Puluhan warga Karangtengah gelar salat dan doa bersama dalam rangka mempertahankan ruang hidup atas proyek PLTP Dieng. [Dok Walhi Jateng]
Kini PT PRA akan kembali melakukan pengeboran sumur injeksi pada well pad 9.
Alih-alih ingin mensejahterakan masyarakat, Pembangunan PLTP di wilayah Dieng justru menjadi sumber ketakutan bagi masyarakat.
Dia menambahkan, sejak keberadaan PLTP Dieng yang terus melakukan ekspansi, membuat warga dan lingkungan merasa tidak dipandang sebagai bagian terpenting oleh negara.
"Padahal masyarakat mempunyai Hak atas rasa aman yang sudah dijamin oleh Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, selain itu masyarakat juga memiliki Hak tas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagimana telah termaktub dalam Pasal 28 H Undang-Undang Dasar 1945," terangnya.
Kontributor : Citra Ningsih
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
PKL Semarang Naik Kelas! Kini Punya Manajer Keuangan Canggih di Fitur Aplikasi Bank Raya
-
5 Mobil Bekas Rp50 Jutaan Terbaik 2025: Dari MPV Keluarga Sampai Sedan Nyaman
-
P! Coffee dan BRI Ajak Anak Muda Semarang Lari Bareng, Kenalkan Literasi Finansial
-
Didukung BRI, Flyover Sitinjau Lauik Hadirkan Akses Lebih Aman dan Efisien di Sumatra Barat
-
Balas Dendam Akademis Uya Kuya: Rumah Dijarah Akibat Hoax, Kini Lulus S2 Hukum IPK 3,72