tas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagimana telah termaktub dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945," terangnya.
Kontributor : Citra Ningsih
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Raih Predikat Prestisius Golden Medal 2026, Semen Gresik Pertahankan Bintang Lima TOP GRC
-
Pelabuhan Tanjung Emas Didorong Naik Kelas Jadi Gerbang Utama Ekspor-Impor
-
Kalah dari Persita, Fabio Lefundes: Java United FC Masih Berproses
-
Ketika Al-Qur'an Satukan Semua Golongan: Cerita Dibalik Megahnya MTQ Nasional di Jateng
-
Kendal Tornado FC Menangi Laga Perdana, Presiden Klub Ingin Tim Konsisten dan Disiplin